Satreskrim Polres Gresik Berhasil Ungkap Penipuan Modus Tawari Kerja Potong Rumput Viral di Media Sosial

Avatar

Sabtu, 22 November 2025 - 08:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali menunjukkan keberhasilan mengungkap kasus penipuan kerja motong rumput viral di media sosial.

Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil ditangkap usai aksinya viral terekam CCTV di kawasan Manyar.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian Kasus Viral Di Medsos.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban tanggal 17 November 2025. Korban adalah Muhammad Nain (61), warga Desa Sungon Legowo, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG setelah diperdaya pelaku yang berpura-pura menawarkan pekerjaan.

Kasus terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di lahan kosong belakang tambal ban dekat simpang tiga Desa Betoyo, Kecamatan Manyar.

Saat itu korban bekerja sebagai tukang ojek di perempatan Bungah. Pelaku mendatanginya dan menawarkan pekerjaan membersihkan rumput dengan bayaran uang.

Terbuai tawaran tersebut, korban lalu diajak ke lokasi. Setibanya di sana, pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok. Korban dibiarkan membersihkan rumput, sementara pelaku tak pernah kembali. Motor korban lenyap, berikut STNK dan KTP yang berada di dalam jok.

BACA JUGA :  Semangat Untuk Bangkit, Polres Pamekasan Gelar Upacara l Kebangkitan Nasional ke-115 Tahun

Motor curian itu kemudian dijual oleh pelaku SL kepada NC di wilayah Cerme. Identitas kedua tersangka adalah SL (52 th) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan dan NC (51 th) warga Dadap kuning, Kecamatan Cerme, Gresik.

 

Gerak Cepat Anggota Polres Gresik

Mendapat laporan, Tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci pengungkapan. Dalam rekaman terlihat pelaku naik Bus Trans Jatim dari Terminal Bunder.

Berdasarkan hasil penyisiran CCTV dan profiling, identitas SL berhasil ditemukan. SL ditangkap pada Senin (17/11/2025) pukul 14.00 WIB saat akan naik Bus Trans Jatim di Terminal Bunder.

Setelah itu, tim bergerak cepat mencari motor korban yang sudah dijual. NC ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Dadap Kuning, Cerme. Motor hasil kejahatan turut diamankan.

BACA JUGA :  FM Diduga Menipu Ratusan Juta, Untuk Iming-iming Masuk Polri

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan CCTV yang viral.

“Begitu video CCTV beredar dan laporan masuk, tim langsung menyisir rekaman hingga mendapatkan identitas pelaku. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKP Uais.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus menawarkan pekerjaan oleh orang yang tidak dikenal.

“Motif dan Modus Kejahatan mendapatkan keuntungan dengan cara menipu berpura-pura menawarkan pekerjaan mengambil rumput di sebuah lahan kosong dengan berbekal sebuah sabit, lalu mengiming-imingi dengan nilai upah besar kemudian korban tergiur dan mau bekerja apa yang sesuai dengan diinginkan pelaku (SL), Kemudian pada saat berjalannya korban melakukan pekerjaan tersebut, pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban dibawa oleh pelaku dan meninggalkan korban seorang diri,” tegasnya.

BACA JUGA :  Korban Penipuan Akan Tempuh Jalur Hukum

Kepolisan Menyita BB dan Jeratan Hukum Kepada Tersangka 

Dari kedua tersangka, polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG, BPKB kendaraan, Rekaman CCTV, Topi dan pakaian milik korban, Topi, tas ransel, sepatu, dan HP Oppo milik pelaku SL, 1 HP Oppo milik NC. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka SL dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara tersangka NC dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman empat tahun penjara,” tutupnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Kasus Pembunuhan di Batumarmar Berhasil Dibekuk Oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan
Koordinator ASJ Minta KPK Awasi Praktik Jual Beli Proyek di Sumatera Selatan
Gerak Cepat, Polisi di Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan di Kowel
Menko Polkam Kirim Bantuan Darurat ke Aceh Tamiang, Bagi Korban Banjir dengan Helikopter
Beroperasi Seperti Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Berlangsung Marak
Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Apresiasi Kepala BNN Berhasil Tangkap Buronan Gerbong Narkoba Internasional
Meningkatkan Kualitas Hidup Lansia : Pemdes Jatigembol Bersama BKKBN Gelar Acara Selantang
Pemerintah Berikan Respon kepada Kritik dari Eks Prajurit PTDH secara Proporsional

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:13

DPO Kasus Pembunuhan di Batumarmar Berhasil Dibekuk Oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:55

Koordinator ASJ Minta KPK Awasi Praktik Jual Beli Proyek di Sumatera Selatan

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:15

Gerak Cepat, Polisi di Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan di Kowel

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19

Beroperasi Seperti Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Berlangsung Marak

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:59

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Apresiasi Kepala BNN Berhasil Tangkap Buronan Gerbong Narkoba Internasional

Berita Terbaru