Pemerintah Desa Hargosari Gelar Musyawarah Desa,Susun Anggaran Tahun 2026.

Avatar

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jatim Aktual Ngawi – Acara musyawarah desa(Musdes) yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa(Pemdes) Hargosari, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, bertempat di balai Kantor Desa Hargosari.

Tujuan dari Musyawarah Desa penetapan harga dasar Tanah Kas Desa ini adalah untuk menetapkan harga yang adil dan transparan untuk pemanfaatan Tanah Kas Desa(TKD) yang , memastikan pendapatan desa yang optimal dan menghindari konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pembahasan ini Pemerintah Desa Hargosari membahas tentang menyepakati harga dasar Tanah Kas Desa(TKD) untuk anggaran di Tahun 2026 nanti.

“Musyawarah kali ini membahas tentang menyepakati harga dasar Tanah Kas Desa (TKD) mas , untuk anggaran di Tahun 2026 nanti mas”jelas Sumono kades hargosari kepada awak media Jatim Aktual.

BACA JUGA :  Aktivis Sumsel-Jakarta Tolak Rencana Eksplorasi Panas Bumi oleh Hitay Energy di Kab. Lahat

Lanjut kata kades penetapan harga dasar Tanah Kas Desa (TKD) ini sebagai bagian dari penyusunan Rencana Pembangunan Desa Hargosari di Tahun 2026 .

“Penyepakatan harga dasar Tanah Kas Desa ini ,Sebagai bagian dari penyusunan Rencana Pembangunan Desa Hargosari di Tahun 2026 mas” Tambah kades .

Salah satu tokoh masyarakat Desa Hargosari yang enggan disebutkan namanya merasa sangat senang dengan adanya Musdes ini yang membahas tentang menyepakati harga dasar Tanah Kas Desa (TKD) dapat meningkatkan ke transparanan Pemerintah Desa Hargosari kepada Masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset desa, sehingga masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap aset desa.

BACA JUGA :  Membangun Masa Depan dari Piring Makan, Wakil Bupati Tulungagung Resmikan SPPG Desa Ngrance

“Saya(Tokoh masyarakat) sangat senang mas dengan adanya Musdes ini, dan membahas tentang menyepakati harga dasar Tanah Kas Desa, dapat meningkatkan ke transparanan Pemerintah Desa Hargosari kepada Masyarakat dalam pengelolaan Aset desa dan juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset desa, sehingga masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap aset desa” jelasnya .

Lanjut kata Tokoh Masyarakat Musdes penetapan harga dasar Tanah Kas Desa ini juga bisa menjadi dasar perhitungan pendapatan asli desa yang bersumber dari pengelolaan tanah kas desa. Ini memastikan bahwa pendapatan desa dari pengelolaan tanah kas desa sesuai dengan nilai pasar dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan desa.

BACA JUGA :  LPKAN Jatim Siap Temui Tim Pansel Terkait Nama Jumadi Yang Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi

“Musdes ini juga bisa untuk perhitungan pendapatan asli desa yang bersumber dari pengelolaan tanah kas desa. Ini memastikan bahwa pendapatan desa dari pengelolaan tanah kas desa sesuai dengan nilai pasar dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan desa”tutupnya.

Dalam acara musyawarah desa ini di ikuti oleh Perangkat Desa,BPD,LPMD,Tokoh Masyarakat Desa Hargosari dan Formpimcam Kecamatan Sine.

Jurnalis :Slamet Riyadi

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpol PP Tulungagung Beri Deadline Pembongkaran Warung di Ngentrong hingga 18 Februari, Suwito Pasang Badan 
Membangun Masa Depan dari Piring Makan, Wakil Bupati Tulungagung Resmikan SPPG Desa Ngrance
R.A.T Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngrance Tulungagung Jawa Timur fokus Pupuk Bagi Petani
JMP Apresiasi Klik Madura di Usia 3 Tahun, Tegaskan Pers Harus Kompak dan Profesional
MHK: APH Harus Investigasi dan Audit Realisasi DBHCHT di Kabupaten Sumenep
Urgensi Keadilan bagi GTKN: Skema PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Berpotensi Memicu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Akselerasi Legalitas Pinka Kutoanyar: Menuju Penataan Kuliner yang Tertib dan Berpayung Hukum
Presiden Prabowo Kunjungan Kerja ke AS, Hadiri KTT Board of Peace

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38

Satpol PP Tulungagung Beri Deadline Pembongkaran Warung di Ngentrong hingga 18 Februari, Suwito Pasang Badan 

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:31

R.A.T Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngrance Tulungagung Jawa Timur fokus Pupuk Bagi Petani

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:39

JMP Apresiasi Klik Madura di Usia 3 Tahun, Tegaskan Pers Harus Kompak dan Profesional

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:00

MHK: APH Harus Investigasi dan Audit Realisasi DBHCHT di Kabupaten Sumenep

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:37

Urgensi Keadilan bagi GTKN: Skema PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Berpotensi Memicu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Berita Terbaru