Syafrudin Budiman Dukung Penyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Bahwa DPR RI Akan Revisi UU BUMN 

Avatar

Minggu, 28 September 2025 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatimaktual.com, Jakarta – Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, SIP menilai larangan rangkap jabatan Wakil Menteri atau pejabat lainnya sebagai Komisaris BUMN harus dipercepat, sebagai upaya Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan waktu mengundurkan diri atau penyesuaian paling lama dua tahun.

Menurut Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman, secara logika hukum formil memang diberi waktu mundur atau penyesuaian dua tahun merangkap jabatan oleh MK. Namun secara logika hukum materil para wakil menteri atau pejabat lainnya harus segera mundur sebagai Komisaris BUMN.

“Putusan MK secara logika hukum formil memang memberikan waktu dua tahun jabatan Wakil Menteri atau pejabat lainnya, boleh merangkap komisaris BUMN. Namun secara moral dan hukum logika materil (red-subtansi), para Wakil Menteri dan pejabat lainnya harus segera mundur sebagai Komisaris BUMN,” kata Kornas ARPG Syafrudin Budiman didampingi Sekjen ARPG And Ulfa Umar, AMD (Ulfa Bone), Minggu (28/9/2025) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Resmikan Proyek Energi Terbarukan Nasional dari Ijen Bondowoso

Kata tokoh Relawan Prabowo Gibran pada Pilpres 2025 ini, ARPG sangat mendukung Revisi UU BUMN sebagaimana sinyal yang dilontarkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dimana beliau (red-Dasco) memastikan akan merevisi UU BUMN, untuk mengakomodasi putusan MK dan sejumlah masukan dari masyarakat.

“ARPG menegaskan mendukung Revisi BUMN yang disampaikan Pak Dasco. Salah satunya yang akan dibahas dalam Revisi UU BUMN adalah larangan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN, yang dinilai melukai perasaan masyarakat di tengah kesulitan untuk bekerja,” ucap Gus Din yang juga Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan 08 (BP-08) ini.

BACA JUGA :  Wujud Nyata Dukung Ketahanan Energi, Kilang Pertamina Plaju Kuatkan Sinergi Dengan Kodam II/Sriwijaya

Sufmi Dasco Ahmad Nyatakan Revisi UU BUMN Segera Dibahas

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta masukan dari masyarakat.

“Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun,” ujar Dasco di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Selain itu, DPR juga mempertimbangkan berbagai aspirasi publik. Salah satunya terkait status pejabat BUMN yang selama ini kerap diperdebatkan apakah termasuk penyelenggara negara atau tidak.

“Kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula. Itu sedang kita bahas,” jelasnya.

Dasco menambahkan, revisi juga menyentuh wacana perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan. Hal ini karena sebagian fungsi kementerian tersebut kini telah dijalankan oleh Danantara.

BACA JUGA :  Syafrudin Budiman Diusulkan Jadi Menteri Koperasi dan UKM, Inilah Kiprah dan Langkahnya

“Dengan kondisi itu, muncul keinginan agar Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan. Tapi badan ini berdiri sendiri, bukan melebur dengan Danantara,” paparnya.

Terkait target pembahasan, Dasco menegaskan partisipasi publik sudah cukup luas, meski DPR tetap membuka ruang tambahan. Ia berharap revisi UU BUMN bisa dirampungkan sebelum masa sidang berakhir.

Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyinggung implementasi putusan MK tentang larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN. Menurutnya, kebijakan tersebut akan segera disesuaikan.

“Awalnya wakil menteri ditempatkan di BUMN strategis karena kebutuhan perpanjangan tangan pemerintah. Namun dengan adanya putusan MK, evaluasi sedang dilakukan dan kemungkinan penyesuaian segera dilaksanakan,” pungkasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima Pengurus KADIN Indonesia Bidang Ketahanan Nasional dan Mitigasi Resiko, Bamsoet Dorong Penguatan Maritim Selat Malaka
Rivqy Abdul Halim Minta Pertamina Perkuat Mitigasi Bencana dan Reaktivasi Depo BBM di Jember
Tindak Lanjut MoU Strategis, Yayasan Trisakti dan CV Nera Agro Mandiri Gelar Dialog Sosial dengan Penggarap Lahan di Cianjur
Lakukan Pengukuran Tanpa Alas Hak, Tiga Warga Desa Pondokrejo Jember Terancam Pidana
Gus Lilur Desak KPK Tahan Seluruh Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
Akik : Ekonomi Hati Gembira Walau Sedikit Uang
Program BSPS Instrumen Strategis Pemerintah Dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan di Papua
Bamsoet : ARDIN Indonesia Akan Luncurkan ARDINDO Apps Guna Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:59

Terima Pengurus KADIN Indonesia Bidang Ketahanan Nasional dan Mitigasi Resiko, Bamsoet Dorong Penguatan Maritim Selat Malaka

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:42

Rivqy Abdul Halim Minta Pertamina Perkuat Mitigasi Bencana dan Reaktivasi Depo BBM di Jember

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:09

Tindak Lanjut MoU Strategis, Yayasan Trisakti dan CV Nera Agro Mandiri Gelar Dialog Sosial dengan Penggarap Lahan di Cianjur

Senin, 9 Februari 2026 - 22:06

Lakukan Pengukuran Tanpa Alas Hak, Tiga Warga Desa Pondokrejo Jember Terancam Pidana

Senin, 9 Februari 2026 - 13:30

Gus Lilur Desak KPK Tahan Seluruh Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru