Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang Sahkan Perda Kawasan Bebas Rokok

Avatar

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual Sampang – DPRD Kabupaten Sampang mengadakan rapat paripurna sekaligus pengesahan perda kawasan bebas rokok menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan ini berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Forkopimda Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta jajaran Anggota DPRD Kabupaten Sampang, perwakilan Pengadilan Negeri Sampang, tamu undangan dan teman – teman media yang turut menyaksikan prosesi penandatanganan persetujuan bersama dan pengesahan Perda. Senin (2/6/2025). 

BACA JUGA :  DPD Loyalis Erick Thohir Jatim Sukses Berangkatkan 21 Pendaki Gunung Penanggungan Kabupaten Pasuruan

Muhammad Iqbal Fathoni wakil ketua DPRD Kabupaten Sampang dalam sambutannya mengapresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan ke dua raperda tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, persetujuan dan pengesahan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan kepedulian terhadap isu kesehatan masyarakat.

“Kami berharap kedua regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif. Khususnya raperda tentang kawasan tanpa rokok, yang merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok,” ujarnya

Ditempat yang sama Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, mewakili Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusi dalam menyempurnakan raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024, maupun raperda kawasan tanpa rokok.

BACA JUGA :  Mendag Zulkifli Hasan Kuliah Umum di DPP PAN, Buat Crisis Center Untuk Atasi Kelangkaan Minyak 

“Persetujuan bersama ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kami optimis raperda pertanggung jawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” jelasnya

Raperda tentang pertanggung jawaban APBD 2024 tersebut selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA :  Bappeda Sumenep : Momen Hari Jadi Sumenep ke-755 Sebagai Pendorong Inovasi Kinerja Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sedangkan raperda tentang kawasan tanpa rokok, yang telah disahkan menjadi peraturan daerah, merupakan hasil fasilitasi pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025. Pemkab Sampang meyakini bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman.

Kemudian, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang. Pemerintah daerah berharap kedua regulasi ini mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang. ( Nur M )

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koperasi Desa Merah Putih, Program Unggulan Prabowo untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Rakyat
Wabup Situbondo Tantang PMII Jadi Mitra Kritis: “Silakan Kritik Pemerintah dengan Gerakan Apapun!”
Gus Rivqy Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Jember, Ajak Warga Jaga Nilai Kebangsaan
Masyarakat Kangean Menang: PT KEI & Camat Arjasa Setujui Penghentian Rencana Pertambangan Migas
Mahasiswa Kangean Tolak Survei Migas, Desak Pemerintah Bertindak
Dorong UMKM dan Ekonomi Keluarga, Wapres Gibran Sambangi Bondowoso
Pemerintah Desa Cepoko, Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kepada 26 KPM
Antusias Warga Manisharjo Terima BLT-DD Triwulan Kedua

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:27

Wabup Situbondo Tantang PMII Jadi Mitra Kritis: “Silakan Kritik Pemerintah dengan Gerakan Apapun!”

Senin, 30 Juni 2025 - 07:03

Gus Rivqy Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Jember, Ajak Warga Jaga Nilai Kebangsaan

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:45

Masyarakat Kangean Menang: PT KEI & Camat Arjasa Setujui Penghentian Rencana Pertambangan Migas

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:10

Mahasiswa Kangean Tolak Survei Migas, Desak Pemerintah Bertindak

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:51

Dorong UMKM dan Ekonomi Keluarga, Wapres Gibran Sambangi Bondowoso

Berita Terbaru