Hukum

Gawat! Oknum Penyidik Polres Pesawaran Dilaporkan Ke Wassidik Bareskrim Polri, Ini Perkaranya

Avatar
×

Gawat! Oknum Penyidik Polres Pesawaran Dilaporkan Ke Wassidik Bareskrim Polri, Ini Perkaranya

Sebarkan artikel ini

Jatim Aktual, Jakarta – Diduga menyalahgunakan wewenang, oknum penyidik Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasutri Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada ke Wassidik Bareskrim Polri. Senin (28/4/2025)

Kasus tersebut berawal dari perjanjian kerjasama antara pasangan suami istri (Pasutri) Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada dengan pemilik group musik orgen tunggal milik Dst untuk menggelar konser berbayar di bilangan Jakarta Barat.

Dari perjanjian kerjasama tersebut pihak Dst meminta kepada pasutri Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada agar memberikan modal sebesar Rp 130 juta dengan dijanjikan akan di berikan fee sebesar 15 persen dari modal pokok.

Tertarik dengan tawaran tersebut, akhirnya Pasutri Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada memberikan modal kepada Dst dengan perjanjian sesuai dengan apa yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak.

Dengan berjalannya waktu setelah acara konser selesai pihak Dst diduga telah mengingkari janjinya, sehingga modal pokok serta uang fee milik pasutri Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada tak kunjung dikembalikan.

Atas dasar itu pihak Pasutri Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada menempuh jalan damai dengan kesepakatan Dst menjaminkan alat musiknya selama uang tersebut belum dapat dikembalikan.

Namun selang beberapa waktu, pihak Dst melaporkan Pasutri Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada kepada pihak penyidik Unit 1 Resum Satreskrim Polres Pesawaran atas tuduhan perampasan yang disertai dengan kekerasan.

Menurut Moehammad Ali, S.H.MH., sebagai tim kuasa hukum Pasutri Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada, bahwa pihak penyidik Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran terkait dengan perkara tersebut diduga tidak netral.

“Pihak penyidik terkesan diskriminasi tanpa menegakkan rasa keadilan, padahal pihak klien saya sudah memberikan keterangan dengan bukti-bukti yang ada,”Ujar M. Ali kepada media.

Dikatakan oleh M. Ali bahwa kliennya tidak pernah melakukan paksaan ataupun kekerasan terhadap Dst, sebab menurutnya mereka melakukannya secara baik-baik dan atas dasar kesepakatan bersama.

“Oknum penyidik Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran mengabaikan keterangan terlapor, padahal bukti chattan di WA sudah jelas ada kesepakatan,”Jelas M. Ali

Selain itu juga M. Ali menyebutkan bahwa alat musik milik Dst yang dititipkan sebagai objek untuk jaminan telah di pindahkan berdasarkan permintaan oknum penyidik polres pesawaran tanpa persetujuan kliennya.

“Laporan polisi yang dilakukan oleh Dst tersebut di dua Polres yang berbeda dengan bukti objek yang sama ini sangat aneh dan bahkan pihak pelapor meminta ganti rugi sebesar 300 juta terhadap klien kami,”Ujarnya

Moehammad Ali juga meminta pihak Wassidik Bareskrim Polri agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran yang ia anggap memperburuk citra institusi kepolisian di mata publik

“Saya harap oknum-oknum tersebut segera di tindak, kalau dibiarkan publik semakin tidak percaya terhadap kepolisian,”Harapannya. (Hul)