Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kencong, Kabupaten Jember, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk segera melakukan evaluasi terhadap penempatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya yang ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim). Seruan ini disampaikan langsung oleh Ketua GP Ansor Kencong, Agus Nur Yasin, menyusul terbongkarnya kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Jakarta.
“APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola secara aman dan akuntabel. Maka dari itu, Pemkab Jember tidak boleh abai dan harus memastikan dana publik tidak ditempatkan di institusi yang sedang dirundung persoalan hukum dan rawan risiko,” ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
Agus juga mengajak para kepala daerah di seluruh Jawa Timur untuk bersama-sama bersikap kritis dalam menempatkan dana keuangan daerah. Ia menekankan bahwa kasus dugaan korupsi ini harus menjadi alarm bagi seluruh pemerintah daerah untuk mengevaluasi kerja sama dengan lembaga keuangan, termasuk Bank Jatim. “Kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah adalah aset yang sangat mahal. Jangan sampai tergerus hanya karena kelalaian dalam pengawasan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang dimaksud Agus adalah dugaan fraud atau penipuan keuangan yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara sekitar Rp 569 miliar. Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, Benny, serta dua pihak swasta, yakni Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia.
Berdasarkan informasi dari Kejati Jakarta, kredit fiktif tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor kepada PT Inti Daya Group selama kurun waktu 2023 hingga 2024. Skema yang digunakan diduga telah direkayasa sejak awal, tanpa adanya agunan dan kelayakan usaha yang memadai, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Menanggapi kondisi ini, Tim Ahli Bupati Jember, Dima Akhyar, menyatakan bahwa evaluasi terhadap penempatan dana daerah merupakan langkah penting yang harus segera diambil. “Tidak ada aturan yang mewajibkan dana APBD disimpan di Bank Jatim. Oleh karena itu, Pemkab Jember harus bertindak cermat dan terukur dalam menjaga aset publik. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari sistem yang lalai mengantisipasi risiko,” ujar Dima. Ia menegaskan bahwa langkah evaluasi ini harus dilakukan secara transparan dan profesional, dengan mengedepankan kepentingan rakyat di atas segala hal.