Kurator dan Pengacara Diduga Kongkalikong dalam Putusan Sengketa Tanah di Jl. Jend. Basuki Rahmat, Cipinang Jakarta Timur

Avatar

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Jakarta – Seorang pria Ruddy Tri Santoso pemilik tanah di Jl. Jend. Basuki Rahmat No. 31, Cipinang, Jakarta Timur seluas 1.954 M2  dengan Sertifikat SHGB No. 02597 menduga dimanipulasi oleh seorang Kurator dan Pengacara. Pria asal Solo Jawa Tengah ini menyebutkan terduga kurator berinisial AN dan terduga pengacara berinisial AD.

Ruddy sapaan akrabnya kepada awak media, Sabtu (17/5/2025) di Jakarta mengatakan, akan melaporkan kedua terduga pelaku ke Polres Jakarta Timur atau Polda Metro Jaya (PMJ). Hal ini terkait adanya surat pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, yang seharusnya dilakukan bersama-sama tiga (3) kurator lainnya.

BACA JUGA :  Kurator AN dan Pengacara AD Diduga Kongkalikong Lakukan Penyalahgunaan di Tanah Jl. Jend. Basuki Rahmat Jakarta Timur

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat kurator AN secara pribadi seharusnya melibatkan 3 kurator ke BPN Jakarta Timur, sehingga diduga menyalahi aturan hukum kurator. Apalagi kurator AN tersebut diangkat dan ditunjuk oleh pengacara AD. Akibatnya kami (red-Ruddy) tidak bisa memperpanjang SHGB 02597 luas 1.954 M2 yang telah habis masa berlakunya,” ujarnya.

Selaku korban, Ruddy sudah mengajukan pengukuran dan persyaratan administrasi lainnya di BPN Jakarta Timur. Akan tetapi proses berhenti, karena ada surat pribadi dari terduga pelaku kurator AN (red-bukan tim kurator tapi pribadi)

“Kami sudah berkonsultasi ke BPN Jakarta Timur, Kamis (15/5/2025) ke BPN Jakarta Timur dan benar ada surat dari kurator AN tersebut. Terduga kurator AN diangkat dan ditunjuk pengacara AD ada upaya kongkalikong dan kepentingan lain,” ucapnya

BACA JUGA :  Pemda Kabupaten Bekasi Harus Tanggapi Serius Demo Warga di TPA Burangkeng Setu 

Ruddy mengatakan, sangat kecewa kenapa kurator AN, yang ditunjuk oleh pengacara AD ini tidak bisa diajak komunikasi dengan baik. Bahkan dirinya pernah menghubungi lewat WhatsApp (WA) akan tetapi jawabannya sangat tidak profesional.

“Kami memiliki semua bukti chat WA nya dan  ternyata baru diketahui bahwa kurator AN berkirim surat secara pribadi ke BPN Jakarta Timur. Sempat kami tanyakan ke tim kurator lainnya dan sesama kurator dalam 1 tim mengatakan tidak tahu-menahu soal surat tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kapolda Papua Irjen Pol Matius Fakhiri, Gagal Tangani Kasus Pencurian Senjata Api dan Amunisi 

Dengan kejadian ini Ruddy dan Tim Pengacaranya akan melaporkan secara pidana kurator AN dan pengacara AD ke kepolisian. Apabila dalam waktu dekat upaya konfirmasi baik-baik yang kamu ajukan tidak diindahkan.

“Terpaksa dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum dan melaporkan kurator AN dan pengacara AD ke kepolisian. Sebab hal ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah dan rumah antara kami (red-Ruddy Tri Santoso) melawan Dra. Budiati dan HM. Himawan,” pungkasnya.

Sementara itu Kurator AN dan saat dihubungi lewat WhatsApp (WA) tidak bisa dihubungi dan belum menjawab, Sabtu (17/5/2025). (red)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koordinator ASJ Minta KPK Awasi Praktik Jual Beli Proyek di Sumatera Selatan
Menko Polkam Kirim Bantuan Darurat ke Aceh Tamiang, Bagi Korban Banjir dengan Helikopter
Beroperasi Seperti Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Berlangsung Marak
Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Apresiasi Kepala BNN Berhasil Tangkap Buronan Gerbong Narkoba Internasional
Meningkatkan Kualitas Hidup Lansia : Pemdes Jatigembol Bersama BKKBN Gelar Acara Selantang
Pemerintah Berikan Respon kepada Kritik dari Eks Prajurit PTDH secara Proporsional
 10 Motor Pembalap Liar di Pitu Di Amankan polisi
Komitmen PUPR Kubu Raya Dipertanyakan, Rekonstruksi Jalan Durian – Pasak Piang Diduga Sarat Pelanggaran

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:55

Koordinator ASJ Minta KPK Awasi Praktik Jual Beli Proyek di Sumatera Selatan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:19

Beroperasi Seperti Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Berlangsung Marak

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:59

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Apresiasi Kepala BNN Berhasil Tangkap Buronan Gerbong Narkoba Internasional

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:10

Meningkatkan Kualitas Hidup Lansia : Pemdes Jatigembol Bersama BKKBN Gelar Acara Selantang

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47

Pemerintah Berikan Respon kepada Kritik dari Eks Prajurit PTDH secara Proporsional

Berita Terbaru