Jatim Aktual, Surabaya – Seorang oknum penyidik Polrestabes Surabaya berinisial ES kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara penggelapan kendaraan.
Tak hanya itu, ES diduga mencoba melakukan intervensi terhadap pelapor dengan meminta korban mencabut laporannya di Propam. Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh korban bernama Lisa, warga Surabaya, yang kecewa dengan proses hukum yang mandek selama hampir dua tahun.
“Tim pendamping hukum saya menyampaikan bahwa penyidik ES meminta agar saya mencabut laporan di Propam. Tentu saya tolak, karena selama ini saya merasa dipersulit dan kendaraan saya pun tidak pernah boleh dipinjam pakai,” ujar Lisa kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).
ADVERTISEMENT
![]()
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lisa sebelumnya melaporkan dugaan penggelapan mobil Honda Jazz L 1795 OO oleh mantan suaminya, berinisial D, pada tahun 2023. Namun hingga kini, laporan tersebut tak kunjung menemui titik terang, bahkan pelaku disebut belum ditangkap.
Korban mengaku kecewa karena penanganan perkara yang seharusnya transparan dan adil justru berlarut-larut tanpa kepastian, bahkan muncul dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Saya hanya ingin keadilan. Dua tahun laporan saya seperti digantung. Mobil tidak bisa saya gunakan, pelaku belum ditangkap, dan sekarang saya malah diminta mencabut laporan ke Propam,” tambahnya.
Terkait hal ini, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Herlambang saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dan menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pemenuhan alat bukti.
“Betul, masih dalam proses pemenuhan alat bukti,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pihak Polda Jawa Timur melalui Bidpropam diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan terbuka, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak terus menurun.