Jatim Aktual, Banyuwangi – 28 Agustus 2025 Empar pemuda berinisial H, D, R dan N tertangkap tangan saat melakukan praktik ilegal fishing menggunakan setrum ikan di aliran sungai wilayah Perkebunan Sumber Pangestu, Desa Kalibarumanis, Banyuwangi, pada Rabu (28/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keduanya diamankan oleh Babinsa Desa Kalibarumanis, Serka Sutiono, bersama kelompok pemuda desa yang sedang berpatroli di sekitar lokasi. Saat digerebek, pelaku kedapatan membawa alat setrum ikan lengkap dengan aki dan jaring.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penyetruman ikan di lokasi tersebut dan mengaku tidak mengetahui adanya larangan penggunaan alat setrum untuk menangkap ikan.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke kantor Desa Kalibarumanis untuk dilakukan mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kalibarumanis, H. Andrian Bayu Donata, SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Kepala Desa menjelaskan bahwa larangan penyetruman ikan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya pada Pasal 8 ayat (1) yang menegaskan larangan penggunaan alat dan/atau cara penangkapan ikan yang merusak, serta Pasal 84 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara-cara yang dapat merusak dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan.
“Hasil dari mediasi, kedua pelaku diberi edukasi tentang bahaya dan larangan menyetrum ikan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Kades Kalibarumanis.
Selain itu, Ketua Karang Taruna Desa Kalibarumanis, Danang Wisambudi, menilai perairan umum di Kalibarumanis memiliki potensi wisata yang menjanjikan.
“Dengan terjaganya sungai dan melimpahnya ikan, ini bisa menarik datangnya wisatawan dari luar. Hal itu tentu dapat membantu perputaran ekonomi desa dan membuka peluang bagi pertumbuhan UMKM agar semakin subur,” ujarnya.
Babinsa Desa Kalibarumanis, Serka Sutiono, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila perbuatan tersebut terulang kembali.
“Apabila kemudian hari kedapatan mengulangi perbuatan yang sama, maka dengan terpaksa akan dilakukan tindakan tegas berupa perampasan alat setrum dan diproses secara hukum melalui pihak yang berwenang,” tegasnya.
Kepala Desa Kalibarumanis juga menambahkan bahwa pelestarian sungai menjadi salah satu program prioritas desa, di antaranya melalui kegiatan penebaran benih ikan dan penanggulangan praktik ilegal fishing yang rutin dijalankan.
“Tujuannya tidak lain adalah menjaga kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem sungai, agar tetap lestari dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya kejadian ini, pemerintah desa mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan sumber daya alam dan bersama-sama menjaga sungai sebagai aset berharga bagi generasi mendatang.(*)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Redaksi











