Gagal Bayar UR, Terduga Pelaku Rokok Bodong ditangkap Polres Pamekasan, Kini Lanjut Penyidikan

Avatar

Selasa, 2 September 2025 - 18:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Pamekasan – Terduga pelaku berinisial AR dalam kasus tindak pidana cukai atau peredaran rokok bodong telah dilimpahkan polres Pamekasan ke Bea Cukai Madura.

Sebelumnya AR, pada Sabtu (30/8/2025) lalu diringkus Polres Pamekasan di kediamannya di Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan, serta ditemukan tumpukan rokok tanpa cukai.

BACA JUGA :  Jelang HUT Polwan ke-74, Polwan Polres Pamekasan Gelar Bakti Religi ke Rumah Ibadah dan Bagikan Sembako

“Iya pelaku telah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura oleh Polres,” ucap Fungsional Bea Cukai Madura (BCM) Megatruh Yoga Brata, Selasa (2/9/2025) saat dikonfirmasi di kantornya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Mega disapa akrab, mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut telah lanjut ke tahap penyidikan karena terduga pelaku tidak bersedia membayar Ultimum Remedium (UR).

BACA JUGA :  Madura Progres Meminta Agar Kekayaan Aset Seluruh Oknum yang Ditangkap Tangan KPK Harus Disita

Ultimum Remedium itu diatur sesuai dengan perundang-undangan, uang denda itu nantinya dibayarkan kepada negara.

“Iya kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan berhubung dia tak bersedia bayar denda atau Ultimum Remedium sebesar Rp. 480 juta,” jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa dalam tahap penyidikan ini, kasus pelanggaran cukai tersebut biasanya prosesnya 20 hingga 40 hari kedepan.

BACA JUGA :  Penyebab Utama Banjir di Tahun 2026: Peran Lingkungan dan Kesadaran Manusia

“Untuk proses penyidikan mulai dari 20 sampai 40 hari,” sambungnya.

Kendati, Humas Bea Cukai Madura ini masih belum bisa membeberkan terkait jumlah dan merek rokok yang telah dilimpahkan tersebut.

“Terkait BB dan merek rokoknya, kita belum dapat memberitahukan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Labuan Bajo Diduga Bersengkokol Jahat dengan Mafia Tanah, Sahkan Surat Tanah Tanpa Luas
Kesabaran Habis! Warga Bulangan Barat Ultimatum Polres Pamekasan Lewat Aksi Massa
Putusan MA Sudah Inkrah, Tapi BPN Mabar Masih Diam: Ada Apa dengan Tanah 11 Ha Keranga?
Jaga Data Pribadi, Benteng Pertama dari Jerat Pinjol Ilegal
Hotel Mewah St. Regis di Kerangan Gagal Berdiri, Santosa Kadiman Kini Berhadapan dengan Pidana di Bareskrim
Hutan Adat di Ketapang Dibabat, Warga Desak Pemerintah Bertindak
Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Masyarakat Doulu Terkait Ancaman Senjata Api di Dekat Pos Pengutipan Retribusi Air Panas
Marsel Agot Oknum Imam Katolik dan PH-nya Segera Konpres, Tunjukkan Surat Kepemilikan Tanah di Batu Gosok

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:40

Ketua Majelis Hakim Labuan Bajo Diduga Bersengkokol Jahat dengan Mafia Tanah, Sahkan Surat Tanah Tanpa Luas

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:01

Kesabaran Habis! Warga Bulangan Barat Ultimatum Polres Pamekasan Lewat Aksi Massa

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:49

Putusan MA Sudah Inkrah, Tapi BPN Mabar Masih Diam: Ada Apa dengan Tanah 11 Ha Keranga?

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:03

Jaga Data Pribadi, Benteng Pertama dari Jerat Pinjol Ilegal

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:47

Hotel Mewah St. Regis di Kerangan Gagal Berdiri, Santosa Kadiman Kini Berhadapan dengan Pidana di Bareskrim

Berita Terbaru

Nasional

APBN Tertekan, Ekonomi Stagflasi

Minggu, 15 Mar 2026 - 11:38