Jatim Aktual, Tulungagung – Bank Jatim Cabang Tulungagung dan BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung pada hari ini menyerahkan secara simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada almarhumah Risa Dwiana yang merupakan nasabah KUR Bank Jatim dan didaftarkan melalui program peserta Bukan Penerima Upah dengan total senilai 42 Juta Rupiah.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis kepada penerima sebagai ahli waris dari Almarhumah Risa Dwiana bertempat di kantor cabang Bank Jatim Tulungagung, Jumat (25/4/2025).
Penyerahan santunan tersebut dihadiri oleh perwakilan Bank Jatim, perwakilan keluarga almarhumah, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Bisri Yusmadi kepada jatimaktual.com mengatakan, penyerahan santunan ini bertujuan untuk memberikan perhatian dan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan, serta menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan dan hak-hak para pekerjanya dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Santunan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu bentuk manfaat yang diberikan kepada pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Bisri Yusmadi melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (25/4).
“Selain itu kegiatan ini sebagai wujud kepedulian terhadap keberlangsungan hidup keluarga pekerja yang meninggal dunia”, ujarnya.
Lebih lanjut Bisri Yusmadi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dalam berbagai aspek antara lain :
1. Jaminan Hari Tua
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
3. Jaminan Kematian
4. Jaminan Pensiun
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh pekerja dan keluarganya merasa lebih tenang dan terlindungi.” pangkasnya.(Liu)