Diduga Gadaikan Mobil Pelayanan Desa, Mantan Kades Ambender Dilaporkan ke Polisi

Avatar

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Pamekasan – Ketua Umum Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Jawa Timur Korda Pamekasan, Junaidi, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara berupa dua unit mobil pelayanan milik Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, ke Polres Pamekasan.

Laporan tersebut tercatat dalam surat resmi bernomor 89/GAM-JATIM/LP/PMK/II/2025, dengan dasar hukum mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, PP No. 70 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.

Dalam laporan tersebut, Junaidi menyebut bahwa mantan Kepala Desa Ambender, S, diduga telah menggadaikan mobil pelayanan desa (Mobil SIGAP) kepada seseorang bernama F, yang kini menggunakannya secara pribadi. Dugaan penggadaian tersebut menyebabkan mobil tidak diserahkan saat serah terima jabatan (Sertijab) kepada Penjabat Kepala Desa yang baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Tabrakan Dua Sepeda Motor di Pegantenan, Satu Nyawa Melayang

“Mobil milik negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat justru dijadikan jaminan pinjaman pribadi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” ujar Junaidi dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Junaidi juga menyoroti sikap Camat Pegantenan, AM, yang dinilai abai dan tidak segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Padahal, permintaan warga agar digelar rapat koordinasi antara Forkopimcam dengan pihak-pihak terkait telah diajukan sejak Desember 2024. Namun hingga aksi warga pada 5 Februari 2025 berlangsung di kantor kecamatan, tuntutan tersebut tidak kunjung direspons.

BACA JUGA :  Rokok Bodong Gluffy Berry Click Muncul di Pasaran, Diduga Ikuti Jejak PCX yang Sudah Menggurita

“Saya sudah meminta Camat untuk bertindak netral dan fasilitasi penyelesaian. Tapi yang terjadi justru pembiaran, bahkan sempat ada upaya mengulur waktu dengan dalih tugas luar kota,” kata Junaidi.

Mirisnya lagi, berdasarkan informasi warga, mobil SIGAP tersebut bahkan telah dilepas stikernya oleh pihak yang menguasainya, yang diduga kuat adalah F. Tindakan itu dinilai sebagai upaya menghilangkan identitas mobil negara, dan masuk dalam kategori penghilangan atribut negara secara ilegal.

Atas kejadian tersebut, GAM-JATIM mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pamekasan, untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut dan menindak semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA :  IAI At-Taqwa Bondowoso, Pemkab Bondowoso, dan Forum Pimpinan PTKIS Tapal Kuda Selenggarakan 4th ICHES 2025

Sebagai bukti pendukung, Junaidi juga telah menyertakan dokumen berupa fotokopi KTP, foto unit mobil SIGAP dan SIAGA, berita acara penyerahan aset desa, serta rekaman audio yang memuat pengakuan dan pernyataan pihak-pihak terkait.

“Harapan kami, kasus ini tidak ditutup-tutupi. Hukum harus berlaku untuk siapa pun, apalagi ini menyangkut aset negara dan kepentingan pelayanan masyarakat,” tegas Junaidi.

Kapolres Pamekasan melalui kasatreskrim AKP Doni Setiawan saat dikonfirmasi jatimaktual.com berkenaan dengan perkembangan pelaporan warga Ambender pihaknya berdalih ingin mengecek. “Saya Cek dulu” balas Doni melalui chatingan whatsappnya.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waduh! Bea Cukai Madura Duga Keok Didepan Pengusaha Rokok Bodong “Cahaya Pro”
“Tetapkan Gubernur Jatim Sebagai Tersangka, Maka Cerita Dana Hibah Akan Selesai”
Forkot Sesalkan Bea Cukai Madura Lamban Tindak Laporan Rokok Ilegal “Cahaya Pro”
Soal Manipulasi Pita-Bau Saos Rokok Cahaya Pro di Pamekasan, Forkot Akan Lakukan Langkah Ini
“Kapan KPK Menahan 21 Tersangka? Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Harus Terang dan Jelas”
Pasca Viralnya Kasus GBP yang Dihentikan, Kini Mencuat Dugaan Penipuan Rp.550 Juta Oleh Oknum Disperindag Pamekasan
Viral! Advokat Alfian Marsuto Soroti Oknum ASN Cekik Kurir di Sampang: Begini Aturan Jika ASN Lakukan Kekerasan
Mahasiswa Soroti Pungli dan Narkoba, Kapolres Pasuruan Kota Tegaskan Komitmen Transparansi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:06

Waduh! Bea Cukai Madura Duga Keok Didepan Pengusaha Rokok Bodong “Cahaya Pro”

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:29

“Tetapkan Gubernur Jatim Sebagai Tersangka, Maka Cerita Dana Hibah Akan Selesai”

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:27

Forkot Sesalkan Bea Cukai Madura Lamban Tindak Laporan Rokok Ilegal “Cahaya Pro”

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:44

Soal Manipulasi Pita-Bau Saos Rokok Cahaya Pro di Pamekasan, Forkot Akan Lakukan Langkah Ini

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:02

“Kapan KPK Menahan 21 Tersangka? Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Harus Terang dan Jelas”

Berita Terbaru