Kuasa Hukum PT. Dar Al Kutub Al-Islamiyah Laporkan DA ke Polisi dengan dugaan pemalsuan kitab setelah sebelumnya diancam dengan ormas.

Avatar

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Jakarta – Advokat Aks & Partners dari PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) yang menerbitkan kitab-kitab Agama Islam yang digunakan di sekolah-sekolah Islam (Pesantren), melaporkan pria berinisial DA. Hal ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014 pasal 113 tentang hak ekonomi.

Terduga DA dinilai melakukan pemalsuan Kitab Haisyah Baijuri yang menjadi hak PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah yang merupakan penerbit Indonesia. DA juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa ijin melakukan pencetakan kitab tersebut.

BACA JUGA :  13 Orang Ditetapkan Tersangka Akibat Aniaya Warga

“Kami bersama korban yakni perwakilan dari PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah DK Jakarta telah melaporkan DA ke Polres Bekasi. Sebelumnya kami telah berupaya menempuh jalur mediasi, akan tetapi dari pihak terlapor tidak mengindahkan upaya mediasi yang disarankan,” kata Muhamad Farhan, SH pengacara dari Aks & Partners melalui rilis media, Kamis (19/6/2025) di Jakarta

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Farhan sapaan akrabnya, untuk itu kami bersama korban sepakat untuk memberikan kewenangan penuh kepada pihak kepolisian Polres Bekasi melakukan pemeriksaan. Sebab, karya ini telah didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor permohonan/Nomor Pendaftaran C00201003882/058406.

BACA JUGA :  Polsek Kalideres Berhasil Gagalkan Perampasan Sepeda Motor Tukang Ojek Di Gerbang Citra Kojan Kalideres

“Adapun judul ciptaan HASYIYAH AL- BAYJURI diumumkan pada tanggal 22 Januari 2007 di Jakarta, sesuai dengan yang termaktub didalam Surat Pendaftaran Ciptaan,” ucapnya.

Kata Farhan, pihak kami dari PT Dar Al-Kutub Al-Islamiyah menghimbau masyarakat (red-konsumen), agar lebih hati-hati dalam membeli buku di pasar luar. Hal ini bukan saja merugikan konsumen tetapi reputasi perusahaan turut serta dirugikan.

“Kualitas barang palsu yang tersebar sangat jauh dibawah ciptaan yang asli dan tidak terlepas isinya yang kurang lengkap. Untuk itu kepada masyarakat (red-konsumen), agar tidak membeli dan mempergunakan buku palsu tersebut,” sarannya.

BACA JUGA :  KPK Didesak Segera Tersangkakan Oknum Mafia Dana Hibah, Jatim Progress Gelar Aksi Selama 3 Hari

Menurut Farhan, Fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 dan Fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Tentang PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) menyatakan hukumnya HARAM terhadap setiap pelanggaran HKI.

“Selain melanggar hukum, pemalsuan Kitab Haisyah Baijuri juga melanggar aturan agama. Pemalsuan itu menurut Fatwa MUI adalah haram dan dilarang oleh agama,” pungkasnya (red)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waduh! Bea Cukai Madura Duga Keok Didepan Pengusaha Rokok Bodong “Cahaya Pro”
“Tetapkan Gubernur Jatim Sebagai Tersangka, Maka Cerita Dana Hibah Akan Selesai”
Forkot Sesalkan Bea Cukai Madura Lamban Tindak Laporan Rokok Ilegal “Cahaya Pro”
Soal Manipulasi Pita-Bau Saos Rokok Cahaya Pro di Pamekasan, Forkot Akan Lakukan Langkah Ini
“Kapan KPK Menahan 21 Tersangka? Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Harus Terang dan Jelas”
Pasca Viralnya Kasus GBP yang Dihentikan, Kini Mencuat Dugaan Penipuan Rp.550 Juta Oleh Oknum Disperindag Pamekasan
Viral! Advokat Alfian Marsuto Soroti Oknum ASN Cekik Kurir di Sampang: Begini Aturan Jika ASN Lakukan Kekerasan
Mahasiswa Soroti Pungli dan Narkoba, Kapolres Pasuruan Kota Tegaskan Komitmen Transparansi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:06

Waduh! Bea Cukai Madura Duga Keok Didepan Pengusaha Rokok Bodong “Cahaya Pro”

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:29

“Tetapkan Gubernur Jatim Sebagai Tersangka, Maka Cerita Dana Hibah Akan Selesai”

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:27

Forkot Sesalkan Bea Cukai Madura Lamban Tindak Laporan Rokok Ilegal “Cahaya Pro”

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:44

Soal Manipulasi Pita-Bau Saos Rokok Cahaya Pro di Pamekasan, Forkot Akan Lakukan Langkah Ini

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:02

“Kapan KPK Menahan 21 Tersangka? Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Harus Terang dan Jelas”

Berita Terbaru