Jatim Aktual, Sumenep– Aktivis Dear Jatim menyoroti bisnis rokok ilegal yang diduga marak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Ia menyebut seorang pengusaha lokal berinisial HM memiliki gurita bisnis di bidang tembakau dan turunannya, termasuk produksi rokok ilegal yang disebut merajai pasaran.
“Banjir rokok tanpa pita cukai sudah puluhan tahun menjerat Sumenep,” kata Mahbub Junaidi, mengutip laporan dari laman pemerintah setempat pada tahun 2016 yang menemukan 154 merek rokok tanpa pita cukai beredar di Sumenep.
Mahbub selaku Ketua Dear Jatim Korda Sumenep menyoroti bahwa Bea Cukai Madura selama ini hanya menindak pedagang dan pengedar rokok ilegal, namun tidak menyentuh pabrik dan produsen rokok ilegal. Padahal, menurutnya penindakan kepada pengusaha rokok ilegal penting untuk melindungi penerimaan negara dari sektor cukai rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bea Cukai Sengaja Pejamkan Mata,” tuding Mahbub, mempertanyakan ketidakmampuan Bea Cukai Madura dalam menindak pabrik rokok ilegal, termasuk yang diduga dimiliki oleh HM. Ia menyebut merek-merek seperti Milde, Fantastic, Gicu, dan Rebel yang diduga diproduksi oleh menantu HM.
Selain itu, Mahbub juga mengatakan bahwa, HM adalah seorang pengusaha tembakau lokal, yang disebut memiliki kerajaan bisnis yang mencakup berbagai sektor, termasuk rokok dengan merek-merek seperti Gico, Dubai, dan Fantastic Mild yang populer di berbagai wilayah. Namun, kesuksesannya juga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi.
Salah satu isu utama adalah beredarnya produk rokok HM tanpa pita cukai resmi, yang melanggar aturan perpajakan dan merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Hal ini juga berdampak pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Kabupaten Sumenep.
Selain isu cukai, transparansi kekayaan HM juga menjadi sorotan. Sebagai pengusaha berpengaruh, kekayaannya patut dipertanyakan karena diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya para pengusaha rokok ilegal ini diduga menggunakan hasil penjualan rokok ilegal untuk melakukan investasi di berbagai sektor, seperti properti, kendaraan mewah, dan aset lainnya. Mereka juga diduga menggunakan perusahaan cangkang untuk menyamarkan asal-usul uang haram tersebut.
Bahkan menurut Mahbub pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang pencucian uang dan UU terkait lainnya.” Pungkasnya.











