Jatim Aktual Sampang – DPRD Kabupaten Sampang mengadakan rapat paripurna sekaligus pengesahan perda kawasan bebas rokok menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan ini berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Forkopimda Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta jajaran Anggota DPRD Kabupaten Sampang, perwakilan Pengadilan Negeri Sampang, tamu undangan dan teman – teman media yang turut menyaksikan prosesi penandatanganan persetujuan bersama dan pengesahan Perda. Senin (2/6/2025).
Muhammad Iqbal Fathoni wakil ketua DPRD Kabupaten Sampang dalam sambutannya mengapresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan ke dua raperda tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, persetujuan dan pengesahan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan kepedulian terhadap isu kesehatan masyarakat.
“Kami berharap kedua regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif. Khususnya raperda tentang kawasan tanpa rokok, yang merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok,” ujarnya
Ditempat yang sama Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, mewakili Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusi dalam menyempurnakan raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024, maupun raperda kawasan tanpa rokok.
“Persetujuan bersama ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kami optimis raperda pertanggung jawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” jelasnya
Raperda tentang pertanggung jawaban APBD 2024 tersebut selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sedangkan raperda tentang kawasan tanpa rokok, yang telah disahkan menjadi peraturan daerah, merupakan hasil fasilitasi pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025. Pemkab Sampang meyakini bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman.
Kemudian, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang. Pemerintah daerah berharap kedua regulasi ini mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang. ( Nur M )