Pembongkaran TPT di Desa Istana Terindikasi Tidak Sesuai Prosedur

Avatar

Minggu, 23 November 2025 - 03:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatimaktual.com, Ketapang, KalBar – Pembongkaran Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, terindikasi tidak sesuai prosedur. Salah satu warga Desa Istana, Sp, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, menyampaikan kepada kami bahwa ada kegiatan pembongkaran atau penggusuran tanah milik desa seluas 2.500 M². Di atas tanah desa itu ada bangunan desa berupa Tembok Penahan Tanah (TPT) yang biaya pembangunannya bersumber dari dana desa tahun anggaran 2017.

Warga menjelaskan bahwa setiap bangunan desa atau kekayaan desa yang didapat desa secara sah, baik melalui APBDESA atau hibah dari pihak ketiga, adalah aset desa dan tentu sudah terdaftar dalam buku Inventaris Aset Desa. Semua aset desa harus dikelola oleh pengurus aset di desa melalui aplikasi SIPADES (Sistem Pengelola Aset Desa) yang dipantau langsung dari Kementerian Dalam Negeri.
Pembongkaran bangunan desa, pindah nama atau alih fungsi status bangunan, atau penghapusan aset desa seharusnya ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan hasilnya disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan rekomendasi Bupati.

Kepala Desa Istana sudah menyalahi prosedur tentang penyalahgunaan dan kewenangan dalam mengelola aset desa mendapati informasi dari warga, kami langsung menelusuri permasalahan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Hari Anti Korupsi, Dear Jatim Ingatkan Kejaksaan Negeri Sumenep Tentang Carut Marutnya APBD

Melalui via telepon WhatsApp, awak media menghubungi salah satu pelaksana kegiatan, berinisial S, yang menjelaskan bahwa pembongkaran TPT tersebut karena dianggap bangunan yang tidak digunakan lagi dan lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan kantor dan pergudangan Koperasi Desa Merah Putih. “Kalau soal Musyawarah Desa, saya tidak tahu, hanya menjalankan tugas,” ujarnya.

Awak media coba menghubungi salah satu perangkat desa, WN, menanyakan kronologis penggusuran dan pembongkaran TPT tersebut untuk menyanyakan apakah sudah ada musyawarah Desa sesuai aturan, terkait pembongkaran tembok Penahan tanah (TPT) yang terletak di atas tanah milik desa itu. Perangkat Desa Istana, WN, menjelaskan tidak ada musyawarah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembongkaran TPT tersebut.

Tak berhenti di situ, awak media terus mencoba menghubungi Sekretaris Desa Istana, MAR, bagian dari pengelola aset desa, melalui chat WhatsApp, tapi tak ada balasan, kami pun mencoba menghubungi kepala desa melalui via WA, Kades pun menjelasan kalau dia kurang paham dengan bagunan batu kali tersebut apa pungsinya ,jan meminta kami menghubungi pihak Babinsa, dalam hal ini timbul pertanyaan apa hubungannya aset desa yang dihapuskan atau di hilangkan Tampa melalui mekanisme yang jelas prosudur yang ada dengan pihak Babinsa.

BACA JUGA :  Haji Ramang Dinobatkan Jadi Fungsionaris Calo Tanah di Labuan Bajo.

CEO MPGI (Media Partner Grup Indonesia), SUDOMO (yang lebih akrab dipanggil Bang Domo), menyoroti bahwa pembongkaran TPT di Desa Istana melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Selain itu, juga melanggar Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa penghapusan aset desa harus dilakukan melalui Musyawarah Desa.

Jika terbukti Kepala Desa melakukan pembongkaran aset tanpa Musyawarah Desa hal ini bertentangan dengan prosedur yang berlaku, yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.Psl 26 Ayat (1) Kepala Desa wajib melaksanakan pengelolaan aset Desa secara: transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin.

Pada Pasal 26 Ayat (4) huruf a Kepala Desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menginformasikannya kepada masyarakat desa.

BACA JUGA :  Tegas! Empat Pemuda Tertangkap Basah Lakukan Ilegal Fishing dengan Setrum di Kalibarumanis

Disamping itu telah melanggar PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah)Pasal 36 Ayat (1) Penghapusan Aset Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Wali Kota (persetujuan bupati ini sering kali diawali dengan rekomendasi Camat).

Pasal 36 Ayat (2) Keputusan Kepala Desa tentang penghapusan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Dengan demikian jelas bahwa hal ini telah melakukan ​Pelanggaran Administratif dan bahkan tidak menutup kemungkinan telah terdapat unsur pidana.

Jika terdapat unsur kerugian negara/desa (karena aset yang dibongkar adalah hasil APBDESA) dan/atau penyalahgunaan wewenang dengan niat jahat, Kepala Desa dapat menghadapi tuntutan pidana terkait tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.

Berdasarkan penjelasan tsb di atas maka Pembongkaran TPT di Desa Istana Terindikasi Tidak Sesuai Prosedur adalah benar secara hukum Proses pembongkaran yang tidak melibatkan Musyawarah Desa dan tidak ada kejelasan mengenai persetujuan dari BPD dan Bupati menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap berbagai peraturan perundang undangan.***

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beroperasi Seperti Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Berlangsung Marak
Komitmen PUPR Kubu Raya Dipertanyakan, Rekonstruksi Jalan Durian – Pasak Piang Diduga Sarat Pelanggaran
Guru Besar Kedokteran Kecam MDP: Penetapan dr Ratna Sebagai Tersangka Dinilai Salah Kaprah
Kajati Baru Bertemu Insan Pers: Bangun Sinergi, Hindari Informasi yang Tidak Terverifikasi
Dumatno Buka Kartu! Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang?
PB HMI: Penderitaan Warga dan Legitimasi Hukum atas Penolakan Pembebasan Lahan Runway Bandara Arung Palakka Bone
PB IDI Tegaskan Ada Kriminalisasi dalam Kasus dr Ratna: “Kami Berjuang Sampai Titik Darah Penghabisan”
Hadiri Peresmian Marx Consulting Group, Bamsoet Tegaskan Investor Asing Butuh Kepastian Hukum dan Stabilitas Politik

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19

Beroperasi Seperti Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Berlangsung Marak

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:16

Komitmen PUPR Kubu Raya Dipertanyakan, Rekonstruksi Jalan Durian – Pasak Piang Diduga Sarat Pelanggaran

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:07

Guru Besar Kedokteran Kecam MDP: Penetapan dr Ratna Sebagai Tersangka Dinilai Salah Kaprah

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:04

Kajati Baru Bertemu Insan Pers: Bangun Sinergi, Hindari Informasi yang Tidak Terverifikasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:16

Dumatno Buka Kartu! Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang?

Berita Terbaru