(29/09/25) Pegiat Antikorupsi HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur menyoroti fenomena maraknya dugaan tambang liar atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Madura, terutama di Sumenep. Salah satu lokasi yang ia ungkap adalah kawasan Lamak Asta Tinggi, area yang merupakan tanah milik Yayasan Panembahan Somala (YPS), yang juga dikenal sebagai kawasan wisata religi.
“Perlu penanganan serius,” tegas Gus Lilur. Menurutnya, kasus-kasus tambang liar seperti ini menunjukkan pentingnya Polri yang kuat dan profesional agar hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ketika dikonfirmasi, Ketua YPS RB Moh Amin membenarkan pihaknya telah melaporkan aktivitas tambang ilegal tersebut sejak 6 Februari 2023. “Kami sudah dua kali melaporkan, pertama ke Polres Sumenep Nomor: 03/YPS/III/2023 tanggal 6 Februari 2023, dan kedua ke Dirreskrimsus Polda Jatim Nomor: 17/YPS/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024,” jelas Amin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Amin, meski Polres Sumenep sempat melakukan pengecekan lokasi pada 30 Desember 2024 dan menemukan adanya alat berat di lokasi, hingga kini belum ada tindak lanjut berarti. Terakhir, pada 19 September 2025 pihaknya kembali mendapati alat berat masih beroperasi di lahan tersebut.
“Kami ada bukti foto dan videonya,” tambah Amin. Ia berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas agar kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum tidak terus berlanjut.
Kasus tambang liar di Sumenep menjadi contoh nyata bahwa pembenahan institusi Polri tidak hanya penting di level pusat, tetapi juga di tingkat daerah. Gus Lilur menilai, keberadaan Komite Reformasi Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat fungsi pengawasan internal dan meningkatkan kecepatan serta ketegasan dalam menangani laporan masyarakat.
“Dengan adanya reformasi Polri, kita berharap penegakan hukum lebih tegas, transparan, dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap kasus tambang liar yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” pungkasnya.
Rencana pembentukan Komite Reformasi Polri mendapat sambutan positif Gus Lilur. Ia menilai evaluasi dan perbaikan institusi Polri merupakan keniscayaan agar kepolisian semakin dipercaya masyarakat.
“Seperti yang disampaikan Mensesneg di media, kita semua sangat mencintai institusi Kepolisian, tetapi tentunya ada beberapa hal yang mungkin perlu dilakukan perbaikan, evaluasi,” ujar Gus Lilur.
Ia berharap kehadiran Komite Reformasi Polri nantinya mampu menjadikan kepolisian lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Gus Lilur juga mengaitkan momentum reformasi ini dengan penegakan hukum di lapangan, khususnya dalam penanganan kasus tambang ilegal yang marak di Jawa Timur.
Komite Reformasi Polri diharapkan menjadi forum evaluasi dan perumusan rekomendasi perbaikan kinerja kepolisian, termasuk menyangkut aspek profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Rekomendasi dari komite ini akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang telah resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan hasil kerja komite ini akan sangat berguna dalam pembahasan RUU Kepolisian mendatang. “Hasil-hasil itu nanti ketika pembahasan terkait dengan RUU Kepolisian itu kan bisa menjadi bahan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan komite tersebut kemungkinan beranggotakan sembilan orang, termasuk mantan pejabat kepolisian. “Mungkin kurang lebih sekitar sembilan. Ada lah (eks Kapolri). Beberapa nama lah,” ucapnya. Prasetyo menyebutkan satu nama yang telah memastikan diri bergabung, yakni mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. “Alhamdulillah beliau menyampaikan kesediaan untuk ikut bergabung,” katanya.
Meski demikian, susunan lengkap keanggotaan komite belum diumumkan secara resmi, termasuk siapa yang akan ditunjuk sebagai ketua. “Tunggu lah,” tambahnya.











