Diduga Masuk Angin, JAKA Jatim Desak KPK Tegakkan Hukum Secara Adil dalam Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Avatar

Selasa, 4 November 2025 - 13:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Surabaya – Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA Jatim) menyoroti lambannya penanganan kasus dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah menetapkan 21 tersangka sejak 5 Juli 2024 lalu. Hingga kini, menurut JAKA Jatim, penahanan terhadap para tersangka belum dilakukan secara merata dan menimbulkan kesan tebang pilih.

Dalam keterangan resminya, JAKA Jatim menyebut bahwa dari total 21 tersangka, empat di antaranya merupakan bagian dari lingkaran Kusnadi, yang memiliki latar belakang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun, tersangka lain disebut berasal dari circle Iskandar (Partai Demokrat) serta circle Anwar Sadad (Partai Gerindra) sama sekali belum disentuh.

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Berbasis Moral: Kader HMI dan Satpol PP Lumajang Akhiri Konflik dengan Perdamaian

“Kami melihat ada ketimpangan. Jika empat orang dari circle Pak Kusnadi ditahan, maka semestinya circle-circle lain juga mendapatkan perlakuan yang sama. Jangan ada pilih kasih,” tegas Musfiq inthe_Gank

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Musfiq menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan terlalu politis dalam proses penahanan dan tidak konsisten dengan prinsip penegakan hukum yang adil.

BACA JUGA :  Sadis.! Dua Remaja ini Cabuli Anak Dibawah Umur

“Seharusnya, karena penetapan tersangka ini sudah komplit, maka penahanan juga harus komplit. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan. Ketika semuanya sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ya ditahan saja tanpa pandang bulu—mau dari partai A, partai B, atau partai C,” lanjutnya.

JAKA Jatim juga menyoroti lamanya proses hukum kasus ini, yang sudah berlangsung sejak pertengahan 2024 namun hingga November 2025 belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

“Rakyat di bawah menunggu kepastian. Jangan sampai masyarakat menganggap KPK sudah ‘masuk angin’. Isu korupsi di Jawa Timur ini seperti angin—datang mendadak, besar sebentar, lalu hilang lagi. Ini tidak elok,” tegasnya.

BACA JUGA :  KJUB Fokuskan Konsolidasi Zona Blambangan: Perkuat Akar Ekonomi Rakyat di Tapal Kuda

Lebih jauh, JAKA Jatim meminta agar KPK tetap profesional dan objektif dalam menegakkan hukum tanpa intervensi politik.

“Tujuan hukum adalah keadilan. Maka siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus segera disidangkan. Prinsip dasar kita adalah equality before the law — semua orang sama di mata hukum,” pungkasnya.

 

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menu Makanan Sesuai BGN, SPPG Yayasan Ibnu Bachir Jadi Percontohan
Oknum TNI AD Dandim 1630 Mabar, Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah 40 Hektar Santosa Kadiman di Labuan Bajo
Kasus Pisang Tumbuh Sawit: Marwan Divonis 6 Tahun, Tiga Perusahaan Bebas Melenggang
29 Siswa Dilarikan Ke Puskesmas, Duga Keracunan MBG
Oknum TNI-AD Labuan Bajo Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah, Pemilik Tanah Lapor ke Pomdam IX Udayana
Antara Tradisi Dan Inovasi: Menata Pembaruan Hukum Berbasis Kearifan Lokal
Mangkir 2 Kali Panggilan Kepolisian, Kuasa Hukum IWD Minta Angga Susanto dihadirkan dengan paksa
Pajak Rp1,29 M Mengendap, Organisasi Kepemudaan Desak Kejati Sulteng Periksa Mohamad A. Singara

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 05:43

Menu Makanan Sesuai BGN, SPPG Yayasan Ibnu Bachir Jadi Percontohan

Senin, 10 November 2025 - 08:53

Oknum TNI AD Dandim 1630 Mabar, Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah 40 Hektar Santosa Kadiman di Labuan Bajo

Sabtu, 8 November 2025 - 21:02

Kasus Pisang Tumbuh Sawit: Marwan Divonis 6 Tahun, Tiga Perusahaan Bebas Melenggang

Jumat, 7 November 2025 - 21:26

29 Siswa Dilarikan Ke Puskesmas, Duga Keracunan MBG

Jumat, 7 November 2025 - 16:11

Oknum TNI-AD Labuan Bajo Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah, Pemilik Tanah Lapor ke Pomdam IX Udayana

Berita Terbaru