Kasus Berbalik : Lapor Penipuan Tak Diproses, Warga Jember Justru Jadi Tergugat

Avatar

Kamis, 20 November 2025 - 19:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER — Upaya mencari keadilan justru berujung pilu bagi Siti Aisah (52), warga Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Perempuan paruh baya ini diduga menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial HS, namun sebelum laporannya diproses aparat kepolisian, ia malah digugat secara perdata oleh orang yang dilaporkannya.

Kuasa hukum Siti Aisah, Anwar Nuris, SH., menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika kliennya berencana mengubah status lahan seluas satu hektar miliknya di Lumajang dari Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi lahan pemukiman. Mendengar hal tersebut, HS menawarkan diri untuk mengurus seluruh proses perizinan dengan biaya Rp 200 juta pada Mei 2023.

BACA JUGA :  Kabar Tak Sedap Mencuat, Pj Bupati Tak Ijinkan Pergantian Sekdes Pademawu Barat dalam Waktu Dekat

“Namun hingga berbulan-bulan ditunggu, proses perizinan tidak pernah ada kejelasan. Klien kami mulai curiga dan meminta pertanggungjawaban HS,” terang Nuris.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Desember 2023, HS akhirnya mengakui bahwa proses pengurusan izin tidak pernah dilakukan. Sebagai ganti rugi, HS menawarkan sebidang tanah di lokasi perumahan yang disebut-sebut milik perusahaannya, dengan nilai Rp 210 juta. Siti Aisah bahkan diminta menambah Rp 10 juta serta biaya operasional Rp 5 juta, sehingga total dana yang ia serahkan mencapai Rp 215 juta.

Namun saat diminta menunjukkan keabsahan tanah, sertifikat, dan akta jual beli, HS tidak mampu memberikan dokumen apa pun. Belakangan diketahui, kawasan perumahan yang ditawarkan itu bukan merupakan milik pribadi HS, sebagaimana sebelumnya diklaimnya.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Curanmor, Kapolres Pamekasan Himbau Masyarakat Selalu Waspada

Mengalami kebuntuan, Siti Aisah melaporkan dugaan penipuan ini ke Polsek Rambipuji pada Maret 2025. Sayangnya, laporan tersebut tidak langsung diproses. Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) baru diterbitkan dua bulan kemudian, yakni Mei 2025, setelah korban bersama kuasa hukumnya berkali-kali mendatangi polsek.

Alih-alih tindak pidana penipuannya diproses, HS justru lebih dulu menggugat Siti Aisah secara perdata ke Pengadilan Negeri Jember pada Juni 2025.

“Hal ini semakin menguatkan kecurigaan adanya mens rea atau niat jahat. Laporan pidana klien kami mandek, tetapi gugatan perdata dari terlapor justru berjalan cepat. Klien kami merasa diombang-ambingkan,” ungkap Nuris.

BACA JUGA :  Sekjen PADI Apresiasi KPK Tetapkan Mardani H. Maming Tersangka dan Desak Harus Segera Ditahan

Kuasa hukum korban mendesak aparat kepolisian untuk menangani perkara ini dengan lebih serius dan profesional.

“Jika situasinya seperti ini terus, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan semakin terkikis. Kami meminta perkara ini diproses dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak HS belum memberikan keterangan resmi. Upaya wartawan menghubungi dua nomor telepon milik HS tidak membuahkan hasil, karena nomor tersebut tidak dapat dihubungi.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serakah! Oknum Pastor Marsel Agot Pimpin Premanisme di Labuan Bajo Diduga Rampas Tanah Umat
Sekelompok Orang Intimidasi Warga Lanjut Usia di Kota Wisata Hingga Paksa Kosongkan Rumah, Kuasa Hukum: Klien Kami Alami Tekanan Mental
Tegak Lurus Pada Keadilan dan Iman : Menengok Oknum Pastor Marsel Agot Yang Diduga Madia Tanah Labuan Bajo
Diduga Membiarkan Premanisme, APH Kolaka Sultra Dilaporkan ke Ombudsman RI
Labuan Bajo Mencekam, Oknum Imam Katolik Diduga Pimpin Dua Truk Preman Berparang di Batu Gosok
Galian C Kembali Makan Korban, Polres Sumenep di Sorot
Dua Gambar Ukur Atas Nama Istri dan Iparnya Johanis Vans Naput di Kerangan Labuan Bajo Layak Dibatalkan
Lakukan Pengukuran Tanpa Alas Hak, Tiga Warga Desa Pondokrejo Jember Terancam Pidana

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:24

Serakah! Oknum Pastor Marsel Agot Pimpin Premanisme di Labuan Bajo Diduga Rampas Tanah Umat

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:38

Sekelompok Orang Intimidasi Warga Lanjut Usia di Kota Wisata Hingga Paksa Kosongkan Rumah, Kuasa Hukum: Klien Kami Alami Tekanan Mental

Senin, 16 Februari 2026 - 16:41

Tegak Lurus Pada Keadilan dan Iman : Menengok Oknum Pastor Marsel Agot Yang Diduga Madia Tanah Labuan Bajo

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:36

Diduga Membiarkan Premanisme, APH Kolaka Sultra Dilaporkan ke Ombudsman RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:12

Labuan Bajo Mencekam, Oknum Imam Katolik Diduga Pimpin Dua Truk Preman Berparang di Batu Gosok

Berita Terbaru