Jatim Aktual, Banyuwangi – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Wilayah Jawa Timur (Jatim) melaporkan Komisaris Utama PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) berinisial AF ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. PJU.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekjen KCB Jatim, Al Gozali Mohammad, ke Kejari Banyuwangi pada Senin (1/12/2025).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Gozali, PT. PJU pada tahun 2024 diduga menyalurkan dana CSR ratusan juta yang diperuntukkan pada program pavingisasi di daerah Kabupaten Banyuwangi diduga tanpa mekanisme resmi.
“Hari ini kami melaporkan seorang oknum pejabat BUMD Jatim inisial AF ke Kejari Banyuwangi atas dugaan penyalahgunaan dana CSR PT. PJU yang notabene sebagai komisaris utama perusahaan tersebut,” kata Gozali dalam keterangan resmi usai menyerahkan laporan ke Kejari Banyuwangi, Senin.
“Kami nilai, penyaluran CSR PT. PJU diduga disalurkan tidak melalui tahapan yang semestinya. Justru diduga kuat hanya menguntungkan pribadi atau kelompok dari AF itu sendiri,” tambah Gozali.
Selanjutnya, Gozali menegaskan bahwa menyalahgunakan dana CSR perusahaan adalah kejahatan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Apalagi ini perusahaan milik daerah (BUMD) yang diduga kuat disalahgunakan oleh pejabatnya sendiri.
“Kami sudah serahkan bukti-bukti awal untuk Kejari Banyuwangi, agar dilakukan tindak lanjut. Kami tegaskan, Dana CSR itu untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk menguntungkan pribadi. Apalagi AF ini kan Komut, harusnya sadar penggunaan CSR itu,” tegas Gozali.
Untuk itu, Gozali meminta Kejari Banyuwangi menindaklanjuti laporan yang sudah diserahkan dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh AF tersebut.
“Kami minta Kejari Banyuwangi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana CSR PT. PJU dengan memanggil dan memeriksa AF sebagai terlapor,” imbuhnya.
Terakhir, Gozali mendesak Kejari Banyuwangi melakukan pengecekan secara seksama terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR PT. PJU tahun 2024 dan segera mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kejari harus segera melakukan pemeriksaan laporan terkait realisasi dana CSR PT. PJU tahun 2024, agar semua terang benderang dan terduga yang melakukan penyalahgunaan bisa segera mempertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya.











