Jatim Aktual, Sumenep – Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Parawisata Kabupaten (Disbudporapar) Sumenep mulai disorot pegiat anti korupsi salah satunya Muhammad Sutrisno Aktivis Dear Jatim yang menyoroti adanya potensi kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep. Sorotan ini muncul berdasarkan data anggaran dan realisasi belanja daerah tahun 2022 dan 2023 yang menunjukkan sejumlah hal yang perlu dipertanyakan.
Berdasarkan data yang dihimpun Sutrisno, total anggaran Disbudporapar pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp 19.559.747.065,00 dengan realisasi mencapai Rp 19.042.888.829,81. Sementara itu, pada tahun 2023, anggaran yang dialokasikan adalah Rp 19.559.747.065,00 dengan realisasi Rp 19.128.038.582,00.
Sutrisno menyoroti beberapa poin penting, di antaranya adalah realisasi retribusi pemakaian kekayaan daerah yang hanya mencapai 86,79% atau sebesar Rp 243.755.900,00 dari anggaran Rp 280.864.615,00. Menurutnya, alasan belum maksimalnya penyewaan karena adanya penyewa yang memutuskan kontrak dan tidak semua sarana olahraga dipungut retribusi perlu dikaji lebih dalam.
“Kita perlu mempertanyakan, mengapa potensi retribusi ini tidak dapat dimaksimalkan? Apakah ada pengelolaan aset daerah yang kurang optimal?” ujar Sutrisno kepada awak media,” ujarnya. Senin (28/4/2025)
Selain itu, Sutrisno juga menyoroti adanya penghapusan nilai utang kepada pihak ketiga pada tahun 2023 sebesar Rp 29.068.800,50. Meskipun penghapusan ini didasarkan pada pernyataan pihak ketiga yang tidak akan melakukan penagihan, Sutrisno menilai hal ini tetap perlu menjadi perhatian.
“Penghapusan utang, sekecil apapun nilainya, harus memiliki dasar dan proses yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, realisasi Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tahun 2023 juga menjadi sorotan. Dengan realisasi sebesar Rp 392.525.501,00 atau 81,85% dari anggaran Rp 479.572.885,00, Sutrisno menilai adanya penurunan kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meskipun jumlah wisatawan secara umum meningkat.
“Penjelasan bahwa hal ini disebabkan oleh pesatnya perkembangan wisata desa yang dikelola secara mandiri memang masuk akal. Namun, pemerintah daerah juga perlu mengevaluasi strategi pengembangan pariwisata secara keseluruhan, termasuk dukungan terhadap destinasi utama agar tetap berdaya saing,” ungkap Sutrisno.
Dear Jaim mendesak agar pihak terkait, termasuk DPRD Kabupaten Sumenep, melakukan pengawasan dan audit yang lebih mendalam terhadap pengelolaan anggaran di Disbudporapar. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah demi kemajuan sektor kebudayaan, kepemudaan, olahraga, dan pariwisata di Kabupaten Sumenep.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Parawisata saat dikonfirmasi melalui via whatsApp mengungkapkan bahwa itu berkaitan dengan pekerjaan pada tahun 2017, mengenai perencanaan lampu stadion, konsultannya sudah diselesaikan untuk hasil perencanaannya, kemudian karena tidak dilaksanakaan pekerjaan itu sehingga tersisa tidak dibayarkan karena harus dibayarkan lunas jika pekerjaan sudah selesai.
”Terus untuk masalah PAD, yang jelas PAD itu didapat hasil fakta dilapangan, seperti di pantai Lombang, Salopeng, dan Musium. Jadi kalau jumlah pengunjung naik tahun 2023 memang betul tapi kan itu hasil komulatif jumlah dari keseluruhan objek wisata keseluruhan yang ada di Kabupaten Sumenep, segingga hasil dari jumlah keseluruhan pada tahun 2023 kisaran 1 juta 300 orang datang selama kurun waktu tahun tersebut,” pungkasnya.