Waka DPR RI Sufmi Dasco: Keresahan Pemilik Kafe dan Restoran Akan Berakhir, Soal Royalti Pemutaran Lagu

Avatar

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan rencana pemerintah menerbitkan aturan baru, yang bakal menyudahi polemik tentang royalti pemutaran lagu. Dirinya mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), akan segera menerbitkan aturan tersebut.

Aturan ini digadang-gadang menjadi solusi final untuk mengakhiri polemik berkepanjangan yang telah meresahkan pelaku usaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tapi di lain sisi, kata Dasco sapaan akrabnya, aturan baru ini turut memastikan hak para pencipta lagu tetap terlindungi.

Dasco mengatakan, kehadiran regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghentikan ketakutan para pemilik kafe, restoran, dan gerai komersial lainnya untuk memutar karya musik anak bangsa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” ujar Dasco dalam siaran, Rabu (19/8/2025).

BACA JUGA :  Wapres RI : Saya Makan Siang Bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Polemik royalti musik memanas dalam beberapa bulan terakhir. Itu setelah sejumlah pelaku usaha menyuarakan kebingungan dan kekhawatiran atas mekanisme penagihan yang dianggap tidak transparan.

Puncaknya adalah ketika kasus hukum menjerat salah satu waralaba besar karena dianggap lalai dalam pembayaran royalti, yang kemudian menimbulkan efek domino ketakutan di kalangan pengusaha.

Banyak dari mereka yang akhirnya memilih untuk tidak memutar lagu-lagu Indonesia sama sekali demi menghindari potensi sengketa. Menanggapi keresahan ini, Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, secara khusus mengimbau agar para pelaku UMKM tidak perlu lagi merasa was-was.

Ia menjamin aturan yang akan terbit akan lebih adil dan wajar.

BACA JUGA :  Raja Ampat Bukan hanya Sekadar Wisata, tapi Rumah Para Binatang dan Surganya Dunia

“Diputar saja, nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar saja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” tegas Dasco.

Menurutnya, langkah ini diambil setelah DPR dan Kemenkumham melakukan pembahasan intensif untuk menindaklanjuti gejolak di masyarakat. DPR, kata Dasco, memandang bahwa praktik penagihan royalti yang berjalan selama ini telah melampaui batas kewajaran dan terkadang menyimpang dari tujuan utama hak cipta itu sendiri.

“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” ucap Dasco.

Pemerintah pun merespons cepat. Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah berjanji akan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) baru. Permenkum baru itu secara khusus mengatur transparansi pungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

BACA JUGA :  JAMMU Menggelar Rakor Di Pondok Pesantren Al Madani Petambakan Banjarnegara

Supratman juga menegaskan, royalti bukanlah pajak dan negara tidak mengambil bagian sedikit pun, karena seluruhnya merupakan hak para pencipta dan musisi. Aturan baru dalam bentuk peraturan menteri ini bersifat solusi jangka pendek untuk meredam polemik.

Untuk solusi permanen, DPR RI juga tengah mempersiapkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Dasco menambahkan bahwa salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah untuk menata ulang secara komprehensif sistem royalti lagu di Indonesia.

“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” pungkas Dasco. (red)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSHT, IKSPI, PSNU Pagar Nusa, PSHW Perguruan Silat Indonesia di Korea Selatan Sepakat Bentuk Paguyuban, KBRI Seoul Dorong Pencak Silat Menuju Olimpiade
UKM Kesenian IAI At-Taqwa dan Musholla Rohmatul Ummah Gelar Puncak Maulid Nabi dengan Ngaji & Bersholawat
RDP Ke-4 di DPRD Situbondo, Eks Karyawan PT PMMP Desak Hak Normatif Segera Dibayarkan
Syafrudin Budiman Usulkan Silfester Matutina Dapat Grasi atau Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto 
Gerakan Political Blitzer Eksploitasi Kerentanan Ekonomi dan Keresahan Sosial
Komisi III DPR Setujui Penetapan 9 Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM di MA
Yuni Ayunda, Mahasiswi UNIB Asal IKSASS Bondowoso Raih IPK 3,95 dan Hadiah Umrah Bersama JM Hafas Situbondo
Wisuda Sarjana XXXIV Universitas Ibrahimy 2025: 1.075 Mahasiswa Resmi Dikukuhkan, Tiga Penerima Penghargaan Raih Hadiah Umrah

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 20:04

PSHT, IKSPI, PSNU Pagar Nusa, PSHW Perguruan Silat Indonesia di Korea Selatan Sepakat Bentuk Paguyuban, KBRI Seoul Dorong Pencak Silat Menuju Olimpiade

Jumat, 26 September 2025 - 09:05

UKM Kesenian IAI At-Taqwa dan Musholla Rohmatul Ummah Gelar Puncak Maulid Nabi dengan Ngaji & Bersholawat

Rabu, 24 September 2025 - 19:02

RDP Ke-4 di DPRD Situbondo, Eks Karyawan PT PMMP Desak Hak Normatif Segera Dibayarkan

Sabtu, 20 September 2025 - 12:52

Syafrudin Budiman Usulkan Silfester Matutina Dapat Grasi atau Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto 

Kamis, 18 September 2025 - 08:38

Gerakan Political Blitzer Eksploitasi Kerentanan Ekonomi dan Keresahan Sosial

Berita Terbaru