Jatim Aktual, Surabaya – Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) Kembali menyoroti persoalan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu lingkungan OPD Provinsi Jawa Timur, Berikut Press Release Jaka Jatim;
DPRKPCK Provinsi Jawa Timur salah satu OPD Pemprov. Jatim yang mengelola dana hibah sangat fantastis setiap tahun, jumlah anggarannya mencapai ratusan miliar bahkan triliunan, tercatat di tahun 2023 ada dana hibah sekitar 1.301 pokmas tidak jelas peruntukannya, dugaan kuat bahwa anggaran tersebut dikorupsi dengan jumlah anggaran 236.533.869.464,00 dan di tahun 2024 kisaran 79 pokmas dengan nilai pagu anggaran 12.753.000.000,00 juga tidak jelas peruntukannya (Fiktif), jadi jumlah total keseluruhan anggaran dana hibah di Dinas PRKPCK Provinsi Jatim yang tidak jelas dibelanjakan sejak tahun 2023 sampai tahun 2024 sebesar 249.286.862.464,00.
Berdasarkan hasil penelusuran Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) amburadulnya program dana hibah di Dinas PRKPCK Jatim murni kesalahan dinas, karena OPD tersebut sebagai tim pelaksana teknis mulai awal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan serta monitoring dan evaluasi adalah murni kebijakan OPD tersebut, oleh karena itu tidak boleh lempar batu sembunyi tangan, ketika ada kesalahan program dana hibah dialihkan kepada rekanan maupun aspirator anggota DPRD Jatim, ini jelas permainan para koruptor di Dinas PRKPCK Provinsi Jatim, kondisi anggaran dana hibah sebenarnya sudah lama tidak beres di dinas tersebut, namun APH sulit untuk mendalaminya tanpa adanya sebuah pengaduan dan pelaporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indikasi kerugian uang negara sebesar 249,2 miliar sejak tahun 2023 s.p tahun 2024 ini murni dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Jatim dari dua tahun anggaran berjalan, sehingga kalau dibiarkan terus menerus maka anggaran hibah selalu menjadi bancakan bersama setiap tahunnya, lagi-lagi rakyat Jawa Timur yang dirugikan dan menjadi korban, sedangkan Permen PU No 44 Tahun 2021 sebagai yang diubah dengan Pergub No 7 Tahun 2024 sudah mengatur secara detail terkait pelaksanaan hibah sesuai ketentuan Undang-Undang.
Sebenarnya ketika di dalam bukan hanya anggaran dana hibah saja yang rawan, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan ke fisik maupun non fisik juga rawan di dinas PRKPCK Jatim sehingga perlu pantauan khusus dari Kepala Daerah, atau jangan-jangan realisasi anggaran di Dinas PRKPCK Jatim memang dijalankan begitu atas perintah Kepala Daerah karena sangat mustahil OPD menyelewengkan anggaran tanpa ada koordinasi kepada Kepala Daerah selaku pembuat keputusan dalam mengambil kebijakan (Kolektif-Kolegial), atas dibiarkannya OPD melakukan tindakan yang koruptif maka fungsi Legislatif dan Eksekutif dalam birokrasi pemerintahan di Jawa Timur tidak berguna, sehingga mengakibatkan tindakan tersebut masuk keranah korupsi terorganisir dalam tindak pidana korupsi.
Adapun Tuntutan Jaka Jatim ke Dinas PRKPCK Provinsi Jawa Timur :
Kepala Dinas PRKPCK Jatim segera mengundurkan diri dari jabatannya karena jelas tidak becus mengelola APBD Jatim di OPD tersebut.
Siapapun pejabat internal di DPRKPCK Jatim yang terlibat dalam pengelolaan Dana Hibah, Dana DAK dan Dana DAU sejak tahun 2023–2024 maka harus memperbaiki tata kelolanya di tahun berikutnya.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab atas penyelewengan dana hibah T.A. 2023–2024 yang telah merugikan uang negara 249,2 miliar.
Tuntutan Jaka Jatim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI):
KPK segera ambil langkah hukum yang tegas dan bijak dalam mengungkap kasus korupsi dana hibah yang sudah di dalami KPK sejak 2022 sampai sekarang.
Segera periksa Kepala Dinas PRKPCK Provinsi Jatim diduga kuat menjadi dalang korupsi belanja hibah baik pokir maupun non pokir dan anggaran dinas lainnya.
KPK jangan hanya berkutik di ranah legislasi saja, tumpukan hibah leading sektornya di OPD Pemprov. Jatim, DPRKPCK termasuk pengelola anggaran besar di dalamnya.
Surabaya, 26 November 2025
Hormat Kami
MUSFIO S.Pd., M.IP
KOORDINATOR LAPORAN JAKA JATIM











