Jatim Aktual, Press Release – Genap satu tahun kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur yang dibongkar oleh KPK sejak sprindik penetapan 21 tersangka pada Tanggal 05 Juli 2024, kaitan kasus korupsi tersebut atas pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat Tua Simanjuntak pada 14 Desember Tahun 2022 terkait ijon yang telah menetapkan 4 terpidana dan sekarang sedang menjalani hukuman.
Namun status 21 tersangka sampai saat ini belum ada kepastian hukum (Terakutang-kutung), kapan KPK akan melakukan penahanan? Dan kapan KPK akan menangkap para tersangka? sehingga proses hukum ini menjadi pertanyaan besar masyarakat Provinsi Jawa Timur.
Adapun bukti-bukti yang dikantongi oleh KPK kami kira sudah cukup agar dilakukan KPK dalam melakukan penggedahan ke rumah para tersangka, serta menyita beberapa aset para tersangka baik berupa uang tunai, barang dan benda lainnya yang dimiliki oleh 21 tersangka yang diperoleh dari hasil uang haram tersebut, jumlahnya puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di bulan Juni Tahun 2025 kemarin, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait pengembangan kasus korupsi Dana Hibah, baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif serta swasta yang diduga ikut berperan dalam pusaran Dana Hibah APBD yang menjadi persoalan krusial di Provinsi Jawa Timur.
Oleh karenanya, di momentum 1 tahun penetapan 21 tersangka ini KPK seharusnya mempunyai ketegasan dan keadilan dalam penegakan hukum, terkhusus para Eks. Pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024 yaitu Bapak Kusnadi, Anwar Sadad, Iskandar, dan Mahfud selaku bagian dari 21 tersangka dari kalangan legislatif Provinsi Jawa Timur, Namun ada satu eks. Pimpinan DPRD Jatim yang tidak tersangka yakni Anik Maslahah, kenapa KPK tidak menetapkan tersangka kepada Anik Maslahah?, sedangkan jatah pokir pimpinan DPRD Jatim juga sama? Persoalan ini juga menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Jawa Timur.
Kronologi Kerugian Uang Negara terkait Dana Hibah Jatim 2019-2023
Persoalan Dana Hibah Pemprov. Jatim bukan isu dini hari, kasus korupsi belanja hibah di Jatim sudah lama sebenarnya, banyak yang terlibat di dalamnya yakni pejabat Pemprov. Jatim, sejak Tahun Anggaran 2019 sampai 2024, Alokasi Anggaran Dana Hibah setiap tahunnya sangat fantastis bahkan jumlahnya mencapai triliunan sehingga wajar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI mendalami dan mengusut tuntas Anggaran Dana Hibah siapa saja yang menikmatinya.
Rincian Belanja Hibah APBD Jawa Timur sebagai berikut:

Sudah saatnya KPK membongkar dan menuntaskan Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov. Jatim ini secara terang benderang, dua tahun KPK mendalami kasus ini di Provinsi Jawa Timur, harapan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Tahun 2025 ini harus diselesaikan demi mewujudkan Jatim resik-resek dari korupsi.
Adapun Tuntutan Jaka Jatim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai berikut:
KPK agar segera melakukan penahanan kepada 21 tersangka kasus Dana Hibah APBD Jatim yang telah merugikan rakyat Jawa Timur dan keuangan Negara sejak Tahun 2019 s/d 2024.
Ada satu eks. Pimpinan DPRD Jatim Periode 2019-2023 yang belum dijadikan tersangka oleh KPK, segera selidiki dan apabila menemukan dua alat bukti yang mengarah terhadap penyelewengan Dana Hibah Jatim, segera tetapkan ‘tersangka’.
Saatnya KPK tidak pandang bulu kepada siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Hibah Jatim yang telah merugikan keuangan negara, karena eksistensi KPK selaku alat negara penegak hukum sangat dipertanyakan oleh rakyat Jawa Timur?
Terkait penggelembungan sekaligus penyitaan uang dan aset yang dirampas oleh KPK terkait alur Dana Hibah harus dipertanggung jawabkan dan harus transparan.
Keterlibatan semua pihak terkait kasus Dana Hibah APBD Jatim harus segera diselesaikan oleh KPK, rakyat Jawa Timur menunggu kepastian hukum dari KPK. Bukan omong kosong.
Surabaya, 08 Juli 2025
Hormat Kami,
MUSFIQ S.Pd.M.IP
KOORDINATOR LAPANGAN











