Jatim Aktual, Trenggalek – Maraknya tawaran percaloan untuk proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi perhatian serius. Sebagai upaya perlindungan peserta.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Trenggalek menegaskan bahwa seluruh layanan klaim tidak dipungut biaya apapun, dan tersedia melalui kanal resmi, yaitu aplikasi JMO tanpa memerlukan perantara.
Peserta diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran jasa pengurusan klaim yang dilakukan oleh calo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin peserta merasa aman dan tenang. Tidak ada biaya administrasi, tidak ada potongan, dan tidak perlu menggunakan calo,” ujar Bowo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Trenggalek, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa calo sering memanfaatkan ketidaktahuan peserta, bahkan ada yang meminta 50% dari saldo peserta.
“Ini sangat merugikan. Padahal mengurus sendiri jauh lebih mudah dan cepat. Baik secara online maupun langsung datang ke kantor cabang, Peserta cukup menyiapkan dokumen sesuai ketentuan, tanpa perlu membayar sepeser pun ataupun menggunakan jasa calo” tambahnya.
Dalam upaya memperluas akses layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan batas maksimal pencairan JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi Rp 15 juta.
Peserta yang memenuhi syarat dapat mencairkan saldo tanpa perlu datang ke kantor cabang, selama seluruh data kepesertaan telah tervalidasi.
Untuk mengajukan klaim via JMO, peserta harus memenuhi ketentuan berikut :
• Status kepesertaan nonaktif (berhenti bekerja).
• Sudah melakukan pengkinian data di aplikasi JMO.
• Saldo JHT maksimum Rp 15 juta untuk klaim digital.
• Memiliki KTP elektronik, rekening bank aktif (BRI, BNI, Mandiri dan BCA), dan data yang telah matching.
• Melakukan perekaman foto biometrik (selfie) pada layar JMO.
• Email serta nomor ponsel dalam kondisi aktif.
Proses klaim melalui JMO berlangsung penuh secara digital tanpa wawancara video, sehingga dapat diselesaikan lebih cepat.
Adapun pengajuan klaim melalui kanal LAPAKASIK di situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id memerlukan dokumen sebagai berikut :
• KTP elektronik (eKTP).
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
• NPWP (apabila saldo JHT di atas Rp 50 juta).
• Rekening bank aktif.
• Dokumen Pendukung.
Peserta selanjutnya akan mengikuti wawancara daring sebagai tahap verifikasi akhir sebelum pencairan dilakukan.
Bowo juga mendorong peserta untuk memanfaatkan aplikasi JMO, yang memungkinkan klaim dilakukan dari rumah.
“Peserta tinggal mengikuti langkah di aplikasi, dan semua proses bisa selesai tanpa tatap muka.” tuturnya.
Dengan layanan digital resmi dan gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Trenggalek menegaskan komitmen memberikan pelayanan yang transparan, mudah, dan aman serta menutup ruang bagi oknum yang memanfaatkan keresahan peserta.










