Jatim Aktual, Situbondo – Polemik hak-hak eks karyawan PT Panca Mitra Multiperdana (PMMP) Situbondo kembali mencuat ke publik. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) keempat bersama perusahaan, eks karyawan, kuasa hukum, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada Rabu, 24 September 2025.
Langkah ini dilakukan setelah tiga kali pertemuan sebelumnya tidak menghasilkan solusi yang memuaskan. Persoalan yang bergulir sejak lebih dari satu tahun terakhir itu dinilai berjalan di tempat tanpa kepastian penyelesaian.
Undangan resmi yang diterbitkan DPRD Situbondo dan ditandatangani Ketua Komisi IV Mahbub Junaidi menyebut, rapat tersebut akan menghadirkan pimpinan dan anggota Komisi IV, perwakilan eks karyawan, kuasa hukum, ahli waris, serta pihak terkait lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, para pekerja pesimis RDP kali ini benar-benar mampu memberi hasil konkret. Pasalnya, sejak awal kasus ini mencuat, perusahaan kerap dianggap tidak kooperatif dan terkesan mengabaikan undangan resmi lembaga pemerintah daerah.
Salah satu masalah utama yang dikeluhkan adalah tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang semestinya bisa diakses korban PHK, justru tidak bisa digunakan. Padahal, manfaat tersebut menjadi penyangga penting saat pekerja kehilangan penghasilan.
Selain itu, ada pula kasus hak ahli waris dari salah seorang karyawan yang meninggal dunia. Hingga kini, keluarga almarhum masih menunggu pencairan hak normatif yang belum juga diselesaikan pihak perusahaan.
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Hingga saat ini, pembayaran pesangon dinilai tidak tuntas meski undang-undang telah mewajibkan perusahaan memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan aspirasi baik ke perusahaan maupun ke instansi terkait. Namun hasilnya tetap sama, tidak ada kepastian,” kata Yusuf Risman Hadi, perwakilan eks karyawan, saat diwawancarai Jatim Aktual, Selasa (23/9/2025).
Yusuf menegaskan, agenda RDP kali ini bukanlah babak baru, melainkan rapat keempat yang digelar DPRD Situbondo. Menurutnya, pertemuan sebelumnya tidak menghasilkan keputusan yang mengikat sehingga kasus terus berlarut.
“Kami ingin hak kami segera dipenuhi. Jangan sampai masalah ini terus dibiarkan tanpa ada efek jera bagi perusahaan. Kalau dibiarkan, buruh akan terus jadi korban,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak menghormati undangan resmi. “Komisaris dan direktur tidak pernah hadir. Seakan-akan undangan dari Komisi IV maupun dari dinas setempat tidak digubris. Selalu saja diwakilkan,” ungkap Yusuf.
Bahkan, menurutnya, ketika Bupati Situbondo yang baru, Rio Pujiono, turut mengundang manajemen, kehadiran direktur kembali diwakilkan dengan alasan kesibukan. “Alasannya selalu sibuk, seolah-olah masalah ini tidak penting. Padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Situasi ini membuat eks karyawan semakin frustrasi. Mereka menilai lemahnya pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah membuat perusahaan terkesan kebal aturan.
“Kami datang ke DPRD bukan hanya menuntut pesangon, tapi hak normatif lain yang sudah diatur undang-undang. Kalau pemerintah daerah tidak tegas, perusahaan akan seenaknya sendiri,” tambah Yusuf.
Sejumlah mantan pekerja juga menyebut, sudah berkali-kali melapor ke Disnaker Situbondo. Namun, langkah tersebut tidak menghasilkan solusi. Mereka menganggap peran Disnaker masih sebatas fasilitator, belum mampu menekan perusahaan agar segera memenuhi kewajiban.
Di sisi lain, DPRD Situbondo melalui Komisi IV diharapkan bisa mengambil langkah lebih konkret. Rapat dengar pendapat tidak boleh berhenti pada forum diskusi, melainkan ditindaklanjuti dengan keputusan resmi yang mengikat kedua belah pihak.
RDP ke-4 ini pun menjadi sorotan publik Situbondo. Banyak pihak menunggu apakah dewan benar-benar mampu memfasilitasi penyelesaian atau hanya akan mengulang siklus pertemuan tanpa hasil seperti sebelumnya.
Bagi para eks karyawan, perjuangan panjang ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap buruh. Mereka berharap negara hadir membela pekerja, bukan membiarkan kasus berlarut-larut.
“Kami percaya DPRD dan bupati mampu bertindak tegas. Jangan sampai buruh kecil seperti kami selalu kalah melawan perusahaan besar,” pungkas Yusuf.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PMMP Situbondo belum memberikan keterangan resmi. Komisi IV DPRD Situbondo dijadwalkan menggelar RDP pada Rabu (24/9/2025), yang diharapkan dapat menjadi titik balik penyelesaian panjang kasus ini.