Jatim Aktual, Pamekasan – Junaidi Warga Desa Ambender Kecamatan Pegantenan Pamekasan mulai angkat bicara perihal kronologis persoalan Mobil Desa yang diduga digadaikan.
Menurutnya Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencuat setelah diketahui bahwa kedua mobil tersebut tidak diserahkan dalam proses serah terima jabatan (Sertijab) di kecamatan pegantenan. Bahkan diduga digadaikan
Peristiwa tersebut. Menurut junaidi Berdasarkan pernyataan Camat Pegantenan saat dimintai keterangan oleh Ketua GAM Jatim di Kantor Kecamatan Pegantenan pada malam Selasa, 9 Desember 2024, disebutkan bahwa pihak kecamatan sudah mengantarkan surat ke Balai Desa Ambender tiga hari sebelum pelaksanaan sertijab. Isi surat tersebut menginstruksikan agar seluruh inventaris desa, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, dikembalikan kepada pihak kecamatan untuk kemudian diserahkan kepada Pejabat (PJ) Kepala Desa yang baru, Jasuli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun, dalam kenyataannya, saat pelaksanaan sertijab, dua mobil pelayanan desa tersebut tidak diserahkan. Hingga lebih dari setahun lamanya, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan” Tuturnya
Warga asli Ambender ini, kemudian meminta secara langsung kepada Forkopimcam, khususnya Camat Pegantenan, agar menggelar rapat koordinasi antara mantan kepala desa dan PJ kepala desa demi membuka tabir kebenaran kepada masyarakat. Namun, permintaan tersebut tidak direspons sebagaimana mestinya.
“Kemudian mengirim surat resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan untuk menggelar aksi demonstrasi. Namun rencana aksi itu sempat dibatalkan setelah adanya pertimbangan dan arahan dari Plt. Kepala DPMD, Hanif, saat rapat koordinasi bersama GAM Jatim.
Aksi akhirnya dijadwalkan ulang dan direncanakan digelar di Kantor Kecamatan Pegantenan pada Rabu, 4 Februari 2025. Namun, sekali lagi aksi itu batal terlaksana setelah dua mobil pelayanan desa tersebut terlebih dahulu dijemput paksa oleh pihak Polsek Pegantenan dan Kecamatan Pegantenan” terang junaidi
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh Pihak Gam Jatim baru ditemukan indikasi bahwa mobil Sigap telah mengalami perubahan ciri fisik, yakni branding atau stiker khas mobil Sigap yang menjadi identitas mobil pelayanan desa se-Kabupaten Pamekasan dilepas secara sengaja. Tindakan ini diduga dilakukan oleh seseorang bernama F, yang selama ini memegang kendali atas kendaraan tersebut.
Lebih memprihatinkan, hasil pendalaman menyebutkan bahwa F tidak memiliki Surat Keputusan (SK) baik dari kepala desa sebelumnya maupun dari PJ Kepala Desa. Fakta ini menambah kuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang serius.
Pihak GAM Jatim dan masyarakat mendesak Polres Pamekasan untuk segera mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri siapa pihak-pihak yang memberikan akses kendaraan kepada Fadil tanpa dasar hukum yang sah, serta menindak lanjuti tindakan manipulasi ciri fisik mobil pelayanan desa yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Pamekasan masih belum memberikan keterangan lengkap perihal penanganan pelaporan GAM JATIM, Namun informasi yang berkembang Bahwa pihak polres sudah menghubungi pihak Pj Kades Ambender.
Pihak redaksi akan terus menindak lanjuti kepada pihak-pihak terkait perihal persoalan tersebut.