Jatim Aktual, Jakarta — Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Nopri Agustian, kembali angkat suara terkait berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Ia menilai perusahaan tersebut telah bertindak semena-mena terhadap pekerja lokal, sekaligus abai terhadap aturan lingkungan hidup, sementara pemerintah daerah terkesan lemah dalam melakukan pengawasan.
Nopri mengungkapkan bahwa banyak karyawan di PT Gorby hingga kini tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, ia juga menemukan adanya pemecatan sepihak yang dialami pekerja lokal tanpa alasan jelas dan tanpa mengikuti mekanisme ketenagakerjaan yang benar.
“Banyak karyawan PT Gorby tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dan pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak. Ini bentuk kesewenang-wenangan terhadap pekerja lokal, dan jelas melanggar aturan ketenagakerjaan,” ujar Nopri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain persoalan tenaga kerja, Nopri turut menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang pernah ia laporkan sebelumnya. Ia menyebut bahwa PT Gorby diduga menutup aliran sungai dan mencemari lingkungan sekitar, temuan yang juga dikuatkan oleh hasil sidak DPRD Muratara. Namun, meski dugaan pelanggaran tersebut tergolong berat, perusahaan tetap dibiarkan beroperasi hingga saat ini.
“DPRD sudah turun, temuan pencemaran lingkungan dan penutupan aliran sungai itu nyata. Tapi perusahaan ini sampai sekarang masih beroperasi. Padahal itu pelanggaran berat dan semestinya ada tindakan tegas,” kata Nopri.
Ia menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah, terutama Dinas Tenaga Kerja Muratara, sebagai salah satu alasan mengapa berbagai pelanggaran tersebut terus terjadi. Menurutnya, pemda seolah tidak berdaya menghadapi perusahaan.
“Pengawasan pemerintah daerah sangat lemah. Disnaker seperti tidak bisa berbuat apa-apa, padahal pelanggaran PT Gorby sudah berkali-kali terjadi dan sangat jelas. Ada apa ini? Kenapa dibiarkan?” tegas Nopri.
Aktivis yang dikenal vokal itu mendesak Pemkab Muratara, DPRD, dan instansi terkait untuk mengambil langkah konkret sebelum konflik antara perusahaan dan masyarakat menjadi melebar.
“Tidak boleh ada perusahaan kebal hukum di Muratara. Pemerintah harus hadir, menindak pelanggaran, dan melindungi hak pekerja serta lingkungan. Kalau tidak, masalah ini akan terus berulang dan merugikan masyarakat,” tutup Nopri.[]











