Oleh : Abd. Latif Azzam (*)
Diskusi soal tambang masih hangat diperbincangkan. Reaksi atas pernyataan Gus Ulil cukup banyak dan bervariatif. Banyak yang mengkritik juga banyak yang menetralisir walaupun tidak membela seratus persen. Para tokoh dan akademisi banyak membuat tulisan atas kasus tambang di Raja Ampat. Sebenarnya hal ini baik karena semakin banyak pendapat dan pandangan semakin membuka wawasan masyarakat, semakin banyak yang tahu persoalan yang sebenarnya terjadi. Syukur jika semakin ramai diperbincangkan akan memantik sikap pemerintah. Karena kita masih mempercayai istilah No Viral No Justice. Apapun yang menjadi keputusan pemerintah mengenai satu perusahaan yang masih tetap beroperasi di pulau Gag nantinya, setidaknya diskusi ini sudah berjalan. Masyarakat semakin open minded kepada tambang dan semakin tahu cara menyikapinya.
Pada tulisan saya sebelumnya juga ada yang merespon. Dianggap terlalu subyektif, terlalu menyerang personal Gus Ulil. Saya jawab, ya memang itu tujuannya. Saya memang tidak banyak menampilkan data dan fakta tambang, karena memang ingin mengakomodir reaksi masyarakat yang geram atas pernyataan Gus Ulil dan Gus Fahrur yang kapasitasnya sebagai pengurus PBNU. Karena jabatan tersebut dipertaruhkan ditengah krisis ekologis dan berdasarkan hasil-hasil keputusan PBNU sebelumnya yang cenderung membuka ruang sempit kepada tambang. Bukan terang-terangan seperti hari ini dan malah mengeluarkan istilah Wahabi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada kaidah ushul fiqh, ‘Dar’ul Mafasid, Muqoddamun alaa Jalbil Masholih’ “Meninggalkan kemudaratan, harus diutamakan daripada mendatangkan kebaikan” Tapi kaidah ini kurang pas dipakai untuk masalah tambang yang hari ini diperbincangkan, karena ada yang membela dengan syarat dan menolaknya tanpa syarat, dikelola tentu banyak mudaratnya, ditinggalkan juga memiliki dampak kepada pemerintah dan masyarakat banyak. Yang bisa kita lakukan adalah menghitung, seberapa besar mudarat antara yang pro tambang atau yang menolaknya. Maka kaidah ushul fiqh yang pas adalah, ‘Idza ijtma’a mafsadatani quddima akhaffuhuma’, “apabila terdapat dua kemafsadatan, maka kemafasadatan yang lebih ringan yang harus didahulukan.” Mari kita berhitung sejenak.
Keuntungan bisnis Tambang
Saya ingin mencerna lebih dalam lagi stempel Wahabi Lingkungan. Saya mencoba menaruh tambang di tempat yang tidak begitu ekstrim memahaminya, tapi bukan berarti membela. Tambang dari bentuknya setidaknya memiliki dua jenis.
1. Tambang energi seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam yang merupakan sumber energi yang sangat vital untuk pembangkit listrik dan berbagai kebutuhan industri.
2. Tambang bahan baku seperti besi, tembaga, nikel dan lainnya juga menjadi bahan pokok untuk industri manufaktur, pembangunan infrastruktur, jalan, jembatan, pelabuhan, dan infrastruktur lain.
Mengutip dari Agincourt Resources manfaat pertambangan setidaknya memiliki 3 manfaat.
1. Membuka Lapangan Pekerjaan
Aktivitas bisnis pertambangan memiliki dampak positif terhadap warga khususnya yang tinggal di sekitar lokasi penambangan. Salah satunya adalah mengurangi angka pengangguran sebab lapangan kerja terbuka. Tapi faktanya, tenaga kerja banyak yang tidak melibatkan masyarakat sekitar.
2. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Efek terbukanya lapangan kerja membuat meningkatnya kesejahteraan masyarakat disekitar lokasi tambang. Para pekerja tambang akan mendapatkan upah, demikian pula para pedagang yang berjualan disekitar lokasi juga turut merasakan keuntungan karena pekerja tambang menjadi konsumen utama mereka.
3. Meningkatkan Pendapatan Negara
Agreement atau perjanjian tentang berdirinya perusahaan tambang berisi tentang kesepakatan antara pengusaha tambang dengan pemerintah. Salah satu kesepakatan tersebut adalah tentang pembayaran pajak dengan jumlah tertentu yang wajib dibayarkan oleh pengusaha sesuai tenggang waktu yang ditentukan. Pajak yang diterima pemerintah dari perusahaan tambang akan masuk sebagai pendapatan negara. Oleh pemerintah, pendapatan negara ini akan dipergunakan sebagai peningkatan mutu, pembangunan infrastustur baik di daerah maupun pusat. Jika itu dilakukan, jika tidak hanya akan menguntungkan sekelompok orang saja.
Mafsadat atau Kerusakan yang ditimbulkan dari bisnis pertambangan.
1. Pencemaran Lingkungan
Bahan kimia yang digunakan dalam proses penambangan akan melekat pada limbah hasil tambang dan mengakibatkan pencemaran bagi lingkungan, terutama bila pembuangan limbah dilakukan secara sembarangan. Demikian halnya asap yang keluar dari pabrik saat mengolah barang tambang akan mengakibatkan udara tercemar yang bisa merusak kesehatan masyarakat.
2. Merusak Struktur Tanah dan Ekosistem Laut
Proses penambangan tentunya berhubungan erat dengan pengeboran dan pengerukan tanah. Akibat dari kegiatan tersebut akan merusak struktur tanah, tanah menjadi tidak subur, apalagi dan tidak akan bisa dikembalikan seperti semula.
3. Mengganggu Kesehatan
Debu maupun gas berbahaya dari tambang dapat terhirup. Air dan tanah yang tercemar dapat menjadi racun bila masuk ke tubuh. Semua itu dapat mengganggu kesehatan dan bila konsentrasinya parah maka dapat menyebabkan kematian.
4. Bencana Alam
Banjir dan longsor adalah bencana alam yang sering terjadi akibat kelalaian pada saat proses penambangan. Bencana alam akan terjadi jika tanah, laut, dan hutan sudah rusak.
5. Masa Depan Anak-Anak
Jika tanah, laut, dan hutan sudah rusak, anak cucu kita tidak akan pernah merasakan kelestarian lingkungan, tidak akan bisa menikmati keindahan laut dan alam, tidak akan bisa bercocok tanam yang menjadi tulang punggung kehidupan mereka, tidak akan bisa menikmati hasil laut karena ekosistem laut sudah punah. Ikan-ikan sudah mati, mata pencaharian mereka hilang.
Dari berbagai fakta maslahat dan mafsadat pertambangan diatas, kita bisa menyimpulkan maslahat yang dihasilkan dari tambang bersifat sementara dan masih bisa dilakukan dengan cara yang lain. Sedangkan kerusakan yang ditimbulkan bersifat abadi dan tidak akan pernah bisa dikembalikan seperti semula. Lalu apakah masih akan berkompromi dengan tambang ?
Walhasil, dilihat dari sisi manapun, tambang memiliki mudarat yang lebih besar daripada maslahat. Mengelola tambang memiliki mafsadat yang lebih besar daripada tidak mengelola tambang. Pengurus PBNU semestinya berfikir dua kali saat ditawari konsesi tambang untuk Ormas. Warga NU dibawah masih bisa hidup walaupun PBNU tidak mengelola tambang. Kita merindukan para pengurus PBNU termasuk Gus Ulil dan Gus Fahrur kembali mengisi pengajian, mengisi ceramah dari satu tempat ke tempat lain, membina akhlak dan memastikan para warga NU tidak ikut berdosa atas apa yang dilakukan oleh pengurus PBNU.
(*) Pengurus MWC NU Kecamatan Panti, Kabupaten Jember
Penulis : Abd. Latif Azzam