Jatim Aktual, Surabaya – 3 Juli 2025 | Sudah genap setahun sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus megakorupsi dana hibah APBD Jawa Timur. Tapi publik masih bertanya: Mengapa belum ada satupun yang ditahan? Siapa yang dilindungi?
Dalam press release jaka jatim diungkapkan bahwa Skandal ini bermula dari OTT Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim, pada 14 Desember 2022. Dari sana, benang kusut dugaan korupsi hibah mengarah ke jantung kekuasaan eksekutif Jawa Timur, termasuk pejabat puncaknya: Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Dipanggil, Tapi Tak Hadir…
Pada 20 Juni 2025, Gubernur Jatim dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi penting. Tapi yang bersangkutan tidak hadir, beralasan sedang bertugas ke luar negeri. Hingga hari ini, belum ada penjadwalan ulang. Ini memicu spekulasi: ada perlindungan politik?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, dalam regulasi Pergub No. 44 Tahun 2021 dan Permendagri No. 31 Tahun 2011, Gubernur memiliki kuasa penuh atas belanja hibah. Bukan hanya tahu, beliau bertanggung jawab langsung atas perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dana hibah triliunan rupiah itu.
Triliunan Dana Hibah Diduga Dikorupsi
Berdasarkan data resmi, kerugian negara akibat korupsi dana hibah Jatim 2019–2023 mencapai Rp 7,04 triliun.
Skemanya terbagi ke dalam dua jenis:
Hibah Pokir (aspirasi DPRD)
Hibah Non Pokir alias Hibah Gubernur (HG) yang diduga dikendalikan langsung oleh eksekutif.

Fakta Baru: Pertemuan Gelap di Yogyakarta
Dalam persidangan kasus OTT Sahat, terungkap ada pertemuan di hotel Yogyakarta yang dihadiri:
Heru Tjahjono (Eks Sekda Jatim)
Bobby Soemiarsono (Eks Kepala BPKAD)
Mohammad Yasin (Kepala Bappeda Jatim)
Pertemuan itu diduga membahas pengaturan aliran Hibah Gubernur. KPK diminta untuk memanggil dan memeriksa ketiganya.
Audit BPK 2024: Dugaan Korupsi Tambahan Rp 49 Miliar
Temuan terbaru dari BPK RI mengungkap adanya penyimpangan lagi:
Rp 17 miliar dana hibah tak jelas peruntukannya
Rp 32 miliar bantuan keuangan ke desa tak jelas realisasi
Suara Rakyat Jawa Timur: Hentikan “Main Mata” Penegakan Hukum!
Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menyampaikan tuntutan keras kepada KPK:
Panggil ulang Gubernur Khofifah. Jika mangkir lagi, jemput paksa!
Segera tahan 21 tersangka yang statusnya mengambang selama 1 tahun.
Periksa 3 pejabat Pemprov yang disebut dalam persidangan OTT.
KPK harus netral dan tidak tebang pilih! Jangan “masuk angin” dalam penegakan hukum.
Seret semua yang terlibat, baik dari legislatif maupun eksekutif.
“Uang rakyat jangan dirampok di meja kekuasaan. Sudah saatnya KPK berpihak pada keadilan, bukan pada elit.” — Haryo S., Koordinator Lapangan Jaka Jatim
Publik Menunggu Ketegasan KPK
Jika KPK ingin mengembalikan kepercayaan publik, kasus korupsi hibah Jatim adalah ujian besar. Rakyat tak butuh janji, tapi aksi nyata menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sumber Berita : Press release jaka jatim










