Jatim Aktual Ngawi – Acara musyawarah desa(Musdes) yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa(Pemdes) Hargosari, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, bertempat di balai Kantor Desa Hargosari.
Tujuan dari Musyawarah Desa penetapan harga dasar Tanah Kas Desa ini adalah untuk menetapkan harga yang adil dan transparan untuk pemanfaatan Tanah Kas Desa(TKD) yang , memastikan pendapatan desa yang optimal dan menghindari konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pembahasan ini Pemerintah Desa Hargosari membahas tentang menyepakati harga dasar Tanah Kas Desa(TKD) untuk anggaran di Tahun 2026 nanti.
“Musyawarah kali ini membahas tentang menyepakati harga dasar Tanah Kas Desa (TKD) mas , untuk anggaran di Tahun 2026 nanti mas”jelas Sumono kades hargosari kepada awak media Jatim Aktual.
Lanjut kata kades penetapan harga dasar Tanah Kas Desa (TKD) ini sebagai bagian dari penyusunan Rencana Pembangunan Desa Hargosari di Tahun 2026 .
“Penyepakatan harga dasar Tanah Kas Desa ini ,Sebagai bagian dari penyusunan Rencana Pembangunan Desa Hargosari di Tahun 2026 mas” Tambah kades .
Salah satu tokoh masyarakat Desa Hargosari yang enggan disebutkan namanya merasa sangat senang dengan adanya Musdes ini yang membahas tentang menyepakati harga dasar Tanah Kas Desa (TKD) dapat meningkatkan ke transparanan Pemerintah Desa Hargosari kepada Masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset desa, sehingga masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap aset desa.
“Saya(Tokoh masyarakat) sangat senang mas dengan adanya Musdes ini, dan membahas tentang menyepakati harga dasar Tanah Kas Desa, dapat meningkatkan ke transparanan Pemerintah Desa Hargosari kepada Masyarakat dalam pengelolaan Aset desa dan juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset desa, sehingga masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap aset desa” jelasnya .
Lanjut kata Tokoh Masyarakat Musdes penetapan harga dasar Tanah Kas Desa ini juga bisa menjadi dasar perhitungan pendapatan asli desa yang bersumber dari pengelolaan tanah kas desa. Ini memastikan bahwa pendapatan desa dari pengelolaan tanah kas desa sesuai dengan nilai pasar dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan desa.
“Musdes ini juga bisa untuk perhitungan pendapatan asli desa yang bersumber dari pengelolaan tanah kas desa. Ini memastikan bahwa pendapatan desa dari pengelolaan tanah kas desa sesuai dengan nilai pasar dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan desa”tutupnya.
Dalam acara musyawarah desa ini di ikuti oleh Perangkat Desa,BPD,LPMD,Tokoh Masyarakat Desa Hargosari dan Formpimcam Kecamatan Sine.
Jurnalis :Slamet Riyadi











