Berita

Tanggapi Klarifikasi Pihak BPTD Soal Kasus SRUT, KCB Jatim: Makin Nampak Sebagai Persekongkolan

Avatar
×

Tanggapi Klarifikasi Pihak BPTD Soal Kasus SRUT, KCB Jatim: Makin Nampak Sebagai Persekongkolan

Sebarkan artikel ini

Jatim Aktual, Surabaya – Beredar video klarifikasi dan dukungan pengusaha karoseri kepada pejabat BPTD Kelas II Jatim terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dalam pengurusan SRUT yang terindikasi akan menyeret pejabat BPTD. Mulai dari Kepala BPTD Muis Thohir, Kasi Sarana Fuad Nur Alam, Koordinator Team Penguji M. Irfandy, Ka UPT Trenggalek Endrawan dan Sunardi Direktur CV Sidomulyo Barokah.

Dalam video tersebut, pelaku Karoseri mengungkapkan rasa puas dan dukungan terhadap BPTD Kelas II Jatim, serta membantah adanya pungli dalam pengurusan SRUT. Tapi, ketika diamati lebih mendetail, pernyataan dan statemen dari pelaku karoseri nampak seragam.

Menanggapi hal demikian, Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa timur, Holik Ferdiansyah, tidak ambil pusing dan akan terus mengawal dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut hingga sampai ke pihak penegak hukum.

“Publik bisa menilai sendiri video tersebut, murni klarifikasi apa perintah. Sebab kalau diamati, kalimat dari ketiga pelaku Karoseri tersebut sama, tidak ada bedanya satu kalimatpun. Nah, persoalan siapa yang memerintah publik juga pasti tahu siapa saja orang-orang yang panik terkait viralnya isu gratifikasi ini”, kata Holik Ferdiansyah, Rabu (7/5/2025).

Selain video klarifikasi, Holik juga menunjukan surat pernyataan klarifikasi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Jatim. Surat klarifikasi tersebut berisikan 10 point terkait isu adanya gratifikasi antara BPTD Kelas II Jatim dengan pihak CV Sidomulyo Barokah.

Holik Ferdiansyah enggan merinci apa saja isinya, namun dari 10 point tersebut dirinya menyebut adanya kekeliruan dan upaya pembelaan diri dari BPTD kelas II Jatim. Seperti pada point kesatu dan kedua. Holik menuturkan pemeriksaan terkait penerbitan SRUT dilaksanakan di Karoseri, bukan di KIR. Sebab antara penerbitan KIR dan SRUT berbeda. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2015 tentang Kendaraan Bermotor dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 145 Tahun 2018.

Alasan cuaca buruk (hujan dan angin) menurut aktivis HMI Jakarta tersebut hanyalah kamuflase dan omong kosong, mengingat BPTD bisa saja melakukan penundaan untuk pengecekan kelayakan. Kemudian otoritas yang berwenang seperti pada aturan di atas (menurut) Holik adalah Kementerian Perhubungan, bukan Dinas Perhubungan.

“Dari beberapa sumber yang kita peroleh juga menyebutkan bahwa di CV Sidomulyo Barokah tidak ada aktivitas produksi karoseri. Pantas jika rasanya pengecekan untuk penerbitan SRUT tersebut dilakukan di KIR yang diduga disedikan oleh KA UPT Trenggalek”, tuturnya.

Selain Point 1 dan 2 yang dianggapnya sebagai upaya pembelaan diri. Holik Ferdiansyah mengomentari terkait BPTD kelas II Jatim yang berupaya menutup celah dugaan gratifikasi tersebut diungkap ke publik.

“lagi, di Point 10. Disana ada kalimat BPTD membentuk tim baru untuk pemeriksaan rancang bangun. Jika hal tersebut upaya untuk membersihkan BPTD dari perilaku culas, tentu kami mendukung. Namun, Persoalan yang sudah terjadi sebelumya harus diselesaikan di ranah hukum. Jangan pembentukan tim baru itu malah menjadi upaya untuk mengubur adanya dugaan tindak pidana korupsi sebelumnya”, terang Holik.

Dirinya menegaskan akan terus mengawal dugaan gratifikasi tersebut hingga ke APH

“Minggu depan kita akan turun kembali, pada intinya persoalan ini tidak cukup hanya di klarifikasi, sebab sudah dengan jelas melanggar aturan. Pejabat siapapun kalau sudah melanggar aturan ya dipidana”, tegasnya.

“teman-teman juga bisa langsung cek, siapa itu Muiz Thohir, track recordnya sebelum menjadi Kepala BPTD Kelas II Jatim”, tutup Holik