https://riau.harianhaluan.com/pekanbaru/pr-11378645/program-sekolah-gratis-smasmk-baru-bisa-dijalankan-2020
Jatim Aktual, Bondowoso. – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam menyediakan pendidikan dasar secara gratis, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bondowoso mendesak pemerintah daerah agar menindaklanjuti secara konkret melalui kebijakan yang jelas dan mengikat.
Ketua PC PMII Bondowoso, Muhammad Holik, menyampaikan bahwa meskipun secara umum pemerintah daerah telah mengalokasikan dana pendidikan, masih banyak ditemukan praktik pungutan liar yang membebani siswa dan orang tua, khususnya di jenjang SD dan SMP.
“Putusan MK adalah penegasan bahwa negara, termasuk pemerintah daerah, wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya. Kami meminta Bupati Bondowoso menegaskan kebijakan sekolah gratis secara menyeluruh dan konsisten, bukan hanya di atas kertas,” ujarnya, Rabu (29/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Holik juga menyoroti pentingnya kebijakan yang transparan dan mengikat dalam bentuk surat edaran atau regulasi turunan. Menurutnya, selama belum ada aturan resmi yang melarang pungutan dalam bentuk apapun, praktik-praktik tersebut akan tetap terjadi di lapangan.
Sebagai bentuk komitmen, PC PMII Bondowoso menyatakan akan membuka posko pengaduan serta melakukan advokasi kepada masyarakat yang merasa dibebani biaya pendidikan di sekolah negeri.
“Kami akan hadir sebagai pengawas dan mitra kritis bagi pemerintah daerah, demi memastikan tidak ada satu pun anak Bondowoso yang tertinggal hanya karena alasan biaya,” tegas Holik.
Putusan Mahkamah Konstitusi sendiri menyebutkan bahwa pendidikan dasar harus benar-benar bebas biaya, mencakup semua komponen penting seperti SPP, buku pelajaran, dan seragam, demi terwujudnya keadilan sosial dalam pendidikan.
Dengan adanya tekanan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, diharapkan Bondowoso mampu menjadi contoh daerah yang serius dan progresif dalam menjamin hak pendidikan dasar yang inklusif dan tanpa diskriminasi biaya.