HukumBeritaPemerintahan

GAPADA Temukan Dugaan Korupsi Proyek dan Hibah di Diskoperindag Sumenep yang Bernilai Ratusan Juta

Avatar
×

GAPADA Temukan Dugaan Korupsi Proyek dan Hibah di Diskoperindag Sumenep yang Bernilai Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

Jatim Aktual, Sumenep- Gerakan Aktivis Tapal Kuda (GAPADA) dengan tegas menyoroti potensi praktik korupsi dan kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep.

Temuan awal GAPADA berdasarkan data anggaran dan realisasi belanja daerah tahun 2022 – 2023 yang mengungkap sejumlah indikasi yang sangat meresahkan dan patut dipertanyakan.

M. Ferdi D.H., salah satu pegiat anti korupsi dari GAPADA, mengungkapkan beberapa poin krusial yang menjadi sorotan utama. Pertama, pemberian hibah dengan total anggaran fantastis sebesar Rp 1.287.906.500,00 kepada 53 kelompok masyarakat (Pokmas) yang diduga belum terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. GAPADA menduga kuat adanya praktik penarikan ijon antara 25% hingga 35% dalam penyaluran hibah ini, yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

“Kami mempertanyakan mengenai 53 Pokmas yang tidak memiliki badan hukum yang jelas yang dapat menerima kucuran dana publik sebesar itu? Ini jelas menimbulkan kecurigaan adanya praktik penyimpangan yang harus diusut tuntas,” kata Ferdi. Jum’at (9/5/2025)

Lebih lanjut, GAPADA juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dan kekurangan volume dalam proyek fisik pembangunan Gedung Pasar Anom, Blok Sayur yang menelan anggaran lebih dari Rp 1,5 miliar.

Hasil cek fisik di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, pekerjaan portal dan parkir di Pasar Anom dengan nomor kontrak 602/72588245.08/435.109.5/2022 juga ditemukan kekurangan volume, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 3.791.328,68.

“Temuan kekurangan volume dalam proyek-proyek fisik ini jelas mengindikasikan adanya perencanaan yang buruk, pengawasan yang lemah, atau bahkan praktik penggelembungan anggaran. Ini adalah uang rakyat, dan penggunaannya harus dipertanggung jawabkan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Menyikapi temuan-temuan yang mengkhawatirkan ini, GAPADA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Sumenep untuk segera bertindak tegas dan melakukan audit investigasi yang mendalam terhadap seluruh pengelolaan anggaran di Diskoperindag. Langkah ini krusial untuk mengungkap secara jelas apakah telah terjadi tindak pidana korupsi atau penyimpangan anggaran lainnya.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat potensi kerugian negara yang begitu besar ini. Kami menuntut APH untuk bertindak cepat dan profesional, serta menyeret siapapun yang terbukti bersalah ke hadapan hukum,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, GAPADA juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah harus dilakukan secara ketat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dana publik harus digunakan secara efektif dan efisien untuk kemajuan sektor koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan di Kabupaten Sumenep, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Diskoperindag Moh. Ramli mengatakan bahwa, itu sudah ada tindak lanjut secara formal penyelesaiannya, bisa melalui Inspektorat atau ke Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPK-RI) langsung.

“Itu kan data 2022-2023, pastinya kalau belum selesai ada tindak lanjut ke kami, saya kan masuk di Diskoperindag tahun 2024-2025, dan sampai saat ini tidak ada di meja saya mengenai tindak lanjut yang masih belum selesai itu,” ujarnya

Dan untuk legalitas penerima Pokmas itu tidak serta merta harus berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum, jadi regulasi yang ada ruang, terutama peraturan Bupati itu diatur cukup dengan surat keterangan dari OPD teknis dan didukung tentunya dengan legalitas keberadaan Pokmas yang dimaksut yakni dalam bentuk keputusan Kepala Desa.

“Yang harus berbadan hukum itu kan hibah kepada lembaga atau yayasan yang bersifat nerlaba, artinya kalau Pokmas itu cukup Surat Keterangn (SK) Kepala Desa (Kades) lah,” pungkasnya