Oknum Mahasiswa di Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Avatar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Gambar. jambilink.id

Dokumen Gambar. jambilink.id

Jatim Aktual, Pamekasan — Seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur diamankan oleh Tim Opsnal Polres Pamekasan, Senin (27/10/2025) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Tanjung Selatan, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sekitar pukul 20.55 WIB.

Berdasarkan laporan resmi kepolisian, terduga pelaku diketahui bernama MNR lahir di Pamekasan pada 10 November 2000, dan berdomisili di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Ia disebut sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Pamekasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Jaka Jatim Demo di Depan Kejati Jatim Soal Anggaran APBD Pamekasan yang Diduga Dijadikan Bancakan

Sementara itu, korban disebut merupakan Anak dibawah umur di Wilayah kecamatan Pademawu.

Kasus ini telah dilaporkan dengan Nomor LP/B/397/X/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tertanggal 27 Oktober 2025.

Informasi yang dihimpun media, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 ayat (1).

BACA JUGA :  Ajak Saling Merangkul dan Bersinergi, Aliansi Suporter Pamekasan Deklarasi Perdamaian Antar Suporter

Kini, tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas polres Pamekasan AKP. Jupriadi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. “Benar, sekarang dalam proses penyidikan” responnya saat dikonfirmasi via WhatsApp

BACA JUGA :  Resmi Dikukuhkan, Jatim PAK Siap Berkolaborasi dengan Masyarakat Edukasi Antikorupsi

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menu Makanan Sesuai BGN, SPPG Yayasan Ibnu Bachir Jadi Percontohan
Oknum TNI AD Dandim 1630 Mabar, Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah 40 Hektar Santosa Kadiman di Labuan Bajo
Kasus Pisang Tumbuh Sawit: Marwan Divonis 6 Tahun, Tiga Perusahaan Bebas Melenggang
29 Siswa Dilarikan Ke Puskesmas, Duga Keracunan MBG
Oknum TNI-AD Labuan Bajo Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah, Pemilik Tanah Lapor ke Pomdam IX Udayana
Diduga Masuk Angin, JAKA Jatim Desak KPK Tegakkan Hukum Secara Adil dalam Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Antara Tradisi Dan Inovasi: Menata Pembaruan Hukum Berbasis Kearifan Lokal
Mangkir 2 Kali Panggilan Kepolisian, Kuasa Hukum IWD Minta Angga Susanto dihadirkan dengan paksa

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 05:43

Menu Makanan Sesuai BGN, SPPG Yayasan Ibnu Bachir Jadi Percontohan

Senin, 10 November 2025 - 08:53

Oknum TNI AD Dandim 1630 Mabar, Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah 40 Hektar Santosa Kadiman di Labuan Bajo

Sabtu, 8 November 2025 - 21:02

Kasus Pisang Tumbuh Sawit: Marwan Divonis 6 Tahun, Tiga Perusahaan Bebas Melenggang

Jumat, 7 November 2025 - 21:26

29 Siswa Dilarikan Ke Puskesmas, Duga Keracunan MBG

Jumat, 7 November 2025 - 16:11

Oknum TNI-AD Labuan Bajo Diduga Bekingi Terduga Mafia Tanah, Pemilik Tanah Lapor ke Pomdam IX Udayana

Berita Terbaru