Jatim Aktual, Tulungagung – Pemalsuan atau penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat dijerat oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jika tindakan tersebut *menimbulkan kerugian keuangan negara* atau terjadi dalam konteks penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
Berikut pemahamannya yang di sampaikan oleh Heri Sunoto,SH.,MH (Jayabaya Law Office )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar Hukum Penjeratan
Meskipun tindak pidana pemalsuan surat pada umumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penggunaan SKTM palsu untuk mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah dapat masuk dalam ranah korupsi jika memenuhi unsur-unsur dalam UU
Tipikor:
– Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
– Pasal 3 UU Tipikor: Menjerat setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mekanisme Keterkaitan
Penyalahgunaan SKTM sering kali berkaitan dengan program pemerintah yang menggunakan dana negara, seperti bantuan biaya pendidikan (beasiswa), keringanan biaya kesehatan, atau bantuan sosial lainnya.
Kerugian Negara:
Jika seseorang yang mampu secara ekonomi menggunakan SKTM palsu untuk memperoleh bantuan, ia telah menyebabkan kerugian pada alokasi dana negara yang seharusnya diberikan kepada yang berhak. Hal ini memenuhi unsur “merugikan keuangan negara” dalam UU Tipikor.
Penyalahgunaan Wewenang (jika melibatkan pejabat)
Jika pemalsuan SKTM melibatkan oknum pejabat atau pegawai negeri yang berwenang menerbitkan surat tersebut, oknum tersebut dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor.
Jerat Pidana Lainnya
Selain UU Tipikor, pelaku pemalsuan SKTM juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, khususnya:
– Pasal 263 KUHP: Tentang pemalsuan surat, yang berbunyi:
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Jadi, penyalahgunaan SKTM dapat dikategorikan perbuatan melanggar hukum serius yang bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP dan berpotensi dijerat UU Tipikor, tergantung pada konteks kerugian negara yang ditimbulkan.
Lalu bagaimana proses penegakan Hukum yang dilaksanakan oleh Korp Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung menjadi atensi semua pihak dan tidak boleh dianggap perkara remeh temeh. Harus terang benderang dalam pengusutannya, karena kurun waktu antara tahun 2022-2024 bukan waktu yang singkat. Semua harus diusut dari hulu hingga hilir.
Semua sudah ada ketentuan yang mengatur mulai Undang -undang, PP, bahkan kabupaten Tulungagung juga terbitkan Peraturan Bupati hingga mungkin Peraturan khusus yang biasa disebut SOP ( standart Operasional Prosedur ) yang dibuat oleh manajemen RS Iskak itu sendiri.
Dua oknum yang sudah ditetapkan tersangka belum tentu mereka adalah pelaku utamanya, bisa dikata ini sistematis dan terstruktur proses Korupsinya. Bisa juga karena Kebijakan yang salah sehingga lepas pengawasan pelaksanaan, atau bisa jadi ini sudah ada pemukatan jahat sebelumnya.
Sebagai masyarakat dan praktisi Hukum kita hanya bisa berharap proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik tanpa ada perbedaan, semua sama di mata hukum, siapa yang melakukan harus menanggung konsekuensi Hukum yang berlaku.
Perlu kita pahami salah satu paradigma bahwa akar utama dari korupsi adalah Gratifikasi , sehingga potensi Korupsi sangat bisa dilakukan siapa saja dan kapan saja, bahkan dengan kewenangan yang di miliki dalam jabatannya.
Atas Upaya yang dilakukan Korp Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam mengusut dugaan korupsi Dana Pembiayaan Rumah Sakit Oleh Pasien yang menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), hingga menetapkan 2 tersangka, mendapat apreasiasi luar biasa dari khalayak, utamanya praktisi hukum serta masyarakat pegiat anti korupsi. Adapun dua tersangka tersebut yakni mantan Wakil Direktur umum dan Keuangan bersama staf pengelola data.
Seperti diungkapkan, Heri Sunoto SH, Direktur Jayabaya Law Office, pihaknya mengapresiasi langkah dan upaya yang dilakukan Korp Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung dalam mengungkap dugaan kasus korupsi Tersebut. Tapi, ranahnya harus melebar dan tidak berkutat pada dua tersangka saat ini saja.
“Sebagai praktisi hukum, kami menilai, proses hukumnya seharusnya juga harus lebih sigap. Selain mengusut dana SKTM, Kejari bisa melebar ke ranah kebijakan,” ucap dengan lugas Heri Sunoto, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, selain mengusut dana pembiayaan Rumah sakit RS Iskak dengan penggunaan SKTM dinilai sangat beralasan. Karena, pemegang kendali juga ada di tubuh manajemen RS Iskak Tulungagung.
Maka itu, semua pihak pasti setuju Korps Kejaksaan Negeri Tulungagung agar melakukan hal tersebut secara menyeluruh karena menyangkut uang Negara.
“Jangan hanya berkutat di dananya saja, harusnya juga bisa masuk level kebijakan yang dituangkan dalam peraturan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan sebagai acuan penggunaan SKTM, Ini beralasan, karena pasti ada penanggungjawabnya dengan terbitnya keputusan atau SOP yang dibuat.” terang Laki-laki berwajah ganteng, berjenggot tipis dan berambut panjang ini.
Diberitakan sebelumnya, dalam rilis yang digelar beberapa waktu lalu, Korp Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sudah menetapkan eks Wadir umum dan keuangan beserta staf pengelola data RS Iskak dengan bukti permulaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga sudah memanfaatkan hasil kerugian negara tersebut.(*)











