Proyek Jalan Rp3,6 Miliar Diduga Serobot Tanah Bersertifikat, Warga Bulangan Barat Layangkan Surat Laporan

Avatar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Pamekasan – Sejumlah warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Jumat siang (3/10/2025), mendatangi Mapolres Pamekasan. Mereka melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pihak kontraktor, hingga Bupati Pamekasan terkait dugaan penyerobotan tanah akibat proyek pelebaran jalan raya Bulangan Barat–Tlagah.

Sedikitnya delapan warga resmi melayangkan laporan dengan alasan tanah bersertifikat mereka digeruk tanpa pemberitahuan. Sejumlah pohon milik warga juga ikut ditebang dalam proyek senilai Rp3,6 miliar tersebut.

“Kami masyarakat merasa dirugikan atas pengerjaan pelebaran jalan yang banyak merusak pepohonan dan tanah kami,” kata Syamsuri, salah satu pemilik tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, Polres Sumenep Tidak Mempunyai Alasan Apapun Untuk Tidak Melanjutkan Proses Hukum

Menurutnya, hingga proyek berjalan tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan resmi dari Dinas PUPR maupun pemerintah setempat. Bahkan, ketika warga menegur pekerja di lokasi, jawaban yang diterima justru menyebut pengerjaan atas perintah seorang pengusaha rokok bernama H. Holil.

“Sebagai pemilik tanah, tidak pernah ada izin kepada kami. Kami kaget tiba-tiba tanah kami digeruk dan pohon ditebang,” tegas Syamsuri.

Akibat protes keras, sebagian pengerjaan di lahan warga sempat dihentikan. Namun kerugian sudah terlanjur terjadi. Warga kini menuntut kompensasi dan menolak kelanjutan proyek sebelum ada penyelesaian.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Enam Tuntutan Warga

Dalam laporannya ke Polres, warga Bulangan Barat menyampaikan enam poin penolakan:

  1. Proyek diduga menyalahi aturan.
  2. Tanah warga digeruk dan pohon ditebang tanpa sosialisasi.
  3. Warga menuntut kompensasi atas kerugian tanah dan pohon.
  4. Warga siap menghentikan pekerjaan bila masalah tanah tidak diselesaikan.
  5. Warga akan melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah jika tak ada penyelesaian.
  6. Warga menunggu i’tikad baik dari pihak kontraktor, Dinas PUPR, maupun Bupati Pamekasan.
BACA JUGA :  Cerita Gus Lilur Bantah ada Mafia Lobster di Indonesia

Polisi dan PUPR Belum Ambil Sikap

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan sambil mempelajari berkas laporan warga.

“Kami masih menunggu petunjuk pimpinan, namun akan kami pelajari terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Dari penelusuran media, proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah menggunakan anggaran APBD 2025 dengan nilai pagu Rp3.699.998.000.

 

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dear Jatim Laporkan Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis di Madura
Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Kadaluarsa dan Non Eksekutorial
Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) Kritik Revisi UU BUMN: Praktik Rangkap Gaji Pejabat, Rakyat Merana
CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp3 Triliun Jadi Sorotan Publik
Miko : Masuk Akpol Tidak Dipungut Biaya, Fitriana Itu Maling Teriak Maling, Dialah sesungguhnya Yang Gelapkan Uang 1,6 M
Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha
Polri Buru Dalang dan Pendana Kerusuhan Akhir Agustus, Ratusan Tersangka Sudah Diamankan!
Waduh! Tiga Agenda Aksi dan Audiensi di Pamekasan Batal, Satu Masih Berlanjut

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:03

Dear Jatim Laporkan Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis di Madura

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:38

Proyek Jalan Rp3,6 Miliar Diduga Serobot Tanah Bersertifikat, Warga Bulangan Barat Layangkan Surat Laporan

Senin, 29 September 2025 - 04:17

Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Kadaluarsa dan Non Eksekutorial

Sabtu, 27 September 2025 - 10:15

Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) Kritik Revisi UU BUMN: Praktik Rangkap Gaji Pejabat, Rakyat Merana

Jumat, 26 September 2025 - 05:49

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru