Jatim Aktual, Sumenep – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menggemparkan lingkungan kampus di Madura akhirnya menemui titik terang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep resmi menetapkan seorang mahasiswa Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura berinisial YP sebagai tersangka atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi UNIBA Madura berinisial LL pada tahahun 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin, 12 Mei 2025.
Kejadian pilu ini bermula pada Jumat malam, 23 Agustus tahun lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban LL menuturkan bahwa dirinya diajak bertemu oleh tersangka YP di Taman Tajamara dengan dalih membahas rekrutmen organisasi kemahasiswaan. Namun, pertemuan tersebut berujung pada permintaan YP agar LL ikut ke tempat kosnya di Jalan Jokotole, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, dengan memaksa korban untuk menuruti permintaannya.
“Di tempat kosnya YP, saya duduk di bawah sedangkan YP duduk di atas kasur. Tak lama kemudian, YP mendekati saya yang berada di bawah kasur dan langsung bersandar di bahu kiri saya. Saya langsung menegur YP yang akhirnya langsung pindah,” ungkap LL dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketegangan memuncak saat LL hendak pulang. Pintu kos YP tiba-tiba dikunci. “Dia ikut keluar kos dan mengunci pintu kosnya, kemudian langsung memegang bahu saya dan langsung mencium kening saya satu kali. Setelah itu, saya langsung mendorong tubuh YP dan bergegas pulang,” lanjutnya dengan nada trauma.
Akibat dari perbuatan bejat seniornya tersebut, LL mengalami trauma mendalam dan dihantui rasa takut kejadian serupa akan terulang kembali. Korban memberanikan diri melaporkan peristiwa traumatis ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Sumenep pada tanggal 11 Desember 2024.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Wiarti, SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan penetapan tersangka terhadap YP. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya singkat. Namun, AKP Wiarti tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan mengapa tersangka tidak dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam penegakan keadilan bagi korban.
Kuasa Hukum Korban Herman Wahyudi S.H juga membenarkan penetapan tersebut, pihaknya mengatakan, kami sudah mendapatkan SP2HP Ke-3 dari Polres Sumenep
Pihaknya berharap, pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual,” pungkasnya











