KPK tengah mengusut perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. KPK memanggil Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah untuk diperiksa sebagai saksi di kasus ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy melalui Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS BASRA) dan Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi, Advokasi (GP Sakera) meminta Kejari Situbondo untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat di Situbondo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini Kamis 22 Mei 2025 LBH GKS BASRA bersama GP SAKERA akan mendatangi Kejari Situbondo utk meminta Kejari Situbondo menangani dangan tuntas dan cepat dugaan korupsi dari APBD Situbondo. Senin depan, 26 Mei 2025 kami akan berangkat ke KPK utk meminta KPK melakukan Koordinasi dan Supervisi dan atau mengambil alih penanganan Kasus Tipikor Dana Pokir APBD Situbondo.” Ungkap Gus Lilur.
Pada Rabu, 16 April 2025, penyidik KPK membawa satu bendel dokumen barang bukti elektronik dan berkas lainnya terkait kasus dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Situbondo.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Gus Lilur sendiri telah menyiapkan dua bus untuk mengangkut rombongan ini, sebagai bentuk keseriusan dalam perlawanan kepada korupsi di Situbondo yang kian meresahkan.
“Dua Bus disiapkan LBH GKS BASRA dan GP SAKERA utk menemui KPK dan meminta KPK melakukan Koordinasi Supervisi dan atau mengambil alih Dugaan Kasus Tipikor Dana Pokir. Hal ini dilakukan karena LBH GKS BASRA dan GP SAKERA ingin menggelorakan perlawanan pada Korupsi di Situbondo yang saat ini sedang mengalami kondisi Darurat Korupsi.”