Tim Resmob Polres Pamekasan Kembali Amankan 1 Orang Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian

Sohebullah

Kamis, 20 November 2025 - 21:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jatim Aktual, PAMEKASAN – Polres Pamekasan terus melakukan pengembangan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, Peristiwa itu terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Jl. Mesigit, Kab. Pamekasan, Minggu (9/11/25) sekitar jam 03.30 wib dini hari.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan dari hasil pengembangan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, Tim Resmob Polres Pamekasan kembali mengamankan 1 (satu) orang pelaku inisial P (18) warga Desa Mapper Kec. Propo, Pamekasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 dan Bansos Serentak TNI-Polri, Pangdam V/Brawijaya Bersama Kapolda Jatim Lakukan Kunjungan ke Polres Pamekasan

Pelaku diamankan di daerah Uluwatu Bali, pada hari rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 00.30 wita, dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, terang AKP Jupriadi.

Lanjut Kasihumas, Sampai saat ini, sudah ada dua pelaku yang kami amankan yaitu inisial AS (18) dan P (18). dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya dan sampai saat ini masih proses pengembangan”.

BACA JUGA :  Jumat Curhat, Berkah Revitalisasi, Tomas Batuampar Pamekasan Siap Bersinergi dan Bermitra dengan Polri

Setelah mengamankan pelaku P (18), Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa pada saat berada di TKP sedang membawa senjata tajam jenis pisau.

Adapun barang barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, berupa 1 (satu) buah pisau terbuat dari besi dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat panjang kurang lebih 32 centimeter dan 1 (satu) buah baju sweater warna hitam ada tulisan HBA yang dipakai pelaku pada saat kejadian.

BACA JUGA :  Berhasil Ungkap Kasus PPA, Kasatreskrim Polres Sumenep Dapat Apresiasi dari Aktivis Perempuan

Pelaku terancam pasal Pasal 2 ayat (1) undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) Jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun.

Hukuman ini berlaku bagi siapa saja yang tanpa hak menguasai,membawa,menggunakan senjata penikam atau senjata penusuk dan atau turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Penulis : Chan

Editor : Red

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Al Banjari Polres Pamekasan Kembali Raih Juara I Festival Sholawat TNI-Polri Se-Jawa Timur
IKSPI Kera Sakti Bondowoso Teguhkan Nilai Kekeluargaan dan Pengabdian di HUT ke-46
Aksi Kemanusian, Polres Pamekasan Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah
Berhasil Ungkap Kasus Jambret di Desa Plakpak, Kapolres Pamekasan Berikan Penghargaan Kepada 13 Personel
Kapolres Baru Bondowoso Aryo Dwi Wibowo Tegaskan Lanjutkan Legasi Pendahulu
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan 28 Kapolres Jajaran
Polantas Menyapa Jadi Garda Terdepan Pelayanan Administrasi Kendaraan di Samsat Bondowoso
Jaelani Bantah Sejumlah Tuduhan dalam Pemberitaan Kasus Vanny

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 10:52

Tim Al Banjari Polres Pamekasan Kembali Raih Juara I Festival Sholawat TNI-Polri Se-Jawa Timur

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:03

IKSPI Kera Sakti Bondowoso Teguhkan Nilai Kekeluargaan dan Pengabdian di HUT ke-46

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:06

Aksi Kemanusian, Polres Pamekasan Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:59

Berhasil Ungkap Kasus Jambret di Desa Plakpak, Kapolres Pamekasan Berikan Penghargaan Kepada 13 Personel

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:52

Kapolres Baru Bondowoso Aryo Dwi Wibowo Tegaskan Lanjutkan Legasi Pendahulu

Berita Terbaru

Religi

Potret Momen Bersejarah

Selasa, 20 Jan 2026 - 05:34

Pendidikan

Mempelajari Ideologi Liberalisme

Senin, 19 Jan 2026 - 08:53