Lika Liku Raja Ampat Penyebab Luka Masyarakat

Rifky Gimnastiar

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Moch. Abdul Wafi (Presiden Mahasiswa IAI At-Taqwa Bondowoso 2024/2025)

Raja Ampat kembali menjadi sorotan, bukan karena keindahan alamnya melainkan karena adanya praktik pertambangan Nikel yang dinilai dapat merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Isu ini mendadak viral dan ramai diperbincangkan setelah sejumlah aktifis Greenpeace Indonesia melakukan aksi damai dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Hotel Pullman, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Rapat Tahunan Komisariat (RTK) Ke V PK. PMII STIS Darul Falah Lahirkan Pemimpin Baru

Sangat disayangkan alam yang begitu indah, menyimpan 75% spesies karang dunia, rumah bagi ribuan biota laut, serta jatung ekowisata dan ekologi nasional harus dipertaruhkan demi kepentingan.

Kabar ini menjadi luka bagi masyarakat luas Mereka yang merasa memiliki Raja Ampat secara moral dan kultural merasa dikhianati oleh kehadiran tambang-tambang nikel di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Syafrudin Budiman Ketua Barisan Pembaharuan 08 Ucapkan Selamat Pelantikan Silfester Matutina Sebagai Komisaris ID Food

UU No. 1 tahun 2014 tentang pengolaan pesisir dan pulau-pulau kecil dinilai cukup menjadi landasan dihentikanya praktik pertambangan nikel tersebut. Tegasnya pemanfaatan pulau kecil harus diprioritaskan untuk :

  1. Pariwisata berkelanjutan,
  2. Konservasi lingkungan,
  3. Budidaya laut, serta
  4. Penelitian ilmiah.
  5. Bukan untuk kegiatan pertambangan yang merusak ekosistem laut dan darat.
BACA JUGA :  Audiensi dengan DPR RI Fraksi PAN, Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura Dorong Tarif Ringan untuk Produksi Rokok Lokal

Maka dengan ini pemerintah harus bertindak tegas untuk:

  1. Mencabut izin pertambangan karena dinilai bertentangan dengan UU. No. 1 tahun 2014.
  2. Menghentikan seluruh aktifitas pertambangan dikawasan Raja Ampat.
  3. Menindak tegas perusahaan yang tidak memiliki dokumen lingkungan dan IPPKH.
  4. Dibukanya ruang partisipasi publik dan akademik dalam pengambilan keputusan.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dulu Dihina “Anda Miskin Jangan Sok Kaya!”, Kini Aura Cinta Comeback Lewat Single “Aku Tertipu”
AKBP Wahyudin Latif Nahkodai Polres Probolinggo: Siap Tancap Gas Tegakkan Hukum dan Layani Rakyat
Wabup Situbondo Tantang PMII Jadi Mitra Kritis: “Silakan Kritik Pemerintah dengan Gerakan Apapun!”
Muhammad Rafik: Kelompok-Kelompok Adat Menjadi Penjaga Tradisi Budaya Nusantara di Indonesia
Syamsu Rizal MI, Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Wartawan
RMI Jawa Timur Perkuat Pesantren Lewat Workshop Air Bersih dan Pemberdayaan Ekonomi
Gus Rivqy Serukan Penguatan Nilai Kebangsaan di Lumajang Lewat Sosialisasi 4 Pilar MPR RI
Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:26

Dulu Dihina “Anda Miskin Jangan Sok Kaya!”, Kini Aura Cinta Comeback Lewat Single “Aku Tertipu”

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:03

AKBP Wahyudin Latif Nahkodai Polres Probolinggo: Siap Tancap Gas Tegakkan Hukum dan Layani Rakyat

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:27

Wabup Situbondo Tantang PMII Jadi Mitra Kritis: “Silakan Kritik Pemerintah dengan Gerakan Apapun!”

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:29

Muhammad Rafik: Kelompok-Kelompok Adat Menjadi Penjaga Tradisi Budaya Nusantara di Indonesia

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:54

Syamsu Rizal MI, Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Wartawan

Berita Terbaru