Kronologis Polemik Dugaan Mobil Sigap Desa Ambender Digadaikan Hingga Berujung Proses Hukum

Avatar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Pamekasan – Junaidi Warga Desa Ambender Kecamatan Pegantenan Pamekasan mulai angkat bicara perihal kronologis persoalan Mobil Desa yang diduga digadaikan.

Menurutnya Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencuat setelah diketahui bahwa kedua mobil tersebut tidak diserahkan dalam proses serah terima jabatan (Sertijab) di kecamatan pegantenan. Bahkan diduga digadaikan

Peristiwa tersebut. Menurut junaidi Berdasarkan pernyataan Camat Pegantenan saat dimintai keterangan oleh Ketua GAM Jatim di Kantor Kecamatan Pegantenan pada malam Selasa, 9 Desember 2024, disebutkan bahwa pihak kecamatan sudah mengantarkan surat ke Balai Desa Ambender tiga hari sebelum pelaksanaan sertijab. Isi surat tersebut menginstruksikan agar seluruh inventaris desa, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, dikembalikan kepada pihak kecamatan untuk kemudian diserahkan kepada Pejabat (PJ) Kepala Desa yang baru, Jasuli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Kantongi Keluhan Masyarakat, PMII UNIB Desak Polres Kondisikan Balap Liar di Situbondo

“Namun, dalam kenyataannya, saat pelaksanaan sertijab, dua mobil pelayanan desa tersebut tidak diserahkan. Hingga lebih dari setahun lamanya, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan” Tuturnya

Warga asli Ambender ini, kemudian meminta secara langsung kepada Forkopimcam, khususnya Camat Pegantenan, agar menggelar rapat koordinasi antara mantan kepala desa dan PJ kepala desa demi membuka tabir kebenaran kepada masyarakat. Namun, permintaan tersebut tidak direspons sebagaimana mestinya.

“Kemudian mengirim surat resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan untuk menggelar aksi demonstrasi. Namun rencana aksi itu sempat dibatalkan setelah adanya pertimbangan dan arahan dari Plt. Kepala DPMD, Hanif, saat rapat koordinasi bersama GAM Jatim.

BACA JUGA :  Putra-Putri Kampus UMM 2025, Niko Putra Pratama Mahasiswa Asal Madura Melaju ke Babak Final 

Aksi akhirnya dijadwalkan ulang dan direncanakan digelar di Kantor Kecamatan Pegantenan pada Rabu, 4 Februari 2025. Namun, sekali lagi aksi itu batal terlaksana setelah dua mobil pelayanan desa tersebut terlebih dahulu dijemput paksa oleh pihak Polsek Pegantenan dan Kecamatan Pegantenan” terang junaidi

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh Pihak Gam Jatim baru ditemukan indikasi bahwa mobil Sigap telah mengalami perubahan ciri fisik, yakni branding atau stiker khas mobil Sigap yang menjadi identitas mobil pelayanan desa se-Kabupaten Pamekasan dilepas secara sengaja. Tindakan ini diduga dilakukan oleh seseorang bernama F, yang selama ini memegang kendali atas kendaraan tersebut.

Lebih memprihatinkan, hasil pendalaman menyebutkan bahwa F tidak memiliki Surat Keputusan (SK) baik dari kepala desa sebelumnya maupun dari PJ Kepala Desa. Fakta ini menambah kuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang serius.

BACA JUGA :  IKMASS Bondowoso Gelar Rutinan, Tegaskan Komitmen Kekeluargaan dan Rapat Kerja Mendatang

Pihak GAM Jatim dan masyarakat mendesak Polres Pamekasan untuk segera mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri siapa pihak-pihak yang memberikan akses kendaraan kepada Fadil tanpa dasar hukum yang sah, serta menindak lanjuti tindakan manipulasi ciri fisik mobil pelayanan desa yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Pamekasan masih belum memberikan keterangan lengkap perihal penanganan pelaporan GAM JATIM, Namun informasi yang berkembang Bahwa pihak polres sudah menghubungi pihak Pj Kades Ambender.

Pihak redaksi akan terus menindak lanjuti kepada pihak-pihak terkait perihal persoalan tersebut.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waduh! Bea Cukai Madura Duga Keok Didepan Pengusaha Rokok Bodong “Cahaya Pro”
“Tetapkan Gubernur Jatim Sebagai Tersangka, Maka Cerita Dana Hibah Akan Selesai”
Forkot Sesalkan Bea Cukai Madura Lamban Tindak Laporan Rokok Ilegal “Cahaya Pro”
Soal Manipulasi Pita-Bau Saos Rokok Cahaya Pro di Pamekasan, Forkot Akan Lakukan Langkah Ini
“Kapan KPK Menahan 21 Tersangka? Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Harus Terang dan Jelas”
Pasca Viralnya Kasus GBP yang Dihentikan, Kini Mencuat Dugaan Penipuan Rp.550 Juta Oleh Oknum Disperindag Pamekasan
Viral! Advokat Alfian Marsuto Soroti Oknum ASN Cekik Kurir di Sampang: Begini Aturan Jika ASN Lakukan Kekerasan
Mahasiswa Soroti Pungli dan Narkoba, Kapolres Pasuruan Kota Tegaskan Komitmen Transparansi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:06

Waduh! Bea Cukai Madura Duga Keok Didepan Pengusaha Rokok Bodong “Cahaya Pro”

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:29

“Tetapkan Gubernur Jatim Sebagai Tersangka, Maka Cerita Dana Hibah Akan Selesai”

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:27

Forkot Sesalkan Bea Cukai Madura Lamban Tindak Laporan Rokok Ilegal “Cahaya Pro”

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:44

Soal Manipulasi Pita-Bau Saos Rokok Cahaya Pro di Pamekasan, Forkot Akan Lakukan Langkah Ini

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:02

“Kapan KPK Menahan 21 Tersangka? Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Harus Terang dan Jelas”

Berita Terbaru