Surat Terbuka Untuk KASAD, Oknum TNI AD Kodim 1630 Labuan Bajo Agar Segera Ditindak Sesuai Hukum Militer

Avatar

Minggu, 23 November 2025 - 10:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatimaktual.com, Labuan Bajo – Perjuangan tujuh warga pemilik tanah seluas 3,1 hektare di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, memasuki babak baru. Tidak hanya melapor ke Polisi Militer, para warga kini melangkah lebih jauh dengan mengirimkan surat resmi kepada sejumlah pejabat tinggi negara.

Hal ini terkait dugaan intimidasi yang mereka alami dari oknum TNI AD yang bertugas di Kodim 1630/Manggarai Barat. Surat itu ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana di Bali, Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), hingga PUSPOMAD di Jakarta.

Langkah ini ditempuh karena warga menilai tindakan oknum tersebut telah melewati batas kewenangan militer dan mencampuri sengketa perdata yang sedang berproses hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Intimidasi Berulang di Tanah Sengketa

Warga sebelumnya melaporkan bahwa pada 26 dan 27 Oktober 2025, oknum TNI tersebut datang ke lokasi tanah sengketa dan meminta pagar yang baru dipasang warga agar dibongkar. Ironisnya, pagar milik pihak lain yang juga berada di lokasi tidak mendapat perlakuan serupa.

BACA JUGA :  Program Dana Pokir yang Diduga Menjadi Ladang Pendapatan Para Wakil Rakyat Kabupaten Sumenep

Peristiwa itu membuat warga merasa terintimidasi, terutama karena tindakan tersebut dilakukan pada malam hari dan diiringi desakan yang dinilai tidak wajar dalam perkara perdata. Salah satu warga menyebut langkah ini sebagai bentuk “perlawanan martabat” agar rakyat kecil tidak terus-menerus menjadi korban tekanan dalam konflik tanah di Labuan Bajo.

Respons Cepat POMDAM IX Udayana Tuai Apresiasi

Di tengah kekhawatiran warga, muncul secercah harapan. Tim kuasa hukum tujuh warga tersebut menyampaikan apresiasi kepada POMDAM IX/Udayana yang dinilai bergerak cepat menindaklanjuti laporan.

Menurut penjelasan tim hukum, sejak 15 sampai 17 November 2025, tiga anggota Polisi Militer dari Subdenpom Ende atas perintah POMDAM IX/Udayana telah turun langsung ke Labuan Bajo untuk memeriksa para pelapor satu per satu.

BACA JUGA :  Ahli Waris Ibrahim Hanta Minta Irjen Pol (P) Drs I Wayan Sukawinaya M.Si, Jadi Penasehat Hukum Kasus Tanah di Pantai Kerangan

Tidak hanya itu, penyidik POMDAM juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi tanah sengketa seluas 3,1 hektare di Bukit Kerangan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan fakta di lapangan dan menguji kebenaran dugaan intimidasi yang dilaporkan warga.

“Kami mengapresiasi profesionalitas dan kecepatan POMDAM dalam memproses laporan warga. Ini menunjukkan bahwa institusi TNI tidak mentolerir tindakan oknum yang merugikan masyarakat dan merusak marwah TNI,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum dalam rilis media, Sabtu (22/11/2025) di Labuan Bajo.

Harapan Warga: TNI Tetap Netral dan Melindungi Rakyat

Dengan serangkaian langkah resmi yang telah ditempuh, warga Kerangan berharap institusi TNI dapat menjaga marwahnya sebagai penjaga keamanan negara yang netral, profesional, dan melindungi rakyat sebagaimana diamanatkan undang-undang.

BACA JUGA :  Security Binaan KNPI Riau Berhasil Tangkap Ninja Sawit; Fastabiqul Khairat

“Tujuan kami bukan mencari musuh, tapi meminta keadilan. Kami ingin memastikan tidak ada aparat yang berpihak dalam sengketa perdata. Tanah kami sedang diproses hukum, dan kami hanya ingin hak kami dihormati,” ungkap salah satu warga.

Para pemilik tanah menegaskan bahwa perjuangan mereka akan terus dilanjutkan melalui jalur hukum hingga tuntas, sambil tetap membuka ruang komunikasi dengan semua pihak.

Keberanian pemilik tanah semakin gigih karena dasar klaim Santosa Kadiman dari Jakarta atas tanah seluas 40 hektar di kawasan itu ternyata fiktif sebagaimana dalam putusan incraht di perkara tanah yang berdampingan dengan mereka (perkara no.1/2024). 40 ha fiktif itu juga tumpang tindih di atas tanah mereka. Dan pemilik tanah kuat dugaan bahwa Dandim Budiman Manurung dan anak buahnya membekingi pelaku PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di situ. (red)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beroperasi Seperti Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Berlangsung Marak
Komitmen PUPR Kubu Raya Dipertanyakan, Rekonstruksi Jalan Durian – Pasak Piang Diduga Sarat Pelanggaran
Guru Besar Kedokteran Kecam MDP: Penetapan dr Ratna Sebagai Tersangka Dinilai Salah Kaprah
Kajati Baru Bertemu Insan Pers: Bangun Sinergi, Hindari Informasi yang Tidak Terverifikasi
Dumatno Buka Kartu! Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang?
PB HMI: Penderitaan Warga dan Legitimasi Hukum atas Penolakan Pembebasan Lahan Runway Bandara Arung Palakka Bone
PB IDI Tegaskan Ada Kriminalisasi dalam Kasus dr Ratna: “Kami Berjuang Sampai Titik Darah Penghabisan”
Hadiri Peresmian Marx Consulting Group, Bamsoet Tegaskan Investor Asing Butuh Kepastian Hukum dan Stabilitas Politik

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19

Beroperasi Seperti Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Berlangsung Marak

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:16

Komitmen PUPR Kubu Raya Dipertanyakan, Rekonstruksi Jalan Durian – Pasak Piang Diduga Sarat Pelanggaran

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:07

Guru Besar Kedokteran Kecam MDP: Penetapan dr Ratna Sebagai Tersangka Dinilai Salah Kaprah

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:04

Kajati Baru Bertemu Insan Pers: Bangun Sinergi, Hindari Informasi yang Tidak Terverifikasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:16

Dumatno Buka Kartu! Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang?

Berita Terbaru