Jatim Aktual, Sumenep – Kasus dugaan penggelapan dana kemaslahatan umat yang dilaporkan oleh LBH FORpKOT saat ini sudah masuk dalam proses penyelidikan, Polres Sumenep telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk pelapor dan penggarap lahan.
Dua orang juru catat yang bertugas dalam garapan lahan seluas 17,5 Ha untuk kemaslahatan umat, yaitu HSN dan MSR, dipanggil sebagai saksi pada tanggal 9 Mei 2025. Namun, keduanya tidak hadir dalam pemanggilan tersebut tanpa konfirmasi dan alasan yang jelas.
“Polres Sumenep kemabali melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 16 Mei 2025, tetapi HSN dan MSR namun yang beraangkutan masih tetap tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas,” kata Herman Wahyudi, SH
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan mangkirnya HSN dan MSR dari panggilan polisi, Herman mengungkapkan bahwa keduanya berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan KUHP Pasal 216 dan Pasal 224 ayat (1), yang mengatur tentang kewajiban menghadiri panggilan polisi sebagai saksi.
“Kalau nantinya memterbukti bersalah, mereka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 bulan untuk perkara pidana dan 6 bulan untuk perkara lain,” ujarnya
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Polres Sumenep akan terus melakukan upaya untuk mengungkap dugaan penggelapan dana kemaslahatan umat dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.