Jatim Aktual, Surabaya – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa timur kembali geruduk kantor BPTD Kelas II Jatim terkait tidak adanya tindakan tegas dari Kementerian Perhubungan dan Kabalai BPTD tentang dugaan manipulasi SRUT yang melibatkan pejabat struktural BPTD Kelas II Jatim dengan pengusaha Karoseri, CV Sidomulyo Barokah.
Aktivis Komunitas Cinta Bangsa tuding pergantian pucuk pimpinan BPTD Kelas II Jatim rupanya belum memberikan dampak positif yang signifikan, setelah sebelumnya mantan Kabalai diduga terlibat langsung dalam praktek manipulasi SRUT dan gratifikasi.
Dalam dugaan gratifikasi berupa manipulasi penerbitan SRUT yang diduga melibatkan CV Sidomulyo Barokah, terdapat beberapa nama dari pejabat structural BPTD Kelas II Jatim yang ditenggarai terlibat langsung dalam praktek manipulasi ini yang sudah berlangsung lama namun tidka kunjung ada tindakan tegas, yakni Muiz Thohir, mantan Kepala Balai BPTD Kelas II Jawa Timur, Fuad Nur Alam, Kepala Seksi Sarana M. Irfandy, Koordinator Tim Penguji Kendaraan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketiganya diduga disebut-sebut membentuk “mafia SRUT” yang memperdagangkan dokumen hasil uji tipe secara ilegal kepada pemilik (pengusaha karoseri) kendaraan tanpa melalui prosedur teknis dan uji kelaikan yang sah,” Tegas Algazali.
“Dari info yang kami terima, ketiga pejabat tersebut dibantun oleh Alen, Rilanda, Endah
dan Risky, yang sama-sama pegawai di BPTD Kelas II Jatim”, lanjutnya.
Menurut Gazali, ada 5 modus kejahatan yang dilakukan oleh BPT Kelas II Jatim dalam dugaan manipulasi penerbitan SRUT.
1. Penerbitan SRUT palsu atau manipulatif untuk kendaraan hasil modifikasi ekstrem, kendaraan komersial rakitan ulang, serta kendaraan berat yang tidak memenuhi syarat teknis.
2. Pengesahan kendaraan tanpa melalui proses uji tipe sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Penarikan biaya pengurusan SRUT secara ilegal, berkedok “biaya percepatan” atau “jasa konsultasi”.
4. Kolaborasi dengan pihak eksternal tertentu (bengkel/agen), yang bertindak sebagai perantara untuk memfasilitasi pengurusan SRUT abal-abal, hal ini biasanya juga bekerjasama dengan karoseri.
5. Pelanggaran asas integritas dan keselamatan transportasi, karena kendaraan yang tidak layak jalan diberi dokumen resmi seolah telah lulus uji.
Adapun menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut diantaranya soal pemalsuan dan pungutan liar.
“Kami berkeyakinan mereka dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat resmi (SRUT), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara”, tegasnya.
Pihaknya, menyatakan dampak sosial dan bahaya sistemik, manipulasi SRUT bukan sekadar soal administratif, tetapi soal keselamatan nyawa pengguna jalan. Kendaraan berat, bus, maupun truk modifikasi yang tidak layak jalan tetap bisa beroperasi karena diloloskan melalui dokumen palsu, atau hasil dari manipulasi.
“Ini berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem transportasi nasional,” Katanya
Lebih dari itu, dugaan pungutan liar yang dilakukan di balik meja menciptakan sistem korup yang menghambat reformasi birokrasi di sektor transportasi darat.
“Kami berharap Kepala BPTD Kelas II Jatim yang baru dapat memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada para terduga pelaku manipulasi SRUT dan pembekuan karoseri yang ditenggarai terlibat di dalamnya,” ucap Gazali
Perbuatan tersebut, kata Gazali bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi kejahatan struktural yang mengancam keselamatan rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia SRUT.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Bila tidak ada langkah tegas dari Kementerian Perhubungan atau dari Kepala BPTD Kelas II Jatim yang baru, maupun aparat hukum, kami pastikan akan gelar aksi berkelanjutan,” Urainya.
Pihaknya, berjanji akan membuat aduan kepada aparat penegak hukum.
“Langkah selanjutnya, kita akan melakukan laporan kepada APH dan lembaga terkait, sehingga bukan cuma sanksi administratif nantinya yang diberikan, tapi juga sanksi pidananya,” Tegas Gazali.











