Guru Besar Kedokteran Kecam MDP: Penetapan dr Ratna Sebagai Tersangka Dinilai Salah Kaprah

Avatar

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatimaktual.com, Jakarta – Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi terhadap dr Ratna Setia Asih, SpA, yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus meninggalnya pasien anak AR (10) di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Rabu (03/12/2025).

Penetapan status tersangka tersebut dinilai berangkat dari proses di Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dianggap tidak mengutamakan substansi etik profesi kedokteran.

Kasus ini berawal ketika AR mengalami demam dan muntah, dan sempat berobat ke tiga fasilitas kesehatan berbeda serta ditangani delapan dokter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisinya makin memburuk ketika masuk IGD RSUD Depati Hamzah. Saat itu, dr Ratna memberikan instruksi awal via telepon karena dugaan awal pasien mengalami dehidrasi atau gangguan gastrointestinal.

Kondisi inilah yang kemudian dipersoalkan sebagai dugaan malapraktik lantaran dr Ratna tidak hadir langsung di IGD.

Tak lama, kondisi AR kian kritis. Pemeriksaan EKG menunjukkan adanya kelainan jantung. Melihat perkembangan cepat tersebut, dr Ratna segera merujuk pasien ke spesialis jantung di rumah sakit yang sama.

BACA JUGA :  Kajari Mabar Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas Kejagung RI, Diduga Main Mata Terkait Laporan Tanah

Namun, upaya medis tak membuahkan hasil. AR meninggal dunia di rentang waktu pukul 11.00–11.30 WIB pada hari yang sama.

Pasca kejadian, keluarga pasien melapor ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Polda kemudian meminta rekomendasi dari MDP sebagai dasar melanjutkan penyidikan pidana.

Setelah melakukan pemeriksaan, MDP justru menyimpulkan bahwa hanya dr Ratna yang layak ditetapkan sebagai tersangka, meski ada tujuh dokter lain yang turut menangani pasien dalam rentang waktu sebelumnya.

*Kritik Guru Besar: MDP Salah Kaprah dan Salah Urus*

MGBKI menilai putusan MDP sarat kekeliruan mendasar. Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Prof Mohammad Akbar, PhD, SpN, Subsp NIIIOO(K), menilai MDP telah bertindak di luar marwahnya.

“MDP seharusnya menilai dari perspektif disiplin dan etik profesi, bukan memakai kacamata hukum pidana dalam kasus klinis yang kompleks,” tegas Prof Akbar dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2025).

BACA JUGA :  Ingin Memiliki Perhiasan Korban Hingga Nekat Menghabisi Dengan Bongkahan Batu Bata di Pulau Mandangin Sampang

Ia menyindir keras dominasi unsur hukum dalam struktur MDP, yang menurutnya mengakibatkan keputusan-keputusan tidak memahami realitas klinis.

“Pernah lihat pelanggaran militer diadili orang sipil? Tidak, kan?” ujarnya.

“Begitu pula, persoalan klinis harus dinilai oleh mereka yang memahami medan klinis. Orang hukum belajarnya pidana, sedangkan kami mempertimbangkan banyak aspek medis dan risiko klinis yang dinamis.”

Menurut Prof Akbar, MDP saat ini tidak menghadirkan kearifan, keadilan, maupun pemahaman yang memadai.

Ia bahkan menyebut struktur MDP perlu direformasi total agar kembali ke mandat awal: menjaga disiplin dan martabat profesi, bukan menjadi pintu kriminalisasi tenaga kesehatan.

*POGI: MDP Tidak Lagi Sesuai arwah Profesi*

Kritik senada datang dari Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Prof Yudhi Maulana Hidayat.

BACA JUGA :  Dituding Lakukan Pungli Pengurusan NPHD BPOPP Cabdin Bantah Itu Tidak Benar

Menurutnya, MDP telah bergeser dari fungsinya yang seharusnya bersifat edukatif dan korektif.

“MDP semestinya fokus pada disiplin dan etika profesi. Tapi keputusan yang mengarah ke pidana seperti ini justru berbahaya,” ujarnya.

Prof Yudhi menegaskan bahwa keputusan MDP yang menjadi dasar pemidanaan dokter membuka ruang ketakutan dalam dunia kedokteran.

Dokter-dokter akan ragu mengambil keputusan cepat dalam situasi kritis karena dihantui risiko dipidana jika hasil klinis tidak sesuai harapan.

“Dokter bekerja dalam tekanan dan ketidakpastian klinis. Ketika satu keputusan bisa membuat mereka dipenjara, bagaimana mungkin layanan gawat darurat bisa berjalan optimal?” katanya.

MGBKI dan para guru besar kedokteran berharap proses hukum terhadap dr Ratna berjalan dengan objektif dan mempertimbangkan kompleksitas tindakan medis, bukan semata sudut pandang hukum kaku yang mengabaikan konteks klinis.***

(Abdul Hamid SH/KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput
Pemodal PETI dan Penerima Upeti di Dusun Puaje Harap Segera Ditangkap, Mereka Tidak Kebal Hukum
Aliansi Gerakan Rakyat Pro Keadilan Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Santri di Bangkalan
Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber
Jaelani Bantah Sejumlah Tuduhan dalam Pemberitaan Kasus Vanny
Kasus Vanny: Konflik Keluarga, Dugaan Pembatasan Hak Anak Dewasa, dan Sorotan Penggunaan Atribut Aparat
Gus Lilur Bongkar Perang Senyap Kementerian KKP–ESDM yang Bikin IUP Tambang Mandek Bertahun-tahun
PWI Bekasi Raya: Longsor Bantargebang Bukan Musibah, Tapi Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 12:54

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:13

Pemodal PETI dan Penerima Upeti di Dusun Puaje Harap Segera Ditangkap, Mereka Tidak Kebal Hukum

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:20

Aliansi Gerakan Rakyat Pro Keadilan Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Santri di Bangkalan

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:49

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:04

Jaelani Bantah Sejumlah Tuduhan dalam Pemberitaan Kasus Vanny

Berita Terbaru

Religi

Potret Momen Bersejarah

Selasa, 20 Jan 2026 - 05:34

Pendidikan

Mempelajari Ideologi Liberalisme

Senin, 19 Jan 2026 - 08:53