Oknum ASN di Sampang Aniaya Kurir JNT di Pamekasan, Dijerat 3 Pasal Sekaligus, Terancam 9 Tahun Penjara!

Avatar

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jatim Aktual, Pamekasan – Kasus penganiayaan terhadap kurir JNT yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru. Pelaku bernama Arif, yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan guru TK di Kabupaten Sampang, resmi ditahan di Mapolres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus dalam gelar perkara yang telah dilakukan oleh pihaknya.

“Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP karena ditemukan dua bukti kekerasan dan perampasan milik korban,” ujarnya, dikutip dari Surabaya.Kompas.com, Rabu (2/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Soal Penangkapan Rokok Ilegal, Jaka Jatim: Kalau Mau Berantas Jangan Nangkap Dijalan, Berantas Sarangnya

Arif juga dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang mengancam hukuman satu tahun penjara.

Total ancaman hukuman yang menanti Arif bisa mencapai sembilan tahun penjara jika terbukti bersalah atas semua pasal yang disangkakan.

BACA JUGA :  Lahan yang Digugat Mat Solar Senilai Rp3,3 Miliar Diungkap Kronologisnya Oleh Endang Hadrian Kuasa Hukum H Idris

Menurut AKBP Hendra, penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Laden, Pamekasan, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan.

Motif Emosional karena HP Diduga Mainan

Motif penganiayaan ini cukup mengejutkan. Pelaku disebut tersulut emosi lantaran menduga handphone yang diterimanya dalam paket pengiriman adalah mainan.

“Sehingga emosi dan melakukan kekerasan kepada korban,” terang Kapolres.

BACA JUGA :  Darurat Mafia Tanah di Labuan Bajo, 16 Ha dan 5 Sertifikat Diakui BPN Mabar Non Alas Hak

Akibat perlakuan tersebut, korban yang merupakan kurir JNT mengalami luka dan trauma. Kasus ini memicu kecaman publik dan mendorong desakan perlindungan hukum bagi pekerja kurir yang rentan menjadi sasaran kekerasan konsumen.

Sementara itu, identitas Arif sebagai seorang guru TK sekaligus ASN kian memperkeruh reaksi publik. Banyak yang mempertanyakan integritas dan sikap etis seorang pendidik yang justru terlibat dalam tindakan kekerasan.

 

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beroperasi Seperti Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Berlangsung Marak
Komitmen PUPR Kubu Raya Dipertanyakan, Rekonstruksi Jalan Durian – Pasak Piang Diduga Sarat Pelanggaran
Guru Besar Kedokteran Kecam MDP: Penetapan dr Ratna Sebagai Tersangka Dinilai Salah Kaprah
Kajati Baru Bertemu Insan Pers: Bangun Sinergi, Hindari Informasi yang Tidak Terverifikasi
Dumatno Buka Kartu! Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang?
PB HMI: Penderitaan Warga dan Legitimasi Hukum atas Penolakan Pembebasan Lahan Runway Bandara Arung Palakka Bone
PB IDI Tegaskan Ada Kriminalisasi dalam Kasus dr Ratna: “Kami Berjuang Sampai Titik Darah Penghabisan”
Hadiri Peresmian Marx Consulting Group, Bamsoet Tegaskan Investor Asing Butuh Kepastian Hukum dan Stabilitas Politik

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19

Beroperasi Seperti Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Berlangsung Marak

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:16

Komitmen PUPR Kubu Raya Dipertanyakan, Rekonstruksi Jalan Durian – Pasak Piang Diduga Sarat Pelanggaran

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:07

Guru Besar Kedokteran Kecam MDP: Penetapan dr Ratna Sebagai Tersangka Dinilai Salah Kaprah

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:04

Kajati Baru Bertemu Insan Pers: Bangun Sinergi, Hindari Informasi yang Tidak Terverifikasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:16

Dumatno Buka Kartu! Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang?

Berita Terbaru