Jatim Aktual, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) telah menggeledah Biro Kesra Jawa Timur sebanyak 2 kali mulai tahun 2022 sampai tahun 2024, yang jelas KPK mempunyai misi dan komitmen untuk menuntaskan kasus korupsi dana hibah Pemprov. Jawa Timur tahun anggaran 2019-2024.
Namun sampai saat ini gerakan KPK belum menetapkan satu tersangkapun dari kalangan pejabat Eksekutif Jatim baik Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Gubernur Provinsi Jawa Timur, walaupun secara Juknis dan Juklak Gubernur Jawa Timur terlibat langsung dalam realisasi dana hibah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 44 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data Jaringan Kawal Jawa Timur menunjukkan bahwa Hibah Gubernur Jatim (HG) sangatlah fantastis angkanya, bahkan setiap tahunnya mencapai angka triliunan rupiah hanya di satu SKPD Pemprov. Jatim yaitu di Biro Kesejahteraan Rakyat ,dan berdasarkan Dokumen Pelaksana Kegiatan (DPA) tahun anggaran 2019 sampai 2023 di Biro Kesra Pemprov. Jatim
jumlah Hibah Gubernur (HG) terinci sebagai berikut:
Pada tahun anggaran 2019 Dana Hibah Gubernur di Biro Kesra Jatim digelontorkan sebesar Rp. 1.192.168.247.000,00 hasil temuan bahwa anggaran tersebut tidak melaporkan SPJ (Fiktif) sebesar Rp. 895.188.273.957,00, pada tahun anggaran 2020 Dana Hibah di Biro Kesra Jatim sebesar Rp. 1.481.553.758.600,00 hasil temuan bahwa anggaran tersebut tidak melaporkan SPJ (Fiktif) sebesar Rp. 388.948.594.750,00, selanjutnya pada tahun anggaran 2021 Dana Hibah Biro Kesra Jatim sebesar Rp. 1.267.232.803.000,00 hasil temuan kerugian uang negara pada tahun tersebut sebesar Rp. 761.374.095.457,00, pada tahun anggaran 2022 Dana Hibah Biro Kesra Jatim sebesar Rp. 1.109.247.172.564,00 hasil kerugian keuangan negara pada tahun 2022 sebesar Rp. 11.005.549.000,00, selanjutnya anggaran Dana Hibah Biro Kesra pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 1.982.979.067.055,00 hasil kerugian uang negara sebesar Rp. 15.783.969.000,00. Dugaan tindak pidana korupsi di Setda Biro Kesra Provinsi Jawa Timur sejak tahun anggaran 2019 sampai tahun 2023 dalam hal ini Hibah Gubernur mencapai Rp. 2.061.294.933.164,00.
Kalau melihat dari flafon anggaran yang sudah ada, Hibah Gubernur tidak main-main angkanya, namun ketika melihat fakta anggaran tersebut hanya dijadikan bancaan yang mengarah kepada perbuatan tindak pidana korupsi yang menguntungkan pribadi pejabat atau orang lain dari hasil merampok uang negara atas nama program Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Oleh karena itu, kami Jaringan Kawal Jawa Timur menuntut kepada Gubernur Jawa Timur dan Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia sebagai berikut:
Tuntutan kepada Gubernur Jatim;
1. Gubernur Jawa Timur harus memperbaiki tata kelola kuangan dan program dana hibah yang telah dilaksanakan dan diputuskan oleh dirinya sendiri yang terdiri dari APBD Provinsi Jatim
2. Adanya temuan kerugian uang negara triliunan setiap tahunnya adalah bukti kelalaian Gubernur Jawa Timur dan jajaran pejabat Pemprov. Jatim
3. Gubernur Jatim jangan tuli dan buta ketika ada kasus korupsi yang menimpa Pemprov. Jatim, karena kebijkan Pemerintah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuat oleh Gubernur sendiri
Tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. KPK segera ambil langkah hukum untuk memeriksa Gubernur Jatim dalam kasus dana hibah yang telah berjalan selama 2 tahun
2. KPK jangan segan-segan menetapkan tersangka kepada Gubernur Jawa Timur karena bukti-bukti yang disita KPK di kantor Gubernur maupun di Biro Kesra kami anggap telah cukup syarat
3. KPK jangan hanya obok-obok hibah anggota Legisltif Jatim saja, Hibah Gubernur (HG) lebih besar anggarannya dari pada pokir legisltif Jatim
4. Biro Kesra Jatim adalah kandang Hibah Gubernur Jatim, KPK jangan sungkan mengungkap aliran dananya mengalir kemana saja
5. KPK jangan takut mengungkap kasus Bantual sosial dan dana hibah Gubernur kepada Lembaga, Yayasan, Masjid, Musolla, dan Organisasi kemasyaraktan dan lain-lainnya yang numpuk di Biro Kesra Jatim sejak 2019-2024
6. Kami Jaringan Kawal Jawa Timur berkomitmen akan terus mengawal persoalan Dana Hibah Gubernur Jatim sampai terungkap dan jelas, karena anggaran ini selalu bermasalah setiap tahun dan menjadi sorotan publik dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Surabaya, 20 Mei 2025
Hormat Kami,
MUSFIQ S.Pd.M.IP.
KOORDINATOR LAPANGAN