Jatim Aktual, Pamekasan – Kasus penganiayaan terhadap kurir JNT yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru. Pelaku bernama Arif, yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan guru TK di Kabupaten Sampang, resmi ditahan di Mapolres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus dalam gelar perkara yang telah dilakukan oleh pihaknya.
“Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP karena ditemukan dua bukti kekerasan dan perampasan milik korban,” ujarnya, dikutip dari Surabaya.Kompas.com, Rabu (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arif juga dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang mengancam hukuman satu tahun penjara.
Total ancaman hukuman yang menanti Arif bisa mencapai sembilan tahun penjara jika terbukti bersalah atas semua pasal yang disangkakan.
Menurut AKBP Hendra, penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Laden, Pamekasan, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan.
Motif Emosional karena HP Diduga Mainan
Motif penganiayaan ini cukup mengejutkan. Pelaku disebut tersulut emosi lantaran menduga handphone yang diterimanya dalam paket pengiriman adalah mainan.
“Sehingga emosi dan melakukan kekerasan kepada korban,” terang Kapolres.
Akibat perlakuan tersebut, korban yang merupakan kurir JNT mengalami luka dan trauma. Kasus ini memicu kecaman publik dan mendorong desakan perlindungan hukum bagi pekerja kurir yang rentan menjadi sasaran kekerasan konsumen.
Sementara itu, identitas Arif sebagai seorang guru TK sekaligus ASN kian memperkeruh reaksi publik. Banyak yang mempertanyakan integritas dan sikap etis seorang pendidik yang justru terlibat dalam tindakan kekerasan.











