Jatim Aktual, Pamekasan, 18 Juni 2025 — Peredaran rokok ilegal di Madura kembali memanas setelah munculnya merek baru bertajuk Gluffy Berry Click. Produk ini berjenis sigaret kretek mesin (SKM) kemasan 20 batang dan mencuri perhatian publik karena diduga kuat termasuk dalam kategori rokok bodong—tidak dilekati pita cukai resmi dari Bea dan Cukai.
Kemunculan Gluffy Berry Click menyusul tren rokok ilegal merek PCX yang telah lebih dulu menggurita di berbagai provinsi, terutama di Jawa Timur. Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok ini dijual bebas di beberapa toko dan kios tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
“Ini jelas merugikan negara. Rokok tanpa cukai artinya tidak menyumbang penerimaan negara. Selain itu, produk seperti ini berisiko tinggi karena tidak ada jaminan standar kesehatan atau produksi,” ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemasan rokok Gluffy tampak dibuat menyerupai produk legal, lengkap dengan gambar peringatan bahaya merokok dan tulisan “LAYANAN BERHENTI MEROKOK 0800-177-6565” — namun ironisnya, tidak ditemukan pita cukai asli yang menjadi identitas produk legal.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat tren rokok ilegal kian meningkat, terutama menjelang perayaan Hari Bhayangkara. Masyarakat menanti tindakan tegas dari pihak kepolisian dan Bea Cukai, khususnya di wilayah Pamekasan yang kini mulai disorot sebagai jalur distribusi rokok tanpa izin resmi.
“Sudah saatnya aparat bergerak cepat. Jangan sampai pasar dibanjiri produk ilegal yang merugikan negara dan menyesatkan konsumen,” tegasnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kantor Bea Cukai Madura maupun terkait penindakan terhadap peredaran Gluffy Berry Click.