Jatim Aktual, Lebak – Sejumlah warga Desa Jayasari, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menyuarakan dugaan serius terkait penyerobotan dan pengrusakan lahan yang mereka alami. Mereka menuding bahwa mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, diduga menjadi aktor yang turut bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan pasir oleh PT Mulya Kuarsa Anugrah yang merusak rumah, kebun, hingga sawah warga.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah aktivitas tambang pasir di wilayah tersebut diduga menyebabkan kerusakan lahan secara masif. Warga menyebut perusahaan tersebut telah melakukan penambangan hingga masuk ke areal permukiman dan lahan garapan penduduk.
Salah satu korban, Ibu Rasty, mengaku lahannya diserobot dan rusak akibat kegiatan tambang. Ia bahkan menyatakan pernah melihat langsung Mulyadi Jayabaya berada di lokasi tambang saat aktivitas penambangan masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya lihat sendiri Pak Jayabaya datang ke lokasi. Tanah saya sudah rusak, tidak bisa digarap lagi,” ujar Rasty.
Korban lain, Sanajaya, menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki sertifikat resmi atas tanah yang kini hancur akibat penyerobotan tersebut. Menurutnya, masih banyak korban lain yang terdampak, termasuk warga yang tidak memiliki sertifikat tetapi telah menggarap tanah tersebut secara turun-temurun.
Yang lebih memprihatinkan, Sanajaya mengaku pernah mencoba melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini ke pihak berwajib. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, ia justru dipenjara setelah dituduh terlibat dalam pengumpulan sertifikat tanah warga.
“Saya niat melapor supaya masalah ini jelas, tapi malah saya dipenjara. Padahal saya hanya ingin masyarakat dapat keadilan,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk PT Mulya Kuarsa Anugrah maupun Mulyadi Jayabaya belum memberikan klarifikasi atas tuduhan dan kesaksian warga tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, dapat turun tangan menindaklanjuti laporan dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta memberikan perlindungan bagi para korban.











