Jatim Aktual, Pamekasan – Pada hari senin 23 Juli 2025 media online tribunmadura.com menerbitkan berita bantahan mantan kades Ambender Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terkait dugaan mobil sigap digadaikan yang dilaporkan oleh Warga Desa Ambender ke polres pamekasan.
Zaifudin Kepada tribunmadura.com mengaku tidak terima atas tuduhan dan isu yang menerpa dirinya perihal dugaan menggadaikan Mobil Sigap dan Mobil Siaga bahkan informasi yang disampaikan aktivis Gam Jatim melalui media itu dituding fitnah diduga Ada kebencian pribadi dan unsur politik desa
“Saya pribadi biasa – biasa saja menanggapi isu itu. Tapi keluarga besar saya tidak terima karena ini menyangkut nama baik keluarga. Sampai keluarga saya tidak bisa tidur karena isu liar seperti itu,” Pernyataan Zaifudin dilansir dari tribunmadura.com Senin (23/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan menurut mantan kades saat ini para pendukungnya Akan mengambil langkah hukum atas tuduhan yang dilontarkan aktivis kepada dirinya.
“Orang-orang saya ini sudah mau mengambil langkah hukum. Apa lagi ini ada kaitannya dengan nuansa politik desa, saya tidak terima dengan tuduhan itu,” tegasnya.
Terpisah, Menanggapi Pernyataan Zaifudin Mantan kades Ambender Junaidi selaku aktivis dan warga asli ambender yang melayangkan surat laporan ke polres pamekasan merasa sangat senang atas pernyataan mantan kepala desa ambender di media Tribunmadura.com pada tanggal 25 Juni 2025 terkait dua mobil pelayanan desa Siaga dan Sigap.
“yang perlu masyarakat tahu terutamanya penegak hukum bahwa sertijab itu dilakukan dua tahap, saat sertijab pertama bertepatan di kantor kecamatan pagantenan bahwa 2 unit tersebut tidak diserahkan oleh mantan kepala desa ampender Zaifudin, kurang lebih 1 tahun Lamanya, baru kemudian setelah ada surat demo ke Kecamatan Pegantenan yang dilakukan oleh Gam Jatim baru forkopimcam Pegantenan melakukan penjemputan terhadap dua mobil pelayanan tersebut sehingga terjadilah sertijab yang ke dua.” Respon junaidi Sembari memberikan kronologis.
“Dan saya sampaikan secara detail kronologis mobil siaga dan Sigap tersebut kepada penyidik Polres Pamekasan saat saya diperiksa pada tanggal 24 Juni tahun 2025 bahwa sertijab itu betul-betul dilaksanakan secara dua tahap padahal H -3 pelaksanaan sertijab yang diadakan oleh kantor kecamatan pegantenan bahwa kantor kecamatan pegantenan memberikan surat ke Balai Desa ambender bahwa segala inventaris Desa bergerak ataupun yang tidak harus dikembalikan ke Kecamatan untuk di sertijabkan kepada PJ desa ambender, nyatanya Pada pelaksanaan pertama tersebut kenyataannya adalah Zonk, sampai kurang lebih 1 tahun Lamanya.” Tegas jun kowek sapaan akrabnya
Bahkan menurutnya forkopimcam Kecamatan Pegantenan dituding tidak melakukan tindakan apapun terhadap tidak dikembalikannya dua mobil pelayanan desa tersebut.
Mengupas persoalan rencana mantan kades ambender yang akan menempuh jalur hukum karena merasa namanya dicemarkan, pihak pelapor sangat mempersilahkan.
“Terkait mantan kepala Desa merasa dicemarkan nama baiknya dan pengen menempuh jalur hukum saya sebagai aktivis dan juga warga asli desa ambender mempersilahkan karena semua warga negara Indonesia punya hak masing-masing dan dijamin oleh hukum di negara Republik Indonesia” terang Junaidi.
Sekedar diketahui bahwa Polres Pamekasan sedang memproses Laporan Gam Jatim soal dugaan mobil sigap desa ambender digadaikan, bahkan informasi yang dihimpun jatimaktual.com Junaidi selaku pelapor sudah menerima surat panggilan dan sudah memenuhi panggilan tersebut.











