Labuan Bajo Membara, 7 Petani Pemilik 3.1 Ha Siap Bertaruh Nyawa Melawan Hotel Bintang 5 St.Regist Milik Santosa Kadiman

Avatar

Rabu, 30 April 2025 - 14:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim Aktual, Labuan Bajo – Pengklaiman hak atas tanah di kawasan Kerangan, Labuan Bajo, semakin memanas. Santosa Kadiman (Hotel St Regis) sejak 2021 membangun basecamp dan penggilingan batu di lokasi itu guna membangun hotel bintang 5. Dimana saat ini sudah peletakan batu pertama oleh Gubernur NTT kala itu, Viktor Laiskodat.

“Kami melihat di lokasi minggu lalu pada April 2025 ini, tanah kami itu sudah dipagari dan  dipasang baliho. Bertuliskan tanah ini milik Beatrix Seran Nggebu sejak 1991 (alm.istri Niko Naput, red), kata 7 orang pemilik yang saling berdampingan dalam satu hamparan tanah 3,1 ha itu,” jelas Lambertus Paji didampingi Mustaram (70-an tahun) kepada media, Selasa (28/4/2025) di Labuan Bajo.

BACA JUGA :  Masyarakat Minta Kapolres dan Kapolda Tangkap Cecep CS Pemodal Utama PETI di Dusun Puaje, Desa Mekar Baru, Bengkayang

Ada 7 orang warga pemilik tanah 3.1 ha,  yaitu Zoelkarnain, Mustaram, Abdul Haji, Usman Umar, Lambertus, Muhamad Hatta di Labuan Bajo. Mereka masing-masing memiliki surat asli bukti penyerahan langsung dari Fungsionaris Ulayat tahun 1992, H. Ishaka dan  Haku Mustafa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian ada bukti, BPN pada 2012 sudah mengakuinya, saat pengajuan
sertifikat tanah. BPN memprosesnya sampai pada tahap akhir, yaitu dilakukannya sidang Panitia A.

Dari bukti surat yang diperlihatkan kepada media ini, masing-masing 7 orang itu memegang bukti alas hak 1992 dengan rincian luas sebagai berikut :

BACA JUGA :  Jika Terbukti Terlibat Mafia Tanah di Keranga, Haji Ramang Siap-siap Dipenjara Selama 15 Tahun

1. H. Adam Djuje 75x130m = 9.750 m2,

2. Zoelkarnain 75×120 = 9.000m2,

3. Mustaram 27×130 = 3.290 m2,

4. Abdul Haji 130×20 = 2.600m2,

5. Usman Umar 130×27 = 3.510m2,

6. Lambertus Paji 75×20 = 1.500m2,

7. Muhamad Hatta 75×20 = 1.500m2.

Rencananya kata Lambertus, kami semua beserta keluarga besar dan didampingi pengacara akan segera membuat laporan pidana ke polisi dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Manggarai Barat.

“Kami juga bersama keluarga besar akan ke lokasi untuk membongkar pagar yang ada itu. Itu tanah milik kami. Kami sudah tua, dan ingin mempertahankan kebenaran sampai mati disana demi anak cucu kami,” kata Lambertus dengan bergetar.

BACA JUGA :  PT Bumi Indah Internasional Caplok 40 Ha Tanah Masyarakat Labuan Bajo, 5 Gugatan Baru Akan Didaftarkan

Dari informasi yang berhasil diperoleh Lambertus, ternyata di atas 3,1 ha tanah tersebut. Pada 2017 BPN sudah membuat Gambar Ukur, dalam proses pensertifikatan ke atas nama Rosyiana dan Albertus Alviano Ganti.

Menurutnya, diduga kedua orang ini, ponakan dari suami istri Niko Naput dan Beatrix Seran Nggebu. Padahal pada 2012 BPN mengetahui, bahwa tanah 3.1 ha itu milik 7 orang itu.

“7 orang pemilik tanah ini, mereka menyatakan tidak pernah menjual kepada siapapun sejak 2012 hingga saat ini,” pungkas Lambertus menegaskan. (red)

Follow WhatsApp Channel jatimaktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput
Pemodal PETI dan Penerima Upeti di Dusun Puaje Harap Segera Ditangkap, Mereka Tidak Kebal Hukum
Aliansi Gerakan Rakyat Pro Keadilan Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Santri di Bangkalan
Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber
Jaelani Bantah Sejumlah Tuduhan dalam Pemberitaan Kasus Vanny
Kasus Vanny: Konflik Keluarga, Dugaan Pembatasan Hak Anak Dewasa, dan Sorotan Penggunaan Atribut Aparat
Gus Lilur Bongkar Perang Senyap Kementerian KKP–ESDM yang Bikin IUP Tambang Mandek Bertahun-tahun
PWI Bekasi Raya: Longsor Bantargebang Bukan Musibah, Tapi Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 12:54

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:13

Pemodal PETI dan Penerima Upeti di Dusun Puaje Harap Segera Ditangkap, Mereka Tidak Kebal Hukum

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:20

Aliansi Gerakan Rakyat Pro Keadilan Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Santri di Bangkalan

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:49

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:04

Jaelani Bantah Sejumlah Tuduhan dalam Pemberitaan Kasus Vanny

Berita Terbaru

Religi

Potret Momen Bersejarah

Selasa, 20 Jan 2026 - 05:34

Pendidikan

Mempelajari Ideologi Liberalisme

Senin, 19 Jan 2026 - 08:53