PMII Bondowoso Desak Pemkab Tegas Soal Pendidikan Gratis: Hapus Pungutan di SD dan SMP

Gmnstiar R.

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://riau.harianhaluan.com/pekanbaru/pr-11378645/program-sekolah-gratis-smasmk-baru-bisa-dijalankan-2020

Jatim Aktual, Bondowoso. – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam menyediakan pendidikan dasar secara gratis, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bondowoso mendesak pemerintah daerah agar menindaklanjuti secara konkret melalui kebijakan yang jelas dan mengikat.

Ketua PC PMII Bondowoso, Muhammad Holik, menyampaikan bahwa meskipun secara umum pemerintah daerah telah mengalokasikan dana pendidikan, masih banyak ditemukan praktik pungutan liar yang membebani siswa dan orang tua, khususnya di jenjang SD dan SMP.

BACA JUGA :  Resmi Dilantik, IKMPB Tegaskan Posisinya Jadi Penyeimbang Pemkab Bondowoso

“Putusan MK adalah penegasan bahwa negara, termasuk pemerintah daerah, wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya. Kami meminta Bupati Bondowoso menegaskan kebijakan sekolah gratis secara menyeluruh dan konsisten, bukan hanya di atas kertas,” ujarnya, Rabu (29/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Holik juga menyoroti pentingnya kebijakan yang transparan dan mengikat dalam bentuk surat edaran atau regulasi turunan. Menurutnya, selama belum ada aturan resmi yang melarang pungutan dalam bentuk apapun, praktik-praktik tersebut akan tetap terjadi di lapangan.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Kenakan Baju Adat Buton pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Sebagai bentuk komitmen, PC PMII Bondowoso menyatakan akan membuka posko pengaduan serta melakukan advokasi kepada masyarakat yang merasa dibebani biaya pendidikan di sekolah negeri.

“Kami akan hadir sebagai pengawas dan mitra kritis bagi pemerintah daerah, demi memastikan tidak ada satu pun anak Bondowoso yang tertinggal hanya karena alasan biaya,” tegas Holik.

BACA JUGA :  Bersama Pemkab Bondowoso, Kader PMII IAI At-Taqwa Terlibat Penanaman 2.000 Bibit Pohon

Putusan Mahkamah Konstitusi sendiri menyebutkan bahwa pendidikan dasar harus benar-benar bebas biaya, mencakup semua komponen penting seperti SPP, buku pelajaran, dan seragam, demi terwujudnya keadilan sosial dalam pendidikan.

Dengan adanya tekanan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, diharapkan Bondowoso mampu menjadi contoh daerah yang serius dan progresif dalam menjamin hak pendidikan dasar yang inklusif dan tanpa diskriminasi biaya.

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpol PP Tulungagung Beri Deadline Pembongkaran Warung di Ngentrong hingga 18 Februari, Suwito Pasang Badan 
Membangun Masa Depan dari Piring Makan, Wakil Bupati Tulungagung Resmikan SPPG Desa Ngrance
R.A.T Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngrance Tulungagung Jawa Timur fokus Pupuk Bagi Petani
JMP Apresiasi Klik Madura di Usia 3 Tahun, Tegaskan Pers Harus Kompak dan Profesional
MHK: APH Harus Investigasi dan Audit Realisasi DBHCHT di Kabupaten Sumenep
Urgensi Keadilan bagi GTKN: Skema PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Berpotensi Memicu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Akselerasi Legalitas Pinka Kutoanyar: Menuju Penataan Kuliner yang Tertib dan Berpayung Hukum
Presiden Prabowo Kunjungan Kerja ke AS, Hadiri KTT Board of Peace

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38

Satpol PP Tulungagung Beri Deadline Pembongkaran Warung di Ngentrong hingga 18 Februari, Suwito Pasang Badan 

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:31

R.A.T Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngrance Tulungagung Jawa Timur fokus Pupuk Bagi Petani

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:39

JMP Apresiasi Klik Madura di Usia 3 Tahun, Tegaskan Pers Harus Kompak dan Profesional

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:00

MHK: APH Harus Investigasi dan Audit Realisasi DBHCHT di Kabupaten Sumenep

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:37

Urgensi Keadilan bagi GTKN: Skema PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Berpotensi Memicu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Berita Terbaru