Jatim Aktual, Pamekasan – Baru-baru ini Disperindag Kabupaten Pamekasan Viral soal dugaan kasus gebyar batik Pamekasan (GBP) yang saat ini Prosesnya dihentikan, namun masih bergejolak, beberapa media masih menyoroti soal pemberhentian proses penyelidikan kasus GBP yang sebelumnya sudah digelar perkara di Mapolda jatim.
Nah! Sebelum mengurai lebih lanjut soal Kasus GBP yang dihentikan, kali ini muncul lagi kasus degaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dilingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Pamekasan.
Pada hari senin 07 juli 2025 Pukul 07.40 WIB media online radarmadura.jawapos.com menerbitkan berita tersebut dengan judul ‘Oknum ASN Disperindag Pamekasan Dipolisikan, Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Kendaraan’
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari Radar Madura Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HBB, yang bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan kerugian mencapai Rp550 juta.
Diketahui bahwa Laporan tersebut diajukan oleh warga Sumenep, Anwari (48), ke Polres Pamekasan pada Sabtu, 17 Mei 2025. Kasus ini kini tengah bergulir di bawah penanganan pihak kepolisian, dengan nomor register LP/B/206/V/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jatim.
Anwari mengungkapkan bahwa HBB sempat menawarkan 10 mobil dan 1 motor untuk digadaikan dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022. Tak curiga, Anwari menyerahkan uang sebesar Rp550 juta kepada HBB untuk seluruh kendaraan tersebut.
Kemudian Fakta mengejutkan terungkap bahwa seluruh kendaraan ternyata bukan milik HBB, melainkan milik sebuah perusahaan rental, dan telah ditarik kembali oleh pemilik aslinya.
“Dia mengaku kendaraan itu miliknya saat menggadaikan. Tapi setelah dicek, ternyata milik rental. Semuanya sudah ditarik oleh pemilik sebenarnya,” ungkap Anwari, Sabtu (6/7) dikutip dari radar madura
HBB memang sempat mengembalikan Rp200 juta kepada korban pada tahun 2023. Namun hingga kini, sisa Rp350 juta belum kunjung dilunasi. Karena tak kunjung ada kejelasan, Anwari memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum.
“Sisa uang itu tidak dibayar sampai sekarang. Karena itu saya memilih melaporkan ke Polres Pamekasan, supaya ada kejelasan hukum,” ujarnya.
Polres Siap Proses Sesuai SOP
Menanggapi laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk pasti kami tindaklanjuti sesuai aturan penyelidikan dan penyidikan kepolisian,” tegas Doni.
Disperindag: HBB ASN Aktif, Belum Ada Tembusan Polisi
Sementara itu, Sekretaris Disperindag Pamekasan, Abdiyati Muradi membenarkan bahwa HBB merupakan ASN aktif yang bertugas sebagai pejabat fungsional di bidang perdagangan.
“Iya, memang dia ASN di Disperindag. Tapi sejauh ini kami belum menerima tembusan laporan dari kepolisian,” jelasnya.
Konfirmasi Ulang kepada Pihak Polres dan Kadisperindag Kab. Pamekasan
Kapolres Pamekasan Melalui kasat reskrim AK0. Doni Setiawan saat dikonfirmasi ulang terkait kasus penggelapan yang saat ini sudah ditanganinya, pihaknya membenarkan bahwa polres sedang melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Msh proses klarifikasi thdp pihak terkait.” Kata Doni melalui akun whatsappnya.
Kadisperindag Kabupaten Pamekasan, Basri Yulianto masih belum memberikan respon saat dikonfirmasi.
Sekedar diketahui bahwa Disperindag Kabupaten Pamekasan saat ini sedang diterpa berbagai persoalan, Mulai dari kasus Gebyar Batik Pamekasan dan sejumlah dugaan kasus lainnya termasuk kios dipasar kolpajung.











