Diduga Gadaikan Mobil Pelayanan Desa, Mantan Kades Ambender Dilaporkan ke Polisi

Avatar

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Pamekasan – Ketua Umum Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Jawa Timur Korda Pamekasan, Junaidi, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara berupa dua unit mobil pelayanan milik Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, ke Polres Pamekasan.

Laporan tersebut tercatat dalam surat resmi bernomor 89/GAM-JATIM/LP/PMK/II/2025, dengan dasar hukum mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, PP No. 70 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.

Dalam laporan tersebut, Junaidi menyebut bahwa mantan Kepala Desa Ambender, S, diduga telah menggadaikan mobil pelayanan desa (Mobil SIGAP) kepada seseorang bernama F, yang kini menggunakannya secara pribadi. Dugaan penggadaian tersebut menyebabkan mobil tidak diserahkan saat serah terima jabatan (Sertijab) kepada Penjabat Kepala Desa yang baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Kekerasan terhadap Kurir JNT di Pamekasan Jadi Sorotan: Desakan Perlindungan untuk Pekerja Ekspedisi Menguat

“Mobil milik negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat justru dijadikan jaminan pinjaman pribadi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” ujar Junaidi dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Junaidi juga menyoroti sikap Camat Pegantenan, AM, yang dinilai abai dan tidak segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Padahal, permintaan warga agar digelar rapat koordinasi antara Forkopimcam dengan pihak-pihak terkait telah diajukan sejak Desember 2024. Namun hingga aksi warga pada 5 Februari 2025 berlangsung di kantor kecamatan, tuntutan tersebut tidak kunjung direspons.

BACA JUGA :  Transformasi Kepemimpinan Universitas Ibrahimy: Harapan Baru dari Kampus Pahlawan Santri

“Saya sudah meminta Camat untuk bertindak netral dan fasilitasi penyelesaian. Tapi yang terjadi justru pembiaran, bahkan sempat ada upaya mengulur waktu dengan dalih tugas luar kota,” kata Junaidi.

Mirisnya lagi, berdasarkan informasi warga, mobil SIGAP tersebut bahkan telah dilepas stikernya oleh pihak yang menguasainya, yang diduga kuat adalah F. Tindakan itu dinilai sebagai upaya menghilangkan identitas mobil negara, dan masuk dalam kategori penghilangan atribut negara secara ilegal.

Atas kejadian tersebut, GAM-JATIM mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pamekasan, untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut dan menindak semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA :  Miris Insal SR Tidak Tersentuh Hukum, Pemilik Gudang Penampungan CPO Crude Palm Oil diBukit Kapur Dumai

Sebagai bukti pendukung, Junaidi juga telah menyertakan dokumen berupa fotokopi KTP, foto unit mobil SIGAP dan SIAGA, berita acara penyerahan aset desa, serta rekaman audio yang memuat pengakuan dan pernyataan pihak-pihak terkait.

“Harapan kami, kasus ini tidak ditutup-tutupi. Hukum harus berlaku untuk siapa pun, apalagi ini menyangkut aset negara dan kepentingan pelayanan masyarakat,” tegas Junaidi.

Kapolres Pamekasan melalui kasatreskrim AKP Doni Setiawan saat dikonfirmasi jatimaktual.com berkenaan dengan perkembangan pelaporan warga Ambender pihaknya berdalih ingin mengecek. “Saya Cek dulu” balas Doni melalui chatingan whatsappnya.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput
Pemodal PETI dan Penerima Upeti di Dusun Puaje Harap Segera Ditangkap, Mereka Tidak Kebal Hukum
Aliansi Gerakan Rakyat Pro Keadilan Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Santri di Bangkalan
Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber
Jaelani Bantah Sejumlah Tuduhan dalam Pemberitaan Kasus Vanny
Kasus Vanny: Konflik Keluarga, Dugaan Pembatasan Hak Anak Dewasa, dan Sorotan Penggunaan Atribut Aparat
Gus Lilur Bongkar Perang Senyap Kementerian KKP–ESDM yang Bikin IUP Tambang Mandek Bertahun-tahun
PWI Bekasi Raya: Longsor Bantargebang Bukan Musibah, Tapi Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 12:54

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:13

Pemodal PETI dan Penerima Upeti di Dusun Puaje Harap Segera Ditangkap, Mereka Tidak Kebal Hukum

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:20

Aliansi Gerakan Rakyat Pro Keadilan Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Santri di Bangkalan

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:49

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:04

Jaelani Bantah Sejumlah Tuduhan dalam Pemberitaan Kasus Vanny

Berita Terbaru

Religi

Potret Momen Bersejarah

Selasa, 20 Jan 2026 - 05:34

Pendidikan

Mempelajari Ideologi Liberalisme

Senin, 19 Jan 2026 - 08:53